Pemkab Lotim Segera Tertibkan Gudang Tembakau Ilegal untuk Jaga Persaingan Sehat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur  tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur segera menertibkan gudang-gudang tembakau ilegal yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merespons permintaan dari pengusaha lokal.

Salah satu pengusaha lokal, Rahmat Hidayat, pemilik UD Tara Kecamatan Sikur, yang mendesak penataan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Kita sebagai pengusaha tembakau menginginkan penataan gudang-gudang. Karena ada yang memiliki izin pembelian, ada juga yang tidak. Itu perlu kita tertibkan,” tegas Rahmat kepada wartawan di kantor Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tiga Pemenang Sayembara Desain Gedung MICE Lombok Timur Diumumkan, Hadiah Total Rp 325 Juta

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban.

Ia menekankan pentingnya kontribusi resmi dari setiap perusahaan untuk pemerataan dan transparansi.

Pemkab kini menetapkan besaran kontribusi secara seragam sebesar Rp 100 per kilogram tembakau.

“Selama ini kontribusi sukarela masih bervariasi. Maka kami tetapkan Rp 100 per kilogram agar tercipta keadilan dan keteraturan,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Kawal Fisik dan Mental Kafilah MTQ Lombok Timur, Tim Medis Antisipasi Stres dan Masalah Lambung

Bupati juga menyoroti aktivitas perusahaan ilegal yang membeli tembakau langsung di lapangan.

“Mereka tidak boleh datang ke Lombok Timur hanya bawa uang, bawa mobil, beli tembakau seenaknya, lalu bawa keluar. Mereka harus memiliki gudang resmi dan mencatat setiap transaksi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah akan mewajibkan setiap pengiriman memiliki surat jalan resmi yang telah terverifikasi di pos jaga. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur
Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon
Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal
Sukses Digelar, Bupati Lombok Timur Dorong Festival Peresean Kembang Kuning Diadakan 4 Kali Setahun
Tiga Pemenang Sayembara Desain Gedung MICE Lombok Timur Diumumkan, Hadiah Total Rp 325 Juta
Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026
Gelar Rotasi Pejabat, Bupati Haerul Warisin Tegaskan Demi Kemajuan Lombok Timur
Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:51 WITA

Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap

Berita Terbaru