Oleh: Salman Faris
Bahkan kebudayaan yang diproduksi hari ini tidak semuanya sesuai dengan Generasi Z. Jadi, ketika menyusun roadmap kebudayaan sambil membayangkan bahwa kebudayaan hari ini relevan dengan Generasi Alpha dan Beta, itu sama saja menanam harapan di lautan kepalsuan. Lebih parah lagi, ini merupakan kegagalan epistemologi yang akut.
Sedalam apa pun penelitian yang dibuat demi penyusunan roadmap kebudayaan yang komprehensif, itu tetap mencerminkan kegagalan besar jika tidak mempertimbangkan bahwa sebelum besok hari, dunia sudah masuk ke era Generasi 8 detik, di mana semua proses sekelip mata. Di mana keuntungan produksi budaya mesti disebut di awal, dan para kreator berposisi di paling akhir. Nilai, bagi Generasi 8 detik ini, bukanlah tentang manusia, tetapi tentang bagaimana manusia itu sendiri merupakan medan produksi.
Bagi Generasi Alpha dan Beta, kontinuitas itu sama sekali tidak ada. Karena mereka tumbuh pada era, di mana semua manusia tidak terhubung dengan masa lalu. Bahkan tidak terkoneksi dengan masa depan. Generasi Alpha dan Beta merupakan manusia di ketika itu. Maksudnya, apabila menyusun roadmap kebudayaan dengan tujuan sebagai panduan bagi Generasi Alpha dan Beta di masa depan ialah kekeliruan besar. Penghamburan harapan yang pasti sia-sia. Memaksakan roadmap kebudayaan yang berterima dalam kurun dua dekade adalah melawan sejarah manusia.
Perencanaan kebudayaan jangka panjang sering kali terjebak dalam delusi linearitas yang mengabaikan dinamika sosiologis riil di lapangan. Dalam konteks Nusa Tenggara Barat, dokumen perencanaan kebudayaan untuk periode dua dekade mendatang mencerminkan kegagalan fundamental dalam membaca arah perubahan zaman. Dokumen perencanaan tersebut disusun menggunakan paradigma usang dari abad lampau untuk mengarahkan masyarakat yang hidup dalam ekosistem digital abad ke-21. Masalah utama ini dapat diidentifikasi sebagai kegagalan ontologis, yaitu penggunaan peta konvensional masa lalu untuk menavigasi wilayah kebudayaan baru yang telah bergeser secara radikal. Kontradiksi tajam terjadi antara konsepsi normatif birokrasi dengan realitas kontemporer yang bergerak secara eksponensial. Hal ini menuntut pembongkaran radikal terhadap metodologi perancangan kebijakan pembangunan jangka panjang.
Model perencanaan konvensional berpegang pada asumsi transmisi kebudayaan yang linier, stabil, dan terprediksi. Pola interaksi budaya dibayangkan mengalir secara tertib dari generasi tua ke Generasi Alpha dan Beta melalui mekanisme pelestarian tradisi yang statis. Realitas baru menunjukkan disrupsi mendalam akibat digitalisasi, bekerjanya algoritma platform, kehadiran kecerdasan buatan, serta munculnya identitas hibrida pada Generasi Alpha dan Beta. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah, bagaimana merumuskan kebudayaan Nusa Tenggara Barat dua puluh tahun ke depan (2027-2047), sementara realitas sosiologis-digital senantiasa bergeser dalam hitungan detik? Karena itu, sebelum masalah yang lebih besar timbul, saya mencoba membuat anatomi masalah besar perencanaan tersebut melalui tujuh (17) belas pergeseran ontologis kebudayaan yang terabaikan oleh asumsi utopis para perancang kebijakan. Bagi saya, penelitian terhadap kegagalan instrumen perencanaan jangka panjang penting dilakukan untuk mendefinisikan kembali batas-batas intervensi negara (otoritatif) dalam ruang kebudayaan.
1) cultural world order) (tatanan budaya global). Integrasi kebudayaan ke dalam mesin kapitalisme global memaksa seluruh ekspresi lokal tunduk pada hukum pasar internasional. Orde kebudayaan global menghendaki kebudayaan bertransformasi sepenuhnya menjadi industri budaya yang bersifat tunggal dan seragam. Kebudayaan di seluruh penjuru dunia berada di bawah kendali ketat kepentingan kapitalistik transnasional demi mempermudah sirkulasi modal dan konsumsi massal. Kondisi struktural ini membuat mimpi tentang keunikan (uniqueness), keaslian (genuineness), dan lokalitas (locality) kehilangan relevansinya secara ontologis. Apa yang dianggap sebagai kearifan lokal sering kali merupakan hasil fabrikasi industri kreatif global yang dikemas ulang untuk memenuhi selera pasar seragam.
Dalam konteks Nusa Tenggara Barat, dokumen perencanaan jangka panjang masih memuja romantisisme pelestarian keaslian serta keunikan kebudayaan Sasak, Samawa, dan Mbojo sebagai benteng pertahanan moral. Realitas sosiologis menunjukkan bahwa ekspresi budaya lokal telah dikooptasi oleh jaringan industri pariwisata dan hiburan berskala global. Ritual adat diubah durasi dan estetika visualnya agar sesuai dengan algoritma penyebaran konten di platform siber internasional. Upaya birokrasi untuk memelihara keaslian tradisi menjadi usaha yang sia-sia karena seluruh infrastruktur pendukung kehidupan masyarakat lokal telah terserap ke dalam ekosistem kapitalisme digital global. Kebijakan kebudayaan daerah gagal mendeteksi bahwa kebudayaan yang dipertahankan sebenarnya merupakan bentuk simulakrum yang formatnya telah ditentukan oleh pemilik modal internasional.
