LOMBOKINI.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat terkait dampak buruk aktivitas ilegal digital.
Keluarga yang terdeteksi terlibat dalam lingkaran judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol) dipastikan akan langsung kehilangan haknya untuk menerima segala bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, di sela-sela peresmian Z Coffee Hening di halaman Gedung Birul NWDI, Kamis (9/7/26).
Edwin mewanti-wanti masyarakat agar menjaga integritas anggota keluarganya. Pasalnya, sistem pelacakan kini dilakukan berbasis data Kartu Keluarga (KK), sehingga kecerobohan satu orang akan berdampak pada seluruh anggota keluarga lainnya.
“Pinjaman online dan judi online itu kalau ada anggota keluarga di dalam KK itu yang di desil 1 sampai desil 4, wajib hukumnya dia tidak akan dapat bantuan. Terdeteksi satu orang saja kena, sudah tidak akan terima bantuan semuanya,” tegas Edwin, Kamis (9/7).
Langkah tegas ini diambil karena pemerintah daerah sedang berupaya melakukan pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan ekstrem di Lombok Timur, di mana hampir 600.000 jiwa saat ini masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 (kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan).
Di saat banyak warga memanfaatkan teknologi smartphone untuk hal produktif—seperti salah satu anak disabilitas lokal yang sukses menulis novel berpenghasilan yang ia sebutkan di kesempatan pada sambutan pembukaan kedai kopi itu—pemerintah menyayangkan masih adanya masyarakat yang justru terjebak dalam skema keuangan ilegal.
Wakil Bupati mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan gawai dan memperketat pengawasan internal keluarga, terutama dalam hal memberikan identitas pribadi seperti KTP kepada orang lain.
“Jangan gampang juga memberikan pinjaman KTP dan sebagainya. Angka pertumbuhan kita cukup tinggi, namun bantuan ini harus tepat sasaran untuk mereka yang benar-benar membutuhkan dan menjaga diri dari hal-hal merusak seperti itu,” pungkasnya.
Penulis : Paozan Azima







