LOMBOKINI.com – Penasihat hukum KGPH Purbaya menegaskan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta tidak memiliki kewenangan menentukan suksesi. Pernyataan ini menanggapi penetapan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV oleh LDA.
Juru bicara KGPAA Hamangkunegoro, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, menyatakan KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya merupakan raja Solo yang sah. Ia menegaskan titah Paku Buwono XIII yang menunjuknya sebagai putra mahkota sejak 2022 melalui ‘sabdo pandito’ harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.
“Titah tersebut harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan,” tegas Teguh dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.
Teguh mengimbau seluruh keluarga besar PB XII, PB XIII, abdi dalam, dan perangkat keraton untuk menaati titah tersebut. Ia sekaligus menyoroti aksi LDA yang dipimpin Gusti Moeng.
Menurut Teguh, LDA secara kelembagaan hanyalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang disahkan notaris dan Kementerian Hukum. “LDA Keraton bukan penentu suksesi,” ujarnya.
Ia menguraikan bahwa LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi dari dua institusi adat terdahulu, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Namun, pembentukannya sejak awal tidak pernah melibatkan atau mendapat persetujuan dari PB XIII sebagai pemegang otoritas tertinggi keraton.
“Padahal, baik menurut hukum adat maupun pengakuan negara melalui Kepres No. 23/1988, raja/sunan adalah pemegang otoritas tertinggi untuk memimpin dan mengatur seluruh aktivitas kelembagaan keraton,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran di database Kementerian Hukum, status Perkumpulan LDA saat ini terblokir karena tidak melaporkan pemilik manfaat. Teguh menyimpulkan pembentukan LDA cacat hukum sejak awal (void ab initio) karena tidak ada persetujuan dari PB XIII.
“Oleh karena itu, segala tindakan hukum LDA atas nama keraton, termasuk dalam suksesi Paku Buwono XIV, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Secara otomatis, tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig),” pungkasnya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan suksesi harus merujuk pada sabdo pandito PB XIII, bukan pada keputusan LDA yang dianggap tidak memiliki legitimasi. ***
Editor : Najamudin Anaji