Mimpi utopia yang tertuang dalam dokumen perencanaan kebudayaan dua puluh tahun ke depan berasumsi bahwa Nusa Tenggara Barat mampu mengekspor keunikan budayanya secara mandiri dan berdaulat. Harapan normatif ini bertolak belakang dengan fakta bahwa dalam tatanan budaya global, ruang untuk keunikan yang murni telah tertutup rapat. Keberlangsungan ekspresi lokal kini bergantung pada sejauh mana ekspresi tersebut dapat diseragamkan dengan selera pasar global yang dikontrol dari pusat-pusat kapitalisme dunia. Dokumen perencanaan kebudayaan yang mengabaikan dominasi terstruktur tatanan budaya global ini akan menghasilkan kebijakan anakronistis, mengawang-awang, serta gagal melindungi kedaulatan budaya riil di tingkat akar rumput.
2) Subjek menjadi objek. Pergeseran kebudayaan dari pengalaman hidup kolektif menjadi komoditas visual merupakan konsekuensi logis dari komodifikasi ruang publik. Kebudayaan yang semula diposisikan sebagai subjek aktif dalam pembentukan nilai sosiologis kini direduksi menjadi objek tontonan. Transformasi ini mengubah orientasi kebudayaan dari pembentukan karakter sosial menjadi penyediaan estetika permukaan demi kepentingan luar. Konteks sosiologis masyarakat Sasak, Samawa, dan Mbojo memperlihatkan bagaimana ritual adat direduksi demi kepentingan eksibisi pariwisata.
Upacara sakral seperti perkawinan adat Sasak atau tarian tradisional Samawa tidak lagi dihayati sebagai perekat kohesi sosial internal. Praktik tersebut kini dikemas sebagai paket visual bagi wisatawan asing. Kebijakan kebudayaan dalam rencana pembangunan jangka panjang gagal melindungi agensi pelaku budaya lokal, menempatkan masyarakat adat sekadar sebagai figuran dalam lanskap industri pariwisata. Mimpi utopia dalam dokumen perencanaan membayangkan masyarakat adat sebagai penjaga gawang moralitas luhur yang mandiri.
Kenyataan menunjukkan bahwa ketergantungan ekonomi pada sektor pariwisata telah memaksa masyarakat memodifikasi ritual demi kenyamanan penonton luar. Kontradiksi ini menyingkap kepalsuan asumsi stabilitas tradisi yang dipaksakan oleh kebijakan birokrasi. Komodifikasi ini mereduksi kebudayaan menjadi komoditas tontonan yang steril demi selera pasar pariwisata global. Transformasi ini mengaburkan batas antara ritual sakral dengan tontonan pariwisata, mengorbankan kedalaman makna demi kepuasan visual wisatawan luar.
Karena itu, bermimpi menjadikan masyarakat pemilik kebudayaan sebagai aktor tidak bermakna membiarkan mereka dalam kemandekan budaya. Maksudnya, komodifiaksi itu ialah niscaya. Memperdebatkan antara pemertahanan dan penciptaan budaya baru dalam konteks ini tidak relevan. Karena masyarakat perlu dibiarkan mengelola kebudayaan mereka sendiri sebagai ketahanan hidup.
3) Velocity (benturan kecepatan). Ketidakmampuan birokrasi mengimbangi akselerasi perubahan budaya digital merupakan bentuk ketertinggalan struktural yang kronis. Siklus perumusan kebijakan yang memakan waktu tahunan (2027-2047) berbenturan dengan siklus viralitas digital yang berubah dalam hitungan detik. Kecepatan transmisi informasi menciptakan kesenjangan regulasi yang permanen. Penyusunan rencana kebudayaan di Nusa Tenggara Barat membutuhkan proses administratif yang birokratis dan lamban. Di sisi lain, tren ekspresi seni anak muda di Lombok dan Sumbawa bertransformasi setiap hari melalui tren musik, bahasa gaul, dan estetika visual di platform digital.
Regulasi kebudayaan yang disahkan hari ini sering kali mengatur fenomena yang sudah kedaluwarsa secara sosiologis di tingkat akar rumput. Dokumen kebijakan berasumsi bahwa arah perkembangan budaya dapat diprediksi secara periodik per lima tahun melalui target indikator kinerja makro. Proyeksi jangka panjang tersebut menjadi tidak logis karena realitas kebudayaan digital bersifat volatil (tidak stabil) dan tidak dapat diikat dalam batas waktu administratif yang kaku. Kesenjangan kecepatan ini melahirkan disorientasi kebijakan formal saat komunitas kreatif lokal melaju secara pesat menciptakan realitas baru. Keterlambatan regulatif ini menyingkap kerapuhan birokrasi dalam merespons akselerasi teknologi siber yang mendikte perilaku harian Generasi Alpha dan Beta.
