LOMBOKINI.com – Polsek Aikmel meningkatkan status kasus penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima korban S (38) dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Februari 2026.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kasus kami naikkan ke penyidikan,” ujar Bripka L. Zulkarnain Arham.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (4/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.
MS menganiaya S hingga korban mengalami gigi patah. Keduanya merupakan wali santri di sebuah lembaga pendidikan setempat.
Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel akan segera melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka. ***
Penulis : Najamudin Anaji







