Kawil Desak DPRD Lotim Cabut Perbup NJOP Pemicu Kenaikan PBB-P2

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

Tampak Depan Gedung DPRD Lombok Timur yang menjadi tempat wakil rakyat diminta mengkaji ulang kenaikan tarif PBB-P2. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepala Wilayah (Kawil) di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mencabut kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Desakan ini ia sampaikan sebagai bentuk respons atas gelombang protes yang dilakukan masyarakat di wilyahnya.

Kenaikan tarif pajak ini bermula dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023. Dua regulasi lain, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB, juga mempengaruhi kenaikan ini.

Baca Juga :  Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

“Kami meminta DPRD membuka suara. Jika mereka benar-benar pro rakyat, maka harus bersuara,” tegas Kawil dusun Pelambik Timuk, Desa Jerowaru, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menutup mata melihat kondisi rakyat yang tercekik oleh tarif PBB-P2. Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Para wakil rakyat itu wajib mengawal Perbup dan memastikan kebijakan daerah sesuai kepentingan rakyat.

“DPRD harus mengkaji ulang Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang NJOP. Apabila peraturan ini mencekik rakyat, mereka harus meminta evaluasi dan revisi agar tarif PBB-P2 bisa terjangkau,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Tuntutan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan penyesuaian kebijakan pajak daerah kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131
Masjid Al Amanah Luncurkan ATM Beras Digital untuk Warga Duafa
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 27 Juli 2026 - 11:27 WITA

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WITA

BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WITA

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Berita Terbaru