Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut PN Selong meninjau kembali putusan dalam suatu perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aksi unjuk rasa ini muncul menyusul terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan) oleh PN Selong pada 23 September 2025. Surat tersebut terkait sengketa perdata atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Massa mendesak Kepala PN Selong untuk keluar menemui mereka, memberikan penjelasan langsung, serta mencabut putusan yang mereka nilai melanggar hukum. Mereka menuntut pengadilan membuat putusan yang secara sah mengakui hak kepemilikan tanah pihak yang berhak.

Dalam orasinya, Ketua LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyampaikan kekecewaan mendalam dan menuding adanya pelanggaran asas hukum yang fatal. “Ini yang mereka langgar, dalam satu perkara tidak boleh terus kembali atau suatu perkara yang sama, pihak yang sama, yang tidak boleh diulang kembali dalam pengadilan,” tegas Zaini di depan PN Selong.

Baca Juga :  TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Ia menegaskan bahwa putusan yang membatalkan kekuatan hukum tetap sebelumnya merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Zaini bahkan mengancam akan melaporkan para hakim dan pimpinan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) jika keadilan tidak segera ditegakkan.

“Ini adalah harapan satu-satunya rakyat Lombok Timur, PN Selong ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan, tapi apa yang terjadi hari ini saudara-saudara,” ungkap Zaini, yang orasinya mencerminkan kekecewaan massa.

Selain masalah kepemilikan, Zaini juga menyuarakan kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal. Ia menegaskan, putusan ini berpotensi memicu konflik yang menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Jangan sampai isu sara terjadi. Jangan memainkan isu SARA, jangan sampai ada yang mengaitkan konflik horizontal antara agama dan agama. Jangan sampai orang Bali mencabut tanah orang Islam, jangan sampai seperti itu,” pesannya. Ia menyerukan semua pihak untuk menjaga situasi dan tidak memperkeruh keadaan.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Orator lainnya, Zainal Arifin, menyampaikan tuntutan tegas agar Ketua PN Selong segera menemui massa. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar aksi semata, melainkan perjuangan demi kebenaran.

“Kami hadir di sini hanya untuk menampilkan aksi semata tidak, tapi ini adalah demi kebenaran. Kami mohon kepada pihak pengadilan untuk menjelaskan, karena Anda melanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Arifin menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh serta-merta membatalkan kepemilikan tanah warga Lombok Timur yang telah dibuktikan secara jelas, hanya berdasarkan fotokopi surat jual beli.

“Kasus ini menjadi preseden buruk yang tidak terulang, di mana kekuatan hukum tetap warga tidak dihormati oleh institusi peradilan,” tegasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 13:14 WITA

RSUD Praya Bekali 103 Sopir Ambulans Desa Bantuan Hidup Dasar

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:13 WITA

Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Timur Sepakati Kerja Sama Penanganan Kebakaran di Perbatasan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:27 WITA

Gubernur NTB Prioritaskan Perbaikan Hulu untuk Atasi Banjir Berulang

Jumat, 28 November 2025 - 15:32 WITA

DLHK Lombok Tengah Soroti Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hutan Pujut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:49 WITA

BPBD Lombok Tengah Susun Payung Hukum Penanggulangan Bencana 2025-2029

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:56 WITA

Rumah Warga Rusak Diterpa Cuaca Ekstrem di Lombok Tengah

Berita Terbaru