Pemerintah Lombok Utara Kebut Pemekaran Dua Kecamatan Baru

Selasa, 22 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Lombok Utara Kebut Pemekaran Dua Kecamatan Baru. (Foto: Lombokini.com).

Pemerintah Lombok Utara Kebut Pemekaran Dua Kecamatan Baru. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang mempercepat proses pemekaran dua kecamatan baru, yaitu Bayan Barat dan Gili Indah.

Ia mengungkapkan bahwa progres saat ini berjalan baik, dengan berbagai syarat administratif sedang dilengkapi dan telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, meski syarat pemekaran sudah terpenuhi, aturan baru mengharuskan pemkab menambah jumlah desa. Permendagri terbaru mensyaratkan kecamatan induk dan kecamatan baru harus memiliki minimal 10 desa masing-masing. Saat ini, Kecamatan Bayan hanya memiliki 12 desa, sehingga pemerintah perlu memekarkan 8 desa lagi. Najmul Akhyar menegaskan bahwa proses pemekaran desa tersebut sedang berjalan dan akan segera terpenuhi.

“Kita butuh 20 desa di Bayan, sementara saat ini baru ada 12. Proses pemekaran desa tambahan sudah berjalan, dan tim akan segera turun ke lapangan,” ujar Najmul di sela kegiatan di DPRD KLU, pada Selasa, 22 April 2025.

Sementara itu, untuk Kecamatan Gili Indah, Najmul Akhyar menyatakan bahwa wilayah tersebut sudah memenuhi syarat. Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Gili Indah tidak perlu memenuhi norma luas wilayah atau jumlah penduduk. Pemerintah pusat mendorong pemekaran ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan di tiga pulau tersebut.

“Gili Indah sangat layak menjadi kecamatan mandiri agar pelayanan pemerintah lebih dekat dan fokus,” jelasnya.

Pemda Lombok Utara berharap pemekaran ini bisa tuntas secepat mungkin. Program ini bahkan masuk dalam rencana kerja 99 hari pemerintah baru di bawah kepemimpinan Najmul Akhyar dan Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Suparman membenarkan pernyataan Bupati. Ia menyebut bahwa syarat pemekaran hampir terpenuhi, tinggal melengkapi pembentukan desa baru di Bayan. Pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar rencana ini segera terealisasi.

“Pemekaran ini masuk dalam RPJMD dan harus terlaksana dalam lima tahun kepemimpinan Bupati. Kami terus berproses dan berharap segera rampung,” pungkas Suparman.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Warga Gili Meno Gelar Aksi di Laut, Bentang Spanduk Tuntut Pipa Air Bersih Bawah Laut
PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah
KKN IAI Hamzanwadi Kunjungi Museum Genggelang, Telusuri Narasi Sejarah yang Terlupakan
Pemkab Lombok Utara Akan Sulap Teluk Nare Jadi Destinasi Wisata Modern Senilai Rp 200 Miliar
Dua Mahasiswa Ditemukan Tak Sadar di Pantai Nipah, Satu Tewas
Pemkab KLU Rotasi 18 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya
Polsek Kayangan Dibakar Massa, Diduga Dipicu Bunuh Diri Warga Akibat Penanganan Kasus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:25 WITA

Warga Gili Meno Gelar Aksi di Laut, Bentang Spanduk Tuntut Pipa Air Bersih Bawah Laut

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:56 WITA

PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:17 WITA

KKN IAI Hamzanwadi Kunjungi Museum Genggelang, Telusuri Narasi Sejarah yang Terlupakan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:14 WITA

Pemkab Lombok Utara Akan Sulap Teluk Nare Jadi Destinasi Wisata Modern Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA