Penasihat Hukum Purbaya Tegaskan LDA Tak Miliki Kewenangan Tentukan Suksesi

Senin, 17 November 2025 - 04:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Penasihat hukum KGPH Purbaya menegaskan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta tidak memiliki kewenangan menentukan suksesi. Pernyataan ini menanggapi penetapan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV oleh LDA.

Juru bicara KGPAA Hamangkunegoro, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, menyatakan KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya merupakan raja Solo yang sah. Ia menegaskan titah Paku Buwono XIII yang menunjuknya sebagai putra mahkota sejak 2022 melalui ‘sabdo pandito’ harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.

“Titah tersebut harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan,” tegas Teguh dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.

Teguh mengimbau seluruh keluarga besar PB XII, PB XIII, abdi dalam, dan perangkat keraton untuk menaati titah tersebut. Ia sekaligus menyoroti aksi LDA yang dipimpin Gusti Moeng.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Menurut Teguh, LDA secara kelembagaan hanyalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang disahkan notaris dan Kementerian Hukum. “LDA Keraton bukan penentu suksesi,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi dari dua institusi adat terdahulu, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Namun, pembentukannya sejak awal tidak pernah melibatkan atau mendapat persetujuan dari PB XIII sebagai pemegang otoritas tertinggi keraton.

“Padahal, baik menurut hukum adat maupun pengakuan negara melalui Kepres No. 23/1988, raja/sunan adalah pemegang otoritas tertinggi untuk memimpin dan mengatur seluruh aktivitas kelembagaan keraton,” jelasnya.

Baca Juga :  BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berdasarkan penelusuran di database Kementerian Hukum, status Perkumpulan LDA saat ini terblokir karena tidak melaporkan pemilik manfaat. Teguh menyimpulkan pembentukan LDA cacat hukum sejak awal (void ab initio) karena tidak ada persetujuan dari PB XIII.

“Oleh karena itu, segala tindakan hukum LDA atas nama keraton, termasuk dalam suksesi Paku Buwono XIV, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Secara otomatis, tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig),” pungkasnya.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan suksesi harus merujuk pada sabdo pandito PB XIII, bukan pada keputusan LDA yang dianggap tidak memiliki legitimasi. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA