LOMBOKINI.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan tambahan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak lebih dari 120.000 lembar ke pemerintah pusat.
Mereka mengajukan permintaan ini menyusul menipisnya persediaan blangko, bahkan hingga kosong di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di awal tahun 2026.
Sekretaris Disdukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, mengatakan kondisi stok blangko e-KTP saat ini sangat terbatas.
“Idealnya, kebutuhan blangko e-KTP per tahun di Lombok Timur berada di atas 120.000 lembar,” ungkapnya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, tingginya permintaan e-KTP tidak hanya berasal dari pemohon baru, tetapi juga dari warga yang mengajukan perubahan data.
Perubahan data kependudukan seperti domisili, status perkawinan, dan pekerjaan memerlukan penerbitan e-KTP baru.
Untuk mengantisipasi kekurangan tersebut, Disdukcapil Lombok Timur telah melakukan sejumlah langkah. Pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Secara paralel, mereka juga meminjam blangko dalam jumlah terbatas dari kabupaten lain yang memiliki persediaan lebih.
Langkah darurat ini bertujuan memenuhi kebutuhan pelayanan prioritas dan mendesak masyarakat.
“Kami berharap di tahun 2026 ini, semua kendala di tingkat daerah bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







