Tingkatkan PAD, Bapenda Lotim Sosialisasikan Pemutahiran Data PBB P2

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan sosialisasi pemutahiran data PBB P2. (Sumber/lombokini.com)

Kegiatan sosialisasi pemutahiran data PBB P2. (Sumber/lombokini.com)

LOMBOKINI.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus mengambil langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang diterapkan adalah melalui peningkatan setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), dengan intensifikasi sosialisasi dan pemutahiran data di awal tahun, terutama di Kecamatan Selong pada Senin 5 Februari 2024.

 

Kepala Bapenda Lotim, Muksin, menyatakan komitmennya untuk memastikan penerimaan PAD dari PBB P2 tercapai secara optimal tahun ini. Melalui upaya kolaboratif dengan lurah dan juru pungut di setiap kelurahan, target setoran sebesar 42 miliar rupiah diyakini dapat tercapai.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Wajibkan Desa Data Calon Pekerja Migran

 

“Dengan melakukan sosialisasi dan pemutahiran data bersama, kami dapat mengidentifikasi potensi serta menyelesaikan tunggakan PBB P2 dari tahun sebelumnya,” ujar Muksin.

 

Melihat pencapaian yang masih rendah pada tahun sebelumnya, Muksin menekankan perlunya strategi penarikan yang lebih efektif untuk mengatasi ribuan wajib pajak yang masih menunggak.

 

“Tunggakan ini menjadi fokus utama kami untuk mencapai target tahun ini,” tambahnya.

 

Sementara itu, Camat Selong, Bq Widiani Astuti, menyatakan bahwa puluhan juru pungut di kecamatan Selong telah ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini. Dia berharap hal ini akan memberikan pemahaman yang seragam terkait pentingnya kewajiban pajak.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Ungkap Aliran Dana 'Fee' Rp 2,2 M di Kasus Korupsi Chromebook

 

Widiani juga menegaskan bahwa mekanisme penarikan pajak di wilayah Selong tahun ini akan difokuskan pada penertiban administrasi, termasuk pengaturan Surat Ketetapan (SK) dan pembenahan administrasi penarikan pajak.

 

“Dengan adanya perbaikan ini, kami berharap dapat mencapai realisasi pajak yang lebih baik,” harapnya. (Ong)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PT PLN NTB Tanam 5.000 Mangrove, Dukung Ekonomi dan Konservasi Lombok Timur
DKP Lotim dan Kejagung Pantau Langsung Progres Kampung Nelayan Merah Putih Ekas
Pedagang Pasar Paok Motong Resah, Pol PP Tertibkan Pasar Bayangan
PU Setujui Tiga Usulan Strategis Lombok Timur untuk Irigasi dan Penanganan Bencana
Dinkes Lotim Semarakkan HKN ke-61 dengan Lomba Voli Plastik
Bupati Lombok Timur Akan Panggil Perusahaan Penelantar Lahan HGB
LSM Garuda Tuntut DPRD Lotim Transparan dan Patuh Regulasi dalam Penyusunan Anggaran
Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:32 WITA

Para Budayawan Sepakati Pembentukan Dewan Kebudayaan di Tiap Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 14:03 WITA

Berdiskusi Maya Bersama Usman-Acip di Lorong Gelap Perpolitikan Indonesia: Tentang Fakta dan Kebenaran

Sabtu, 15 November 2025 - 15:57 WITA

Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:18 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:33 WITA

‘Gak Perlu Diet, Makan Saja’, Tafsir atas Kesederhanaan dan Makna Hidup

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Dende Tamari: Perempuan Sasak Menentang Kekuasaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:24 WITA

59 Tahun UIN Mataram: Paradoks Unggul Dengan Realitas Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru