Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut PN Selong meninjau kembali putusan dalam suatu perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aksi unjuk rasa ini muncul menyusul terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan) oleh PN Selong pada 23 September 2025. Surat tersebut terkait sengketa perdata atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Massa mendesak Kepala PN Selong untuk keluar menemui mereka, memberikan penjelasan langsung, serta mencabut putusan yang mereka nilai melanggar hukum. Mereka menuntut pengadilan membuat putusan yang secara sah mengakui hak kepemilikan tanah pihak yang berhak.

Dalam orasinya, Ketua LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyampaikan kekecewaan mendalam dan menuding adanya pelanggaran asas hukum yang fatal. “Ini yang mereka langgar, dalam satu perkara tidak boleh terus kembali atau suatu perkara yang sama, pihak yang sama, yang tidak boleh diulang kembali dalam pengadilan,” tegas Zaini di depan PN Selong.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Ia menegaskan bahwa putusan yang membatalkan kekuatan hukum tetap sebelumnya merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Zaini bahkan mengancam akan melaporkan para hakim dan pimpinan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) jika keadilan tidak segera ditegakkan.

“Ini adalah harapan satu-satunya rakyat Lombok Timur, PN Selong ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan, tapi apa yang terjadi hari ini saudara-saudara,” ungkap Zaini, yang orasinya mencerminkan kekecewaan massa.

Selain masalah kepemilikan, Zaini juga menyuarakan kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal. Ia menegaskan, putusan ini berpotensi memicu konflik yang menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Jangan sampai isu sara terjadi. Jangan memainkan isu SARA, jangan sampai ada yang mengaitkan konflik horizontal antara agama dan agama. Jangan sampai orang Bali mencabut tanah orang Islam, jangan sampai seperti itu,” pesannya. Ia menyerukan semua pihak untuk menjaga situasi dan tidak memperkeruh keadaan.

Baca Juga :  Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Orator lainnya, Zainal Arifin, menyampaikan tuntutan tegas agar Ketua PN Selong segera menemui massa. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar aksi semata, melainkan perjuangan demi kebenaran.

“Kami hadir di sini hanya untuk menampilkan aksi semata tidak, tapi ini adalah demi kebenaran. Kami mohon kepada pihak pengadilan untuk menjelaskan, karena Anda melanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Arifin menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh serta-merta membatalkan kepemilikan tanah warga Lombok Timur yang telah dibuktikan secara jelas, hanya berdasarkan fotokopi surat jual beli.

“Kasus ini menjadi preseden buruk yang tidak terulang, di mana kekuatan hukum tetap warga tidak dihormati oleh institusi peradilan,” tegasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA