Oleh: Salamuddin Daeng
Presiden Prabowo memerintahkan langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk menghentikan utang luar negeri di sektor perumahan.
Menteri Maruarar menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Bappenas guna membahas langkah menuju blue book perencanaan utang luar negeri sektor perumahan.
Kebijakan ini muncul karena Kementerian PKP mengelola anggaran terbesar pada 2025, mencakup dana Tapera FLPP (Rp 120 triliun), penurunan GWM Bank Indonesia (Rp 130 triliun), dan pengalihan dana KUR Danantara (Rp 130 triliun). Pemerintah juga berencana menambah anggaran perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 40-50 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp 420-430 triliun.
Menteri Maruarar segera menindaklanjuti perintah Presiden dengan menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian PKP, termasuk Dirjen, Sekjen, dan Irjen, untuk memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah disiapkan.
Langkah ini diambil karena pemerintah sedang menghadapi tekanan pembayaran utang luar negeri. Prabowo ingin mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, yang dinilai membebani ekonomi Indonesia.
Bank Indonesia mengungkapkan bahwa jika pembayaran utang luar negeri Indonesia dibagi ke seluruh penduduk, setiap keluarga miskin bisa menerima Rp 30 juta per tahun. Data BI menunjukkan defisit transaksi berjalan mencapai US$8,5 miliar (Rp 140,25 triliun) dan defisit pendapatan primer US$35,8 miliar (Rp 590,7 triliun). Total pembayaran luar negeri Indonesia dalam setahun mencapai Rp 757,35 triliun.
Kondisi ini mengancam stabilitas ekonomi, sehingga pemerintah mendorong kementerian dan lembaga negara untuk tidak mengajukan utang luar negeri pada 2025. ***
Penulis : Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).







