LOMBOKINI.com – Terjadi penggeledahan rumah seorang kontraktor di lingkungan Perumahan Bermis II, Kecamatan Selong oleh KPK. Penggeledahan ini terjadi pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.
Penggeledahan ini diduga berkaitan tentang kasus yang menimpa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini terkait kasus Korupsi besar-besaran beberapa proyek.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani. Dalam perkara ini, Zaini diduga menerima suap hingga mencapai Rp12,4 miliar.
Pemilik Rumah Tegaskan tidak Terlibat
Menanggapi kedatangan tim penyidik di kediamannya, pemilik rumah, Faukanuri, mengaku kaget saat dihubungi dan diminta segera pulang di tengah sebuah acara resepsi.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan tim KPK kemungkinan didasari asumsi mengenai hubungan kekeluargaan serta dugaan keterlibatannya dalam proyek di Lombok Barat.
Terkait hal itu ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan kerja maupun interaksi terkait proyek-proyek tersebut.
“Tidak ada, zero,” tegasnya saat diwawancarai di kediamannya pada Senin (27/7/2026).
Ia meluruskan bahwa hubungan kekeluargaan yang ada hanyalah status paman dari istri Dirut PT AMGM, Sudirman.
“Jangan-jangan mereka itu sampai ke rumah karena Pak Sudirman selaku Dirut Giri Menang ini suami dari keponakan saya, istrinya anak kakak saya. Mereka kayaknya menganggap saya pamannya langsung dari Pak Sudirman. Saya jelaskan lagi, istrinya keponakan saya. Hanya itu,” tambahnya.
Bantah Isu Penyitaan dan Tunjukkan BAP Penggeledahan
Proses penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam berjalan kooperatif. Faukanuri bahkan mengantar langsung para petugas untuk memeriksa seluruh area, mulai dari kamar, lantai atas, hingga dapur, bahkan kamar mandi.
Guna mempertegas bahwa perusahaannya tidak memiliki keterkaitan sedikit pun dengan perkara ini, Faukanuri juga sempat menunjukkan berkas serta laporan-laporan perusahaan miliknya kepada tim KPK saat penggeledahan berlangsung.
Pemilik rumah membantah keras isu yang beredar di media sosial mengenai adanya penyitaan mobil Avanza maupun berkas dari rumahnya.
“Ndak ada, zong itu ndak ada. Koper itu dari beliau-beliau (petugas KPK) itu kan. Zong, zero,” tegasnya sekali lagi.
Ia memperlihatkan surat berita acara dari KPK sebagai bukti resmi penggeledahan, yang juga telah ditandatangani oleh saksi yakni Kepala Lingkungan setempat.
Pemeriksaan tersebut berakhir tanpa adanya barang bukti yang disita, dan para penyidik KPK sempat menumpang makan siang di berugak rumah sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Penulis : Paozan Azima







