LOMBOKINI.com – Polisi merazia sejumlah lapak pedagang minuman keras (miras) di sepanjang pantai Labuhan Haji, Lombok Timur, pada Sabtu, 3 Desember 2026. Dalam operasi itu, mereka menemukan ratusan botol dan bungkusan miras tradisional jenis tuak dan brem yang diperjualbelikan pedagang setempat.
Polsek Labuhan Haji langsung menyita barang bukti tersebut, antara lain 1 dos berisi 12 botol tuak dari lapak Nurjanah, 4 dos berisi 46 botol tuak dan 52 bungkusan plastik brem milik lapak Mislah, serta 3 dos berisi 36 botol tuak dari lapak Amri Mogen.
Namun, di beberapa lapak lain, polisi tidak menemukan miras saat melakukan penggeledahan. Diduga, para pedagang telah menyembunyikan miras sebelum razia dilakukan.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, mengungkapkan bahwa miras tradisional itu didatangkan dari Narmada, Lombok Barat, dan sekitarnya. Saat ini, polisi telah mengamankan para pemilik lapak beserta barang buktinya.
“Kami menyita ratusan botol tuak dan brem. Rencananya, kami akan meminta keterangan para pedagang dan memproses mereka sesuai aturan yang berlaku,” kata Nicolas Osman dalam rilisnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







