LOMBOKINI.com – Pantai Ekas di Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memikat para pecinta selancar lokal maupun mancanegara dengan ombaknya yang menakjubkan.
Para wisatawan pencinta olahraga ini menganggap pengalaman mereka belum lengkap jika belum mencoba ombak di pantai ini.
Hanya perlu menempuh perjalanan sekitar satu jam dari Kota Selong, Lombok Timur, untuk sampai ke lokasi ini.
Pantai Ekas menawarkan surga bagi peselancar dengan ombak beragam, mulai dari yang menantang hingga ramah untuk pemula.
Kedalaman air yang hanya 1-1,5 meter menjadikannya lokasi ideal untuk berselancar sepanjang hari.
Angin yang bertiup konsisten juga menyempurnakan kondisi untuk selancar layang.
Selain itu, kawasan ini menawarkan keindahan alam lain yang sayang untuk dilewatkan.
Pantai Ekas bersebelahan dengan Pantai Surga dan menghadirkan pemandangan alam yang memukau.
Destinasi ini hanya berjarak 1 jam 11 menit dari Pantai Kuta Mandalika dan menawarkan ketenangan serta keindahan alam yang memikat.
Pantai Ekas dan Pantai Surga telah berkembang dari surga tersembunyi menjadi destinasi wisata terkenal di kalangan peselancar.
Dengan ombak besar, pantai indah, dan infrastruktur yang terus berkembang, kedua pantai ini siap menjadi destinasi favorit baru di Indonesia.
Pemerintah Menyiapkan Regulasi untuk Atur Distribusi Manfaat Ekonomi
Namun, di balik pesonanya, masyarakat mempertanyakan distribusi manfaat ekonomi dari pariwisata ini.
Secara administratif, pantai Ekas masuk wilayah Lombok Timur, tetapi banyak penyedia jasa wisata seperti boatman justru berasal dari luar kabupaten.
Salah seorang pelaku wisata di Wilayah Ekas, Jaya Kusuma, mengungkapkan kekesalannya.
“Mereka beroperasi tanpa izin, tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi leluasa mengambil keuntungan,” ujar Jaya, Ahad 22 Juni 2025.
Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur segera menyiapkan regulasi ketat. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki situasi.
“Selama ini, destinasi wisata di wilayah selatan terkesan tidak terurus. Pelaku wisata dari luar seenaknya membawa turis asing tanpa berkoordinasi dengan pelaku wisata setempat,” tegas Bupati yang akrab disapa Haji Iron, Ahad malam, pada Lombokini.com 22 Juni 2025.
“Kami tidak melarang orang luar membawa wisatawan, tetapi harus ada keadilan. Pelaku wisata lokal tidak boleh hanya menjadi penonton,” lanjut Bupati Iron.
Pemerintah daerah kini sedang menyusun regulasi zonasi wisata terpadu untuk menertibkan aktivitas wisata sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal. ***
Penulis : Najamudin Anaji







