LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberlakukan kebijakan baru untuk menertibkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia. Mulai tahun depan, setiap desa harus mendata warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
Kebijakan ini bertujuan menekan angka keberangkatan non-prosedural yang menyulitkan perlindungan tenaga kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur, H. Suroto, mengungkap kesenjangan data. Setiap tahun, sekitar 15 ribu warga mendaftar resmi, namun angka sebenarnya lebih tinggi.
“Banyak warga berangkat melalui perusahaan luar daerah atau secara mandiri, sehingga tidak terpantau pemerintah,” jelas Suroto.
Ia menambahkan, Disnakertrans kini memperkuat koordinasi dengan desa. Desa harus mencatat warga yang sudah bekerja dan yang sedang mempersiapkan keberangkatan.
“Kami membutuhkan desa sebagai garda terdepan. Setiap warga yang akan berangkat harus desa ketahui dan arahkan ke jalur resmi,” tegasnya.
Soeroto juga menyoroti peran Kementerian P2MI yang mempermudah pengawasan via sistem nasional. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Siap Kerja untuk melihat lowongan dan kuota resmi.
“Dengan ini, kita bisa lebih mudah mencegah pemberangkatan non-prosedural,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja migran sejak dari desa. ***
Penulis : Najamudin Anaji







