Kawil Desak DPRD Lotim Cabut Perbup NJOP Pemicu Kenaikan PBB-P2

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepala Wilayah (Kawil) di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mencabut kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Desakan ini ia sampaikan sebagai bentuk respons atas gelombang protes yang dilakukan masyarakat di wilyahnya.

Kenaikan tarif pajak ini bermula dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023. Dua regulasi lain, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB, juga mempengaruhi kenaikan ini.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

“Kami meminta DPRD membuka suara. Jika mereka benar-benar pro rakyat, maka harus bersuara,” tegas Kawil dusun Pelambik Timuk, Desa Jerowaru, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menutup mata melihat kondisi rakyat yang tercekik oleh tarif PBB-P2. Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Para wakil rakyat itu wajib mengawal Perbup dan memastikan kebijakan daerah sesuai kepentingan rakyat.

“DPRD harus mengkaji ulang Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang NJOP. Apabila peraturan ini mencekik rakyat, mereka harus meminta evaluasi dan revisi agar tarif PBB-P2 bisa terjangkau,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Tuntutan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan penyesuaian kebijakan pajak daerah kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Kisah Pilu Ziadatun Nisa: Bertahan Hidup Jadi Buruh Cuci Demi Sekolah, Beratap Kelas yang Nyaris Roboh
Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terbaru

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA