Kejati NTB Ungkap Niat Jahat, Status Kasus Korupsi Pokir DPRD Naik ke Penyidikan

Kamis, 25 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, SH, MH. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, SH, MH. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan hal ini setelah jaksa melakukan gelar perkara pada Kamis 25 September 2025.

“Sedang berjalan, sudah naik penyidikan,” ucap Wahyudi, dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025.

Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan mens rea atau unsur niat jahat dalam kasus ini. “Ada peristiwa hukumnya,” tambahnya. Temuan inilah yang kemudian mendorong penyidik mengambil kesimpulan untuk menaikkan status kasus.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka, masih kami dalami,” tandasnya. Tim penyidik pidana khusus masih mendalami identitas dan peran para pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Periksa Sejumlah Pihak

Pada tahap penyelidikan, Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak. Pemeriksaan terakhir menjangkiti anggota Komisi V DPRD NTB, TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024. Program yang sudah masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB 2025 ini sebenarnya masih menjadi hak anggota dewan periode sebelumnya, karena berasal dari aspirasi yang mereka jaring.

Dalam dugaan kasus ini, beberapa oknum anggota dewan baru diduga mengoordinir pembagian uang kepada sesama anggota baru. Uang tersebut diduga berasal dari fee atau pemotongan dana Pokir milik 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA