Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit

Jumat, 19 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nurudin Tewas Disayat Sabit Tetangga di Pringgasela, Lombok Timur, Jumat 19 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

Nurudin Tewas Disayat Sabit Tetangga di Pringgasela, Lombok Timur, Jumat 19 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Nurudin (45), warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, tewas setelah sabit yang diayunkan tetangganya, Noval (35), menyayat lehernya di dalam rumah korban, Jumat 19 Juni 2026.

Kepolisian Resor Lombok Timur mencatat, korban mengalami luka robek di bagian belakang leher sepanjang 20 sentimeter, lebar 8 sentimeter, dan kedalaman 5 sentimeter.

Selain itu, sabit pelaku juga melukai bagian bawah ketiak korban sepanjang 25 sentimeter dengan kedalaman 1 sentimeter.

Baca Juga :  Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Meski terluka parah, korban sempat berlari keluar rumah menuju jalan raya untuk meminta pertolongan. Namun, pelaku masih terus mengejar korban sambil membawa sabit.

Warga setempat segera melarikan Nurudin ke Puskesmas Pengadangan, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka parah dan kehabisan darah.

Baca Juga :  Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah menerima laporan penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penyebab pelaku melakukan perbuatan itu terhadap korban masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Polisi kini telah mengamankan pelaku untuk keperluan penyelidikan dan memprosesnya lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58 WITA

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA