Kawil Desak DPRD Lotim Cabut Perbup NJOP Pemicu Kenaikan PBB-P2

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepala Wilayah (Kawil) di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mencabut kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Desakan ini ia sampaikan sebagai bentuk respons atas gelombang protes yang dilakukan masyarakat di wilyahnya.

Kenaikan tarif pajak ini bermula dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023. Dua regulasi lain, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB, juga mempengaruhi kenaikan ini.

Baca Juga :  Pengamat: Tagline 'Kolotan' Sekda NTB Kontraproduktif

“Kami meminta DPRD membuka suara. Jika mereka benar-benar pro rakyat, maka harus bersuara,” tegas Kawil dusun Pelambik Timuk, Desa Jerowaru, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menutup mata melihat kondisi rakyat yang tercekik oleh tarif PBB-P2. Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Para wakil rakyat itu wajib mengawal Perbup dan memastikan kebijakan daerah sesuai kepentingan rakyat.

“DPRD harus mengkaji ulang Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang NJOP. Apabila peraturan ini mencekik rakyat, mereka harus meminta evaluasi dan revisi agar tarif PBB-P2 bisa terjangkau,” imbuhnya.

Baca Juga :  Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Tuntutan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan penyesuaian kebijakan pajak daerah kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa
IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:23 WITA

Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:17 WITA

LSM dan Mahasiswa NTB Bakal Gelar Unjuk Rasa Desak Pengusutan Dugaan Mark Up Anggaran MBG

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WITA

Target Rasio Gini NTB 2029 Tercapai Lebih Cepat pada 2025

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menghadiri panen padi kemitraan bersama PT Agrinas dan mengajak petani mendukung kemandirian pangan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:52 WITA