LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026.
Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi potensi pajak.
Ia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, dan investasi. Namun, kami tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Pemerintah daerah memperkirakan tambahan pendapatan dari perubahan perda tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.
Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Perda tersebut mewajibkan balik nama kendaraan tersebut dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua maupun roda empat.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak untuk kendaraan listrik sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Perda ini juga mengatur pajak kendaraan air dan angkutan air.
Pengesahan Perda ini merupakan salah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan, di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.
DPRD juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Syariah. Usulan ini menjadi payung hukum konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) dari sistem konvensional ke syariah.
Perubahan ini mencakup sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah.
Gubernur NTB menyebut, konversi ini diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.
“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.
Pemerintah mencontohkan keberhasilan konversi sebelumnya, saat Pemprov mengubah Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah dengan aset awal Rp 7 triliun yang kini (per Maret 2026) tumbuh menjadi Rp18 triliun. ***
Penulis : Najamudin Anaji