Dengan kata lain, membayangakan roadmap kebudayaan NTB masih relevan satu tahun mendatang pun, sebenarnya adalah kekeliruan. Apalagi, bermimpi roadmap tersebut sebagai panduan yang bersifat berjangka, bertahap dan kontinu pasti lebih bermasalah lagi. Karena apa yang dipikirkan hari ini sudah digilas oleh tindakan keesokan harinya. Situasi ini menuntut kemencairan. Membangun kebudayaan yang siap siaga bisa jadi lebih relevan, dibandingkan membayangkan kebudayaan yang berterima dalam kurun waktu lama.
4) Pergeseran dari generasi ke algoritma. Otoritas transmisi nilai moral telah berpindah dari institusi sosial tradisional ke sistem kurasi konten berbasis kecerdasan buatan. Agen sosialisasi utama bagi Generasi Alpha dan Beta bergeser dari keluarga atau tokoh adat menuju sistem rekomendasi platform digital yang mempersonalisasi konsumsi informasi. Pergeseran ini mengubah struktur kognitif dan orientasi nilai generasi baru. Anak-anak di wilayah pedesaan Lombok Timur atau Bima kini menghabiskan waktu luang di depan layar gawai, mengonsumsi konten global yang disaring oleh sistem komputasi asing. Pembentukan karakter yang dahulu dilakukan melalui tradisi tutur lisan kini digantikan oleh paparan video berdurasi pendek.
Pembuat kebijakan kebudayaan di provinsi ini mengabaikan peran teknologi komputasi ini, tetap mengandalkan lembaga adat formal (kebudayaan institusional) yang kian kehilangan relevansi di mata generasi baru. Perencanaan pembangunan berasumsi bahwa pewarisan nilai luhur lokal dapat dijamin melalui kurikulum muatan lokal konvensional. Ekspektasi muluk ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa perhatian harian Generasi Alpha dan Beta sepenuhnya dikuasai oleh umpan konten digital yang tidak memiliki keterikatan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Fenomena disrupsi digitalisasi ini memindahkan pusat gravitasi moral anak-anak dari lembaga adat tradisional menuju ruang siber yang dikendalikan oleh kepentingan ekonomi komputasi transnasional. Sistem komputasi global ini bekerja melalui kurasi konten yang meminggirkan peran penutur tradisi lokal dalam mentransmisikan nilai leluhur.
Jadi, membayangkan kebudayaan sebagaimana saat ini bagi Generasi Alpha dan Beta adalah kesalahan besar. Mereka hanya tumbuh sekarang, namun yang mereka perlukan adalah kebudayaan masa depan yang tidak dapat dirancang dalam kekakuan. Mungkin saat ini mereka diam karena sedikit menghargai keangkuhan pemangku budaya. Namun di masa depan, mereka akan tertawa sepenuhnya atas kelucuan pola kebudayaan masa kini. Anda seharusnya percaya bahwa di masa depan, pemikiran Anda tentang kebudayaan saat ini menjadi lelucon mereka. Roadmap kebudayaan NTB yang disusun sekarang menjadi bahan olokan, ketika mereka sudah masanya mengendalikan era.
5) Dari pewarisan menuju produksi aktif (Cultural transmission to cultural production). Pola hubungan kebudayaan pasif telah bergeser menjadi aktivitas penciptaan konten secara partisipatif di ruang digital. Generasi Alpha dan Beta menolak diposisikan sebagai penerima warisan tradisi yang statis, menempatkan diri sebagai produsen aktif yang terus melakukan hibridisasi budaya. Transmisi kebudayaan kini berlangsung melalui proses reproduksi, modifikasi, dan penyebaran konten kreatif. Pelaku seni muda di Sumbawa menggunakan instrumen modern untuk menggabungkan musik tradisional dengan genre elektronik, lalu mengunggah hasilnya ke platform global. Mereka memproduksi budaya baru melalui platform TikTok, YouTube, Instagram, AI, game, meme dan platform digital lain yang memungkinkan mereka menciptakan bentuk budaya baru dalam waktu sangat singkat
Sayangnya, pembuat kebijakan, pelaku dan birokrasi kebudayaan di Nusa Tenggara Barat tetap memaksakan definisi kebudayaan yang kaku, membatasi fasilitasi anggaran hanya pada kegiatan pelestarian fisik yang bersifat statis. Kreativitas berbasis produksi konten digital dianggap sebagai penyimpangan, bukan sebagai bentuk vitalitas kebudayaan kontemporer. Dokumen perencanaan memimpikan transmisi nilai leluhur secara murni tanpa kontaminasi luar melalui proses pewarisan turun-temurun. Target normatif ini mengabaikan fakta sosiologis bahwa kebudayaan yang bertahan justru kebudayaan yang aktif diproduksi ulang secara kreatif oleh para penggunanya di internet. Struktur transmisi kini digantikan oleh jejaring peer-to-peer yang horizontal, dinamis, serta sangat tergantung pada infrastruktur jaringan internet. Kebudayaan daerah harus dibaca sebagai entitas dinamis yang terus diproduksi ulang melalui kolaborasi horizontal antarpengguna di ruang siber.
6) Dari pelestarian menuju transformasi (reinvention culture). Fokus kebijakan yang berpusat pada tindakan pelestarian artefaktual sejatinya mengabaikan kebutuhan adaptasi fungsional kebudayaan terhadap perubahan zaman. Upaya mempertahankan bentuk fisik secara kaku tanpa reaktualisasi fungsional justru mempercepat kematian kebudayaan tersebut. Nilai kebudayaan hanya dapat hidup jika terus ditransformasikan agar tetap relevan bagi masyarakat pendukungnya. Program pelestarian kebudayaan di Lombok sering kali terbatas pada pemugaran bangunan fisik atau inventarisasi naskah kuno di museum.
Kebijakan tersebut mengabaikan kenyataan bahwa Generasi Alpha dan Beta membutuhkan transformasi nilai-nilai tersebut ke dalam medium kontemporer seperti animasi atau seni digital. Bahkan transformasi ke dalam platform yang tak terjangkau kini. Platform yang hanya ada pada masanya. Akibatnya, warisan masa lalu hanya menjadi pajangan mati yang terasing dari kehidupan sehari-hari masyarakat pascamodern. Roadmap kebudayaan kebiasaannya dipenuhi dengan target kuantitatif mengenai jumlah cagar budaya yang direvitalisasi secara fisik secara masif. Angka statistik tersebut menyembunyikan kenyataan pahit bahwa tanpa adanya transformasi fungsi sosial, objek-objek pelestarian tersebut tetap kehilangan signifikansi dalam membentuk perilaku sosial generasi baru. Pelestarian fisik melahirkan museumisasi kebudayaan yang menjauhkan masyarakat dari akar tradisi yang seharusnya dihidupi secara adaptif dalam keseharian. Proses museumisasi ini mematikan daya hidup tradisi, menjadikannya sebatas artefak masa lalu yang steril dari dinamika sosiologis Generasi Alpha dan Beta.
7) Pergeseran dari identitas ke negosiasi identitas. Karakter identitas budaya kontemporer bersifat hibrida, merupakan hasil negosiasi yang cair dan performatif. Individu di era pascamodern mengonstruksi identitas dengan memadukan unsur lokal dengan pengaruh global secara dinamis. Bahkan identitas tanpa identitas itu sendiri. Di masa mendatang, Anda tidak akan mengenali lagi orang Bima sebagai bangsa Bima. Meskipun secara genetik dan historis, mereka adalah Bima. Dengan begitu, Anda tidak bisa memaksakan kebudayaan Bima melekat pada diri mereka karena keperluan kebudayaan mereka sesuai dengan identitas pada masa itu. Maksudnya, di masa depan, identitas yang ada ialah ahistoris. Bahkan ketiadaan identitas.
Identitas budaya menjadi arena kontestasi yang terus berubah sesuai dengan konteks interaksi sosial. Remaja di Bima memadukan identitas keislaman lokal dengan subkultur musik pop Korea atau komunitas permainan daring global. Negosiasi identitas yang sangat kompleks ini tidak dipahami oleh perumus kebijakan di Nusa Tenggara Barat yang masih menggunakan kategori kaku seperti identitas Sasak, Samawa, atau Mbojo yang murni.
Kebijakan kebudayaan gagal mengantisipasi hibriditas ini, menghasilkan program pelestarian identitas artifisial yang tidak sejalan dengan realitas psikososial kaum Alpha. Dokumen jangka panjang memproyeksikan pembentukan karakter Generasi Alpha dan Beta yang kokoh berpijak pada satu poros identitas tunggal yang statis. Proyeksi ini bertentangan dengan kenyataan sosiologis di mana identitas generasi baru bersifat multidimensi dan senantiasa dinegosiasikan di ruang siber. Negosiasi identitas ini memunculkan hibriditas kultural baru yang menantang kemapanan pemikiran konservatif mengenai keaslian dan kemurnian etnisitas di wilayah kepulauan Nusa Tenggara Barat. Hibridisasi ini memperlihatkan bahwa identitas tidak lagi bersifat statis, tetapi merupakan proyek kreatif yang terus-menerus didekonstruksi secara performatif.
8) Dari lokal menuju glokal. Interaksi kebudayaan tidak lagi dibatasi oleh batas-batas geografis atau mediasi struktural tingkat nasional. Kebudayaan lokal kini berhadapan secara langsung dengan arus globalisasi melalui jaringan internet global, menciptakan fenomena glokalisasi. Unsur-unsur global diserap, diadopsi, dan dikontekstualisasikan ke dalam nilai-nilai lokal setempat. Komunitas pembuat konten kreatif di Lombok Tengah mengadopsi teknik sinematografi global untuk memopulerkan cerita rakyat setempat di media sosial internasional.
Namun, strategi kebudayaan daerah masih dirancang dalam paradigma lokalisme sempit yang defensif terhadap pengaruh luar. Birokrasi memandang globalisasi sebagai ancaman destruktif, gagal melihat potensi hibridisasi glokal sebagai sarana aktualisasi budaya lokal di tingkat dunia. Dokumen perencanaan membayangkan ketahanan budaya daerah diukur dari kemampuan menolak pengaruh asing secara total demi kemurnian tradisi. Kenyataan menunjukkan bahwa kebudayaan yang memiliki daya tahan tinggi adalah kebudayaan yang mampu berdialog dan beradaptasi secara glokal di ruang digital dunia. Glokalisasi ini menuntut redefinisi konsep ketahanan budaya, dari yang semula bersifat proteksionis pasif menjadi keterlibatan aktif yang kreatif di kancah peradaban digital internasional. Fenomena glokalisasi ini menuntut kesediaan para pembuat kebijakan untuk memfasilitasi dialog budaya terbuka yang melampaui batas proteksionisme lokal yang sempit.
