Pemkab Lotim Segera Tertibkan Gudang Tembakau Ilegal untuk Jaga Persaingan Sehat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur  tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur segera menertibkan gudang-gudang tembakau ilegal yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merespons permintaan dari pengusaha lokal.

Salah satu pengusaha lokal, Rahmat Hidayat, pemilik UD Tara Kecamatan Sikur, yang mendesak penataan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Kita sebagai pengusaha tembakau menginginkan penataan gudang-gudang. Karena ada yang memiliki izin pembelian, ada juga yang tidak. Itu perlu kita tertibkan,” tegas Rahmat kepada wartawan di kantor Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban.

Ia menekankan pentingnya kontribusi resmi dari setiap perusahaan untuk pemerataan dan transparansi.

Pemkab kini menetapkan besaran kontribusi secara seragam sebesar Rp 100 per kilogram tembakau.

“Selama ini kontribusi sukarela masih bervariasi. Maka kami tetapkan Rp 100 per kilogram agar tercipta keadilan dan keteraturan,” ujar Bupati.

Baca Juga :  TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Bupati juga menyoroti aktivitas perusahaan ilegal yang membeli tembakau langsung di lapangan.

“Mereka tidak boleh datang ke Lombok Timur hanya bawa uang, bawa mobil, beli tembakau seenaknya, lalu bawa keluar. Mereka harus memiliki gudang resmi dan mencatat setiap transaksi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah akan mewajibkan setiap pengiriman memiliki surat jalan resmi yang telah terverifikasi di pos jaga. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi
Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak
Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WITA

Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA