Kawil Desak DPRD Lotim Cabut Perbup NJOP Pemicu Kenaikan PBB-P2

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepala Wilayah (Kawil) di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mencabut kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Desakan ini ia sampaikan sebagai bentuk respons atas gelombang protes yang dilakukan masyarakat di wilyahnya.

Kenaikan tarif pajak ini bermula dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023. Dua regulasi lain, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB, juga mempengaruhi kenaikan ini.

Baca Juga :  Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

“Kami meminta DPRD membuka suara. Jika mereka benar-benar pro rakyat, maka harus bersuara,” tegas Kawil dusun Pelambik Timuk, Desa Jerowaru, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menutup mata melihat kondisi rakyat yang tercekik oleh tarif PBB-P2. Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Para wakil rakyat itu wajib mengawal Perbup dan memastikan kebijakan daerah sesuai kepentingan rakyat.

“DPRD harus mengkaji ulang Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang NJOP. Apabila peraturan ini mencekik rakyat, mereka harus meminta evaluasi dan revisi agar tarif PBB-P2 bisa terjangkau,” imbuhnya.

Baca Juga :  TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Tuntutan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan penyesuaian kebijakan pajak daerah kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal
Bidik Posisi 3 Besar di MTQ XXXI NTB, Lombok Timur Gembleng 54 Kafilah dalam Training Center
Mi6: Oke Wiredarme Hadirkan Warna Baru dalam Bursa Musda Demokrat NTB
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:37 WITA

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru