Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut PN Selong meninjau kembali putusan dalam suatu perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aksi unjuk rasa ini muncul menyusul terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan) oleh PN Selong pada 23 September 2025. Surat tersebut terkait sengketa perdata atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Massa mendesak Kepala PN Selong untuk keluar menemui mereka, memberikan penjelasan langsung, serta mencabut putusan yang mereka nilai melanggar hukum. Mereka menuntut pengadilan membuat putusan yang secara sah mengakui hak kepemilikan tanah pihak yang berhak.

Dalam orasinya, Ketua LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyampaikan kekecewaan mendalam dan menuding adanya pelanggaran asas hukum yang fatal. “Ini yang mereka langgar, dalam satu perkara tidak boleh terus kembali atau suatu perkara yang sama, pihak yang sama, yang tidak boleh diulang kembali dalam pengadilan,” tegas Zaini di depan PN Selong.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Ia menegaskan bahwa putusan yang membatalkan kekuatan hukum tetap sebelumnya merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Zaini bahkan mengancam akan melaporkan para hakim dan pimpinan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) jika keadilan tidak segera ditegakkan.

“Ini adalah harapan satu-satunya rakyat Lombok Timur, PN Selong ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan, tapi apa yang terjadi hari ini saudara-saudara,” ungkap Zaini, yang orasinya mencerminkan kekecewaan massa.

Selain masalah kepemilikan, Zaini juga menyuarakan kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal. Ia menegaskan, putusan ini berpotensi memicu konflik yang menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Jangan sampai isu sara terjadi. Jangan memainkan isu SARA, jangan sampai ada yang mengaitkan konflik horizontal antara agama dan agama. Jangan sampai orang Bali mencabut tanah orang Islam, jangan sampai seperti itu,” pesannya. Ia menyerukan semua pihak untuk menjaga situasi dan tidak memperkeruh keadaan.

Baca Juga :  Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Orator lainnya, Zainal Arifin, menyampaikan tuntutan tegas agar Ketua PN Selong segera menemui massa. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar aksi semata, melainkan perjuangan demi kebenaran.

“Kami hadir di sini hanya untuk menampilkan aksi semata tidak, tapi ini adalah demi kebenaran. Kami mohon kepada pihak pengadilan untuk menjelaskan, karena Anda melanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Arifin menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh serta-merta membatalkan kepemilikan tanah warga Lombok Timur yang telah dibuktikan secara jelas, hanya berdasarkan fotokopi surat jual beli.

“Kasus ini menjadi preseden buruk yang tidak terulang, di mana kekuatan hukum tetap warga tidak dihormati oleh institusi peradilan,” tegasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah NTB Kaji Kelayakan Proyek Super Grid EBT untuk Hubungkan Kepulauan Sunda Kecil

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA