Pemkab Lotim Segera Tertibkan Gudang Tembakau Ilegal untuk Jaga Persaingan Sehat

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur  tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur segera menertibkan gudang-gudang tembakau ilegal yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merespons permintaan dari pengusaha lokal.

Salah satu pengusaha lokal, Rahmat Hidayat, pemilik UD Tara Kecamatan Sikur, yang mendesak penataan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Kita sebagai pengusaha tembakau menginginkan penataan gudang-gudang. Karena ada yang memiliki izin pembelian, ada juga yang tidak. Itu perlu kita tertibkan,” tegas Rahmat kepada wartawan di kantor Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban.

Ia menekankan pentingnya kontribusi resmi dari setiap perusahaan untuk pemerataan dan transparansi.

Pemkab kini menetapkan besaran kontribusi secara seragam sebesar Rp 100 per kilogram tembakau.

“Selama ini kontribusi sukarela masih bervariasi. Maka kami tetapkan Rp 100 per kilogram agar tercipta keadilan dan keteraturan,” ujar Bupati.

Baca Juga :  DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Bupati juga menyoroti aktivitas perusahaan ilegal yang membeli tembakau langsung di lapangan.

“Mereka tidak boleh datang ke Lombok Timur hanya bawa uang, bawa mobil, beli tembakau seenaknya, lalu bawa keluar. Mereka harus memiliki gudang resmi dan mencatat setiap transaksi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah akan mewajibkan setiap pengiriman memiliki surat jalan resmi yang telah terverifikasi di pos jaga. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA