LOMBOKINI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggerebek dua apartemen mewah di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019-2023.
Penyidik Kejagung menggeledah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 pada Rabu, 21 Mei 2025. Mereka menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.
“Kami mengamankan bukti-bukti penting dari apartemen milik pegawai Kemendikbud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Senin 26 Mei 2025.
Tim penyidik kini menganalisis barang bukti tersebut. Mereka menemukan indikasi kuat adanya konspirasi jahat dalam proses pengadaan.
“Kami mengungkap fakta mengejutkan. Tim teknis sengaja memaksakan pengadaan Chromebook meski uji coba 2019 membuktikan perangkat ini tidak cocok untuk pendidikan di Indonesia,” papar Harli.
Kejagung menilai Chromebook bermasalah karena memerlukan koneksi internet stabil, sementara infrastruktur digital Indonesia belum merata. Namun anehnya, proyek senilai Rp 9,9 triliun ini tetap berjalan.
Anggaran sebesar Rp 3,58 triliun berasal dari dana Satuan Pendidikan, sedangkan Rp 6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami masih menghitung total kerugian negara,” ujar Harli.
“Kasus ini baru meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, jadi perkembangannya kami akan update,” pungkasnya. ***