Misalnya, ketika Anda bermimpi bahwa generasi Sasak masih berbahasa Sasak di masa depan, itu adalah mimpi siang bolong. Karena Anda mengabaikan fenomena terus bertambahnya jumlah orang Sasak yang menikah dengan Bule. Dengan kata lain, bahasa Sasak di masa depan tidak bisa dibayangkan seperti sekarang karena kemungkinannya ialah punah atau telah berhibrida ke dalam kompleksitas bahasa. Dalam situasi semacam itu, jika Anda menyusun kebudayaan yang berpaksikan warisan, maka sungguh, ini merupakan kegagalan.
9) Pergeseran dari ruang fisik ke ruang hibrida. Teritorialitas kebudayaan telah meluas dari ruang geografis fisik menuju ruang hibrida yang mempertemukan dimensi fisik dengan dimensi digital secara real-time. Interaksi budaya tidak lagi memerlukan kehadiran raga di satu lokasi spesifik. Ruang siber telah menjadi wilayah kebudayaan baru tempat nilai-nilai diproduksi dan disebarluaskan. Aktivitas kebudayaan Generasi Alpha dan Beta NTB kini banyak berlangsung di dalam komunitas Discord, grup pesan instan, dan panggung siaran langsung media sosial.
Di sisi lain, instrumen kebijakan kebudayaan di provinsi ini masih memusatkan anggaran pada pembangunan gedung kesenian fisik atau taman budaya yang sepi pengunjung. Ketidakmampuan birokrasi memetakan ruang hibrida ini membuat intervensi pemerintah kehilangan sasaran. Mimpi utopia dalam dokumen perencanaan menargetkan penyediaan fasilitas fisik kebudayaan di setiap wilayah kabupaten sebagai indikator kemajuan. Target fisik ini tidak relevan dengan kebutuhan generasi baru yang membutuhkan infrastruktur digital yang aksesibel demi mendukung ekosistem kebudayaan hibrida komunitas tersebut. Transformasi ruang spasial ini menantang pembuat kebijakan yang biasa mengukur keberhasilan program berdasarkan indikator fisik konvensional. Ruang hibrida ini menuntut reorientasi radikal alokasi sumber daya pembangunan, berpindah dari infrastruktur fisik ke penguatan ekosistem digital.
Di masa depan, Generasi Alpha dan Beta tidak lagi memerlukan teritori. Anda akan menjumpai orang Norwegia yang tiba-tiba mandi pagi di depan rumah Anda. Karena mereka berpikir bahwa Lombok adalah milik dan rumah mereka. Begitu juga sebaliknya, Anda mempunyai hak sepenuhnya atas negara-bangsa lain. Begitulah Generasi Alpha dan Beta yang mungkin sudah tidak memerlukan paspor untuk kencing di Singapura. Jadi, kesesatan mendalam jika masih berpikir bahwa orang Sasak adalah pemilik sah dan tunggal atas budaya Sasak. Karena semua manusia kelak mempunyai hak yang sama atas budaya Sasak, maka Anda tidak boleh membayangkan budaya Sasak seperti angan-angan ideal Anda. Karena bisa jadi, apa yang haram dalam budaya Sasak hari ini, di masa mendatang malah menjadi boleh atas keperluan pada masa itu.
10) Dispersi otoritas kebudayaan. Hak monopoli penafsiran kebenaran nilai budaya telah mengalami desentralisasi yang radikal. Otoritas yang dahulu dipegang erat oleh lembaga adat, akademisi, atau pemerintah kini tersebar ke tangan para pembuat konten, pemengaruh digital, serta algoritma platform. Suara-suara marginal kini memiliki instrumen untuk menantang narasi dominan secara terbuka.
Di Nusa Tenggara Barat, lembaga adat resmi sering kali dikritik oleh komunitas muda karena dianggap terlalu elitis dan tidak representatif terhadap dinamika sosial terkini. Melalui media sosial, para pemuda mendefinisikan ulang makna tradisi menurut perspektif personal, menggeser peran tokoh adat tradisional dalam pembentukan opini publik. Malangnya, pembuat kebijakan gagal membaca gejala dispersi ini, tetap memosisikan lembaga formal sebagai satu-satunya mitra dialog kebudayaan. Perencanaan pembangunan berasumsi bahwa stabilitas nilai sosial dapat dipelihara melalui penguatan otoritas lembaga adat tradisional secara struktural.
Sejatinya, proyeksi normatif tersebut runtuh di hadapan kenyataan bahwa kepatuhan Generasi Alpha dan Beta lebih ditentukan oleh konsensus cair di ruang digital ketimbang titah lembaga adat formal. Dispersi otoritas ini melemahkan dominasi narasi tunggal pemerintah daerah, pelaku budaya, dan tokoh adat. Membuka ruang bagi demokratisasi ekspresi budaya sekaligus meningkatkan risiko penyebaran disinformasi tentang nilai sejarah lokal. Desentralisasi ini meruntuhkan monopoli kebenaran sejarah, melahirkan lanskap informasi baru yang demokratis namun rentan terhadap distorsi interpretasi budaya.
Namun, begitulah situasi yang akan terjadi. Karena semua orang adalah aktor. Setiap aktor dengan aktor lainnya adalah setara. Mempunyai otoritas yang sama untuk mendefinsikan tentang bangsa mereka. Karena itu, definisi bangsa Sasak, Bima, Samawa di masa hadapan tidak bisa dibayangkan seperti saat ini yang masih terpaku pada definisi yang otoritatif. Dalam Generasi Alpha dan Beta, bangsa bagi mereka adalah diri mereka sendiri. Karena definis bangsa ialah mencerminkan individu. Tidak lagi merepresentasikan kolektivitas manusia.
11) Pergeseran dari autentisitas ke simulasi. Representasi budaya dalam masyarakat pascamodern sering kali diproduksi demi memenuhi tuntutan estetika spektakel industri pariwisata. Autentisitas nilai luhur digantikan oleh simulasi visual yang didesain secara artifisial agar terlihat eksotis. Proses ini melahirkan hiperrealitas di mana representasi buatan dianggap lebih nyata dibandingkan dengan kebudayaan riil yang hidup.
Desa wisata di Lombok sering kali menampilkan rekonstruksi kehidupan adat yang telah disterilkan dari persoalan kemiskinan atau konflik lahan di lapangan. Wisatawan disuguhi pertunjukan tari yang durasinya telah dimodifikasi demi kenyamanan tontonan komersial. Pemerintah daerah mempromosikan simulasi ini sebagai keberhasilan pelestarian adat, mengabaikan fakta bahwa kebudayaan asli yang hidup dalam keseharian masyarakat sedang mengalami marjinalisasi akibat tekanan ekonomi.
Dokumen perencanaan memuja konsep keaslian tradisi sebagai daya tarik utama daerah dalam jangka panjang. Sikap ini menutup mata terhadap kenyataan bahwa apa yang dipelihara sebenarnya hanyalah komoditas simulasi pariwisata yang telah dicabut dari akar fungsional sosiologisnya. Simulasi kebudayaan ini menciptakan kesenjangan kognitif di kalangan Generasi Alpha dan Betayang lebih mengenal representasi wisata dari tradisi lokal daripada makna filosofis yang mendasarinya. Hiperrealitas pariwisata ini mengaburkan persepsi atas sejarah asli, menggantikannya dengan narasi eksotis buatan demi kepentingan akumulasi kapital semata.
Dalam situasi semacam itu, sudah pasti bahwa berpikir tentang keaslian kebudayaan tidak lagi relevan. Generasi Alpha dan Beta tidak memerlukan yang asli atau palsu. Pada masa itu, bisa jadi semuanya palsu, tetapi itu tidak lagi penting. Karena hidup dalam kepalsuan sengaja diciptakan sebagai kebutuhan utama. Jadi mempersiapkan kebudayaan asli untuk diterima Generasi Alpha dan Beta, merupakan perancangan menyimpang dari kodrat zaman.
12) Pergeseran nilai dari budaya ke komoditas. Peralihan nilai dasar kebudayaan dari dimensi makna sosial menuju nilai pasar merupakan dampak langsung dari industrialisasi pariwisata. Ukuran keberhasilan aktivitas kebudayaan bergeser dari kontribusinya terhadap kohesi sosial menjadi kontribusi ekonomi kuantitatif. Subjek budaya direduksi menjadi komoditas ekonomi yang dinilai berdasarkan produktivitas finansial.
Kebijakan kebudayaan di Nusa Tenggara Barat sangat bergantung pada indikator performa sektor pariwisata. Penyelenggaraan festival budaya tahunan lebih difokuskan pada peningkatan angka kunjungan hotel dan okupansi pesawat, mengabaikan penguatan solidaritas antarkomunitas lokal. Keadaan ini memaksa pelaku budaya lokal mengorbankan kedalaman makna filosofis tradisi demi mengejar popularitas pasar yang dangkal dan pragmatis.
Roadmap kebudayaan biasanya membayangkan keselarasan sempurna antara pelestarian nilai spiritual tradisi dengan eksploitasi ekonomi pariwisata. Benturan kepentingan di lapangan membuktikan bahwa logika pasar pariwisata selalu mendominasi dan mengikis nilai sosial-spiritual kebudayaan lokal yang tidak memiliki nilai jual langsung. Komodifikasi nilai budaya ini memperlakukan tradisi luhur sekadar sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi, mengabaikan hak-hak spiritual dan kepemilikan komunal atas warisan leluhur. Komersialisasi ini mengancam keberlanjutan tradisi karena menempatkan aspek spiritualitas di bawah kendali kalkulasi untung-rugi industri pariwisata modern.
Karena Anda tidak boleh lagi membayangkan kebudayaan yang ideal. Dengan kata lain, eksploitasi kebudayaan pada suatu masa akan menjadi menu dan kebutuhan utama. Kemudian produk dari kebudayaan yang eksploitatif itulah yang menjadi kebudayaan itu sendiri.
13) Pergeseran dari manusia ke data. Perilaku kebudayaan manusia di era digital diekspresikan sekaligus ditangkap secara sistematis sebagai kumpulan data digital. Selera, interaksi, dan ekspresi budaya diubah menjadi komoditas informasi yang bernilai ekonomi bagi korporasi teknologi global. Proses datafikasi ini mengubah cara masyarakat mengonsumsi sekaligus mereproduksi kebudayaan tersebut. Setiap pencarian informasi tentang kerajinan tenun Lombok atau musik tradisional Sumbawa di internet menghasilkan data perilaku yang dikuasai oleh algoritma platform global.
