Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut PN Selong meninjau kembali putusan dalam suatu perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aksi unjuk rasa ini muncul menyusul terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan) oleh PN Selong pada 23 September 2025. Surat tersebut terkait sengketa perdata atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Massa mendesak Kepala PN Selong untuk keluar menemui mereka, memberikan penjelasan langsung, serta mencabut putusan yang mereka nilai melanggar hukum. Mereka menuntut pengadilan membuat putusan yang secara sah mengakui hak kepemilikan tanah pihak yang berhak.

Dalam orasinya, Ketua LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyampaikan kekecewaan mendalam dan menuding adanya pelanggaran asas hukum yang fatal. “Ini yang mereka langgar, dalam satu perkara tidak boleh terus kembali atau suatu perkara yang sama, pihak yang sama, yang tidak boleh diulang kembali dalam pengadilan,” tegas Zaini di depan PN Selong.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Ia menegaskan bahwa putusan yang membatalkan kekuatan hukum tetap sebelumnya merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Zaini bahkan mengancam akan melaporkan para hakim dan pimpinan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) jika keadilan tidak segera ditegakkan.

“Ini adalah harapan satu-satunya rakyat Lombok Timur, PN Selong ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan, tapi apa yang terjadi hari ini saudara-saudara,” ungkap Zaini, yang orasinya mencerminkan kekecewaan massa.

Selain masalah kepemilikan, Zaini juga menyuarakan kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal. Ia menegaskan, putusan ini berpotensi memicu konflik yang menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Jangan sampai isu sara terjadi. Jangan memainkan isu SARA, jangan sampai ada yang mengaitkan konflik horizontal antara agama dan agama. Jangan sampai orang Bali mencabut tanah orang Islam, jangan sampai seperti itu,” pesannya. Ia menyerukan semua pihak untuk menjaga situasi dan tidak memperkeruh keadaan.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Orator lainnya, Zainal Arifin, menyampaikan tuntutan tegas agar Ketua PN Selong segera menemui massa. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar aksi semata, melainkan perjuangan demi kebenaran.

“Kami hadir di sini hanya untuk menampilkan aksi semata tidak, tapi ini adalah demi kebenaran. Kami mohon kepada pihak pengadilan untuk menjelaskan, karena Anda melanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Arifin menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh serta-merta membatalkan kepemilikan tanah warga Lombok Timur yang telah dibuktikan secara jelas, hanya berdasarkan fotokopi surat jual beli.

“Kasus ini menjadi preseden buruk yang tidak terulang, di mana kekuatan hukum tetap warga tidak dihormati oleh institusi peradilan,” tegasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:40 WITA

Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:07 WITA

Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:50 WITA

Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:15 WITA

Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:45 WITA

Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:22 WITA

Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:33 WITA

Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:30 WITA

Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menghadiri panen padi kemitraan bersama PT Agrinas dan mengajak petani mendukung kemandirian pangan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:52 WITA