Oleh: Kukuh Prasetyo Widekso
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah salah satu instrument pemerintah yang digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Pada wilayah kerja KPPN Selong sendiri APBN tidak hanya berfungsi sebagai berisi rencana pendapatan dan belanja saja, APBN merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi, serta menjaga keberlanjutan pembangunan yang selama ini telah dilaksanakan. Salah satu yang menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan APBN adalah penyerapan APBN.
Selain melakukan penyaluran dan pengawasan terhadap progress penyerapan APBN didaerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selong juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pengelolaa APBN didaerah, baik kantor vertikal maupun pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur, untuk melaksanakan anggaran dengan lebih efisien dan disiplin sesuai dengan peraturan.
Percepatan penyerapan sendiri memiliki pengaruh positif bagi masyarakat. Semakin cepat penyerapan, semakin cepat pelaksanaan berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Percepatan tersebut juga membuat masyarakat lebih cepat merasakan manfaat yang dibawa oleh APBN. Selain itu juga pencairan APBN akan membantu memaksimalkan perputaran ekonomi suatu daerah agar lebih optimal.
Jika melihat penyerapan APBN selama beberapa tahun kebelakang, sampai dengan akhir tahun anggaran peneyrapan APBN Kabupaten Lombok Timur sangat baik, yaitu dikisaran 99%. Yang artinya kantor vertikal maupun pemerintah daerah telah melakukan penyerapan dan melaksanakan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja mereka dengan maksimal. Namun demikian apakah penyerapan itu dilakukan dengan efektif? Apakah penyerapan tersebut merupakan penyerapan yang menumpuk di akhir tahun? Untuk mengetahui hal tersebut, maka kita dapat melihat grafik dibawah ini, yang merupakan gambaran penyerapan APBN Kabupaten Lombok Timur selama Semester I dari Tahun ke tahun.

Dapat dilihat pada grafik diatas, pencairan APBN sampai dengan tanggal 30 Juni, pada tahun 2021 penyerapan APBN sebesar 39%, penyerapan pada tahun 2022 sebesar 41%, pada 2023 sebesar 46%, pada tahun 2024 sebesar 48% dan terakhir pada tahun 2025 sebesar 49%. Hal ini memperlihatkan bahwa porsi penyerapan APBN pada Kabupaten Selong, masih cenderung lebih besar di Semester II. Namun demikian, penyerapan pada Semester I terus menerus mengalami peningkatan.
Tentunya hal ini tidak terlepas dari usaha pada pejabat perbendaharaan pengelolaan APBN di Kabupaten Lombok Timur, baik kantor vertikal maupun pemerintah daerah sehingga penyerapan APBN ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun selama semester I. Namun demikian perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan agar di tahun berikutnya penyerapan anggaran bisa lebih maksimal. Diharapkan pelaksanaan anggaran pada Tahun 2026, penyerapan anggaran pada Kabupaten Lombok Timur dapat mencapai 50%.
Untuk mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih optimal dan mendukung percepatan penyerapan, anggaran, diharapkan para penyelenggaran APBN pada masing-masing Kantor Vertikal maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat dimaksimalkan dengan melakukan tender dini atau kontrak pra DIPA.
Kontrak Pra DIPA adalah kontrak yang ditandatangani pada setelah DIPA disahkan hingga 31 Desember, dengan pekerjaan yang dimulai pada tanggal 1 Januari tahun anggaran. Diharapkan dengan pelaksanaan Kontrak Pra DIPA ini, Kantor Vertikal maupun Kabupaten Pemerintah Daerah tidak menghabiskan awal tahun mereka dalam proses tender maupun pengadaan.
Pelaksanaan kontrak pra DIPA ini juga menjamin kelancaran program pemerintah di awal tahun anggaran. Sehingga terjadi masalah pada saat pelaksanaan pengadaan maupun tender, masalah tersebut dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berjalan. Hal ini juga meminimalisir keterlambatan pelaksanaan kegiatan strategis, sehingga barang/jasa tersebut dapat dimanfaat sejak awal tahun anggaran dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.
Tidak hanya Kontrak Pra DIPA, pemeritah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pembayaran digital untuk mempermudah belanja anggaran, seperti Platform Pembayaran Pemerintah (PPP), DigipaySatu, GovMart, SAKTI, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta instrumen lainnya untuk mempercepat dan mengefisiensikan transaksi belanja negara. ***
Penulis adakah JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) KPPN Selong
Penulis : Kukuh Prasetyo Widekso