Sayangnya, pembuat kebijakan di NTB tidak memiliki kesadaran mengenai pentingnya kedaulatan data budaya daerah. Kebijakan kebudayaan disusun tanpa basis data digital yang memadai, mengakibatkan hilangnya kontrol lokal atas representasi digital warisan budaya daerah di tingkat internasional. Dokumen kebijakan memproyeksikan promosi kebudayaan daerah secara global tanpa memahami mekanisme ekonomi data siber. Akibatnya, upaya promosi tersebut hanya menguntungkan pemilik platform digital asing yang mengeksploitasi data perilaku pengguna lokal tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kelangsungan seniman di daerah. Penguasaan atas data perilaku budaya ini memberikan kekuatan baru bagi korporasi teknologi global untuk mendikte arah perkembangan tren kebudayaan lokal tanpa keterlibatan pemangku kepentingan daerah. Ekstraksi data perilaku budaya ini menempatkan ekspresi tradisi lokal dalam posisi rentan terhadap eksploitasi komersial oleh korporasi multinasional.
Dalam ekosistem digital kontemporer, seluruh aktivitas penciptaan, publikasi, dan interaksi seni lokal ditangkap sebagai kumpulan data perilaku siber. Seniman lokal yang mengunggah hasil kreasi ke media sosial secara tidak sadar bertindak sebagai produsen data mentah yang dieksploitasi oleh korporasi teknologi global untuk melatih algoritma dan kecerdasan buatan. Kehadiran teknologi generatif ini pada gilirannya mampu merekonstruksi representasi budaya lokal secara instan, mereduksi keunikan ekspresi manusia, serta mengancam posisi ekonomi para perajin tradisional di daerah. Pelaku seni lokal kehilangan agensi kreatif akibat otomatisasi komputasi yang menempatkan hasil kreasi manusia di bawah kendali kalkulasi untung-rugi modal global
14) Pergeseran agensi dari manusia ke AI. Kehadiran kecerdasan buatan menantang posisi manusia sebagai satu-satunya pencipta representasi kebudayaan. Algoritma generatif kini mampu merekonstruksi narasi sejarah, menerjemahkan bahasa daerah, hingga memproduksi estetika visual tradisional secara mandiri. Disrupsi ontologis ini mengaburkan batas antara agensi manusia dengan sistem komputasi dalam proses kreatif.
Teknologi kecerdasan buatan kini dapat digunakan untuk merekonstruksi desain motif tenun ikat Sasak secara instan dengan memproses ribuan data visual sejarah. Namun, rancangan kebijakan kebudayaan di Nusa Tenggara Barat sama sekali belum menyentuh isu regulasi etika penggunaan teknologi cerdas ini. Ketiadaan antisipasi kebijakan berpotensi mengancam eksistensi perajin tenun tradisional yang kalah cepat dalam memproduksi motif dibandingkan dengan sistem kecerdasan buatan. Mimpi besar dokumen pembangunan jangka panjang adalah mewujudkan kemandirian pelaku seni lokal melalui pelatihan keterampilan konvensional. Target ini mengabaikan kenyataan bahwa lanskap industri kreatif masa depan dikendalikan oleh otomatisasi kecerdasan buatan yang membutuhkan penguasaan kompetensi teknologi tingkat tinggi oleh para pelaku budaya lokal.
Agensi kecerdasan buatan tersebut mendisrupsi konsep kepengarangan tradisional, memaksa para pemikir kebudayaan untuk merumuskan kembali batasan kreativitas manusia dalam ekosistem digital kontemporer. Kehadiran teknologi generatif ini mereduksi keunikan ekspresi manusia, mengubah proses penciptaan karya seni menjadi sebatas hasil komputasi algoritma.
15) Pergeseran dari stabilitas ke volatilitas. Realitas sosial pascamodern ditandai oleh tingkat ketidakpastian tinggi yang membuat prediksi linier jangka panjang tidak lagi fungsional. Kebudayaan digital bergerak dalam fluktuasi ekstrem di mana tren ekspresi seni dapat muncul, mendominasi, lalu lenyap dalam hitungan minggu. Logika perencanaan statis tidak cocok diterapkan pada lanskap budaya yang sangat volatil.
Dokumen kebijakan kebudayaan NTB dirancang dengan asumsi bahwa struktur sosial masyarakat adat akan tetap stabil selama dua puluh tahun ke depan. Di lapangan, perubahan iklim, fluktuasi ekonomi pariwisata, serta penetrasi internet secara instan mendisrupsi tatanan kehidupan desa adat di Lombok dan Sumbawa setiap saat. Kebijakan yang tidak fleksibel ini membuat pemerintah daerah gagap merespons krisis budaya tak terduga di tingkat komunitas.
Dokumen perencanaan menetapkan target pencapaian kebudayaan yang kaku hingga tahun 2047. Kebijakan ini mengabaikan fakta bahwa dalam ekosistem yang volatil, kemampuan paling krusial yang harus dimiliki adalah fleksibilitas adaptasi kebijakan, bukan kepatuhan buta pada target jangka panjang yang tidak realistis. Volatilitas tren kebudayaan ini menuntut adanya fleksibilitas kelembagaan yang mampu beradaptasi secara cepat terhadap perubahan selera konsumsi estetika masyarakat pascamodern. Kerapuhan model prediksi konvensional ini mempertegas kebutuhan akan kerangka kebijakan yang adaptif dan berbasis Generasi Alpha dan Beta.
