Kajari Akui Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Dinas Dikbud Lombok Timur

Senin, 9 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Akui Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Dinas Dikbud Lombok Timur. (Foto: LOMBOKINI.com).

Kajari Akui Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Dinas Dikbud Lombok Timur. (Foto: LOMBOKINI.com).

LOMBOKINI.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto membenarkan adanya proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Hal itu diungkapkan Kajari saat menggelar konferensi pers bersama media. Senin, 9 Desember 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

“Ya terkait dengan Dikbud Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur memang sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana kasus korupsi,” kata Kajari.

Namun karena kasus tersebut masih dalam proses Penyelidikan, maka pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih detil, melainkan hanya mengkonfirmasi bahwa kasus yang tengah diselidiki itu adalah kasus korupsi.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

“Korupsi pada sektor apa? Itu yang masih belum kami pastikan sehingga belum bisa kami publikasi, tapi kami pastikan bahwa Kejaksaan Lombok Timur masih menangani penyelidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur,” jelasnya.

Dia mengatakan, kasus yang sedang didalami itu terjadi pada tahun anggaran 2022, yang mana nilainya itu mencapai miliaran rupiah.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki itu nilainya miliaran rupiah,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Kenapa itu masih bersifat rahasia, ungkap Kajari, kaera berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi, bilamana hal itu belum siap dari sisi keadilan maka belum bisa dibuka ke publik karena menyangkut hak asasi manusia.

Terkait pemanggilan ataupun klarifikasi terhadap pejabat terkait merupakan bagian dari teknik penyelidikan. Yang jelas, tegas Kajari, Ia selalu menekankan kepada jajarannya untuk selalu menyampaikan surat tugas dalam menangani setiap perkara.

“Yang jelas penyelidikan ini adalah substansinya menggunakan uang negara, pada tahun anggaran 2022,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA