Kawil Desak DPRD Lotim Cabut Perbup NJOP Pemicu Kenaikan PBB-P2

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepala Wilayah (Kawil) di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mencabut kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Desakan ini ia sampaikan sebagai bentuk respons atas gelombang protes yang dilakukan masyarakat di wilyahnya.

Kenaikan tarif pajak ini bermula dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023. Dua regulasi lain, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB, juga mempengaruhi kenaikan ini.

Baca Juga :  Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

“Kami meminta DPRD membuka suara. Jika mereka benar-benar pro rakyat, maka harus bersuara,” tegas Kawil dusun Pelambik Timuk, Desa Jerowaru, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menutup mata melihat kondisi rakyat yang tercekik oleh tarif PBB-P2. Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Para wakil rakyat itu wajib mengawal Perbup dan memastikan kebijakan daerah sesuai kepentingan rakyat.

“DPRD harus mengkaji ulang Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang NJOP. Apabila peraturan ini mencekik rakyat, mereka harus meminta evaluasi dan revisi agar tarif PBB-P2 bisa terjangkau,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolda NTB dan Bupati Lotim Serahkan Santunan kepada Anak Yatim dan Lansia di Kantor Baznas

Tuntutan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan penyesuaian kebijakan pajak daerah kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Kapolda NTB dan Bupati Lotim Serahkan Santunan kepada Anak Yatim dan Lansia di Kantor Baznas
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:28 WITA

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru