Home / NTB

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi NTB menggelar sidang paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

DPRD Provinsi NTB menggelar sidang paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026.

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi potensi pajak.

Ia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, dan investasi. Namun, kami tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.

Pemerintah daerah memperkirakan tambahan pendapatan dari perubahan perda tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.

Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Baca Juga :  Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Perda tersebut mewajibkan balik nama kendaraan tersebut dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua maupun roda empat.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak untuk kendaraan listrik sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Perda ini juga mengatur pajak kendaraan air dan angkutan air.

Pengesahan Perda ini merupakan salah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan, di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

DPRD juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Syariah. Usulan ini menjadi payung hukum konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) dari sistem konvensional ke syariah.

Perubahan ini mencakup sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah.

Gubernur NTB menyebut, konversi ini diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.

Pemerintah mencontohkan keberhasilan konversi sebelumnya, saat Pemprov mengubah Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah dengan aset awal Rp 7 triliun yang kini (per Maret 2026) tumbuh menjadi Rp18 triliun. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:31 WITA

Masjid Al Amanah Luncurkan ATM Beras Digital untuk Warga Duafa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WITA

120 Bangunan di Desa Adat Sade Hangus Terbakar, DPR RI Siapkan Revitalisasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:34 WITA

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Berita Terbaru