16) Pergeseran dari linearitas ke nonlinearitas. Waktu kebudayaan di era digital bekerja secara nonlinier melalui mekanisme daur ulang konten, viralitas tak terduga, dan rekonstruksi masa lalu secara instan. Sejarah tidak lagi bergerak maju dalam garis lurus yang teratur. Unsur budaya masa lalu dapat mendadak kembali ke permukaan, dikemas ulang melalui teknologi modern, dan menjadi tren kebudayaan kontemporer. Sebuah tradisi lisan kuno dari Sumbawa yang hampir punah dapat mendadak menjadi perhatian global setelah diviralkan oleh seorang pembuat konten di media sosial.
Sayangnya, program kebudayaan daerah tetap dikelola dengan pendekatan linear yang membagi sejarah budaya secara kaku ke dalam kategori masa lalu, kini, dan nanti. Birokrasi gagal memanfaatkan dinamika nonlinier digital ini untuk merevitalisasi ekspresi tradisi lokal secara dinamis. Dokumen pengembangan kebudayaan memproyeksikan tahap-tahap perkembangan budaya daerah secara bertahap dan berurutan dari tahun ke tahun. Pola pikir linier ini bertentangan dengan kenyataan bahwa akselerasi budaya digital bekerja melompati tahapan birokratis tersebut melalui fenomena viralitas yang nonlinier. Dinamika nonlinier ini memperlihatkan bahwa masa lalu tidak pernah sepenuhnya selesai, selalu siap dipanggil kembali ke masa kini melalui teknologi reproduksi digital yang canggih. Atau masa lalu sepenuhnya selesai dan sama sekali tidak ada hubungan dengan masa kini, masa nanti. Siklus nonlinier ini merusak kronologi sejarah tradisional, menghadirkan kembali masa lalu sebagai komoditas estetika kontemporer yang viral.
Namun, realitas tersebut adalah keperluan Generasi Alpha dan Beta. Mengabaikan realitas yang bertentangan dengan mimpi ideal kebudayaan tersebut, sama saja dengan kegagalan memahami relevansi kebudayaan itu sendiri.
17) Pergeseran dari pelaku ke konsumen budaya. Komodifikasi ruang budaya dapat mengubah posisi aktif masyarakat dari pencipta nilai budaya mandiri menjadi konsumen pasif produk industri kreatif global. Ketika ekosistem kebudayaan lokal melemah, masyarakat cenderung beralih mengonsumsi narasi budaya asing yang diproduksi secara massal oleh korporasi hiburan transnasional. Generasi Alpha dan Beta di kota Mataram hingga pelosok Bima kini lebih akrab dengan simbol-simbol budaya populer global dibandingkan dengan khazanah cerita rakyat kolektif.
Fenomena tersebut melampaui masalah hilangnya ingatan sejarah, menjadi bukti nyata perpindahan ekosistem kehidupan budaya. Kebijakan daerah gagal mengantisipasi hal ini karena terlalu fokus menyelenggarakan festival seremonial tahunan yang tidak menyentuh akar kebutuhan eksistensial generasi baru di ruang digital harian. Mimpi normatif dokumen pembangunan mengharapkan lahirnya generasi penerus kebudayaan lokal yang loyal dan berkarakter tradisional yang kuat. Realitas sosiologis menunjukkan adanya keterasingan kultural yang mendalam, di mana anak muda NTB diposisikan sekadar sebagai target pasar konsumen industri budaya global tanpa keterikatan emosional dengan akar tradisi leluhur. Pergeseran peran ini mencerminkan melemahnya daya cipta lokal akibat gempuran konten global yang dikondisikan secara masif oleh infrastruktur kapitalisme digital modern. Keadaan ini menuntut intervensi kebijakan yang tidak lagi bertumpu pada seremonialisme, tetapi berfokus pada penguatan fleksibilitas budaya digital Generasi Alpha dan Beta.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa masalah besar perencanaan jangka panjang ini berakar pada kebebalan epistemologis pembuat kebijakan yang memaksakan penggunaan peta statis masa lalu untuk mengarahkan perjalanan di atas wilayah budaya baru yang senantiasa bergerak cepat. Impian muluk yang tertuang dalam dokumen perencanaan tersebut tidak tersambung dengan realitas sosiologis-digital harian yang dihidupi oleh Generasi Alpha dan Beta di Lombok, Sumbawa, dan Bima.
Kebudayaan tidak lagi dapat diatur melalui instruksi kaku birokrasi berdurasi dua dekade. Kegagalan mengantisipasi pergeseran dari subjek menjadi objek, dominasi algoritma platform siber, dispersi otoritas adat, serta otomatisasi kecerdasan buatan membuat dokumen perencanaan kebudayaan NTB hanya akan berakhir sebagai dokumen administratif.
Penyusunan kebijakan masa depan menuntut kesediaan untuk mengabaikan mimpi utopia yang anakronistis dan mulai beralih ke pendekatan perencanaan yang fleksibel, relevan, responsif, kemencairan serta berpijak pada kebudayaan Generasi Alpha dan Beta di masa mendatang.
Roadmap Kebydayaan NTB 2027-2047 boleh saja bermimpi. Namun wajib tetap dan selalu rasional. ***
Malaysia, 22-23 Agustus 2026
Penulis : Salman Faris







