LOMBOKINI.com – Kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB ke Pengadilan Negeri Mataram. Kasus yang dikenal dengan skandal “Dana Siluman” ini pun memasuki babak persidangan.
PN Mataram mencatat ketiga terdakwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor register berbeda. Hamdan Kasim tercatat dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M. Nashib Ikroman dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Pengadilan menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut secara bersamaan.
Dalam pelimpahan berkas itu, jaksa menyertakan 40 item barang bukti. Dalam barang bukti tersebut, jaksa mencantumkan nama 13 anggota DPRD NTB yang menerima dana dengan total Rp 2,2 miliar. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski menerima Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.
Selain itu, jaksa juga melampirkan dokumen Program Desa Berdaya yang menjadi unggulan Gubernur NTB. Dokumen itu mencantumkan Rp 76 miliar yang disebut berasal dari Dr. Nursalim.
Barang bukti lain mencakup salinan usulan SIPD 2025 dengan tanda tangan saksi H. Salman, data SIPD Mei 2025 atas nama Hj. Rohani dan Hj. Nanik Suryatiningsih, hasil reses 2025, dokumen dari Dr. Iswandi, serta satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman atas nama Nadirah Al Habsyi.
Tak hanya itu, penyidik turut menyertakan percakapan WhatsApp soal pengisian “By Name By Address” (BNBA) dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim, kuitansi pembayaran utang Rp 200 juta dari Ibrahim kepada Habib, serta tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025.
Penyidik juga menjadikan dokumen pergeseran anggaran SKPD NTB 2025 sebagai bukti. Dokumen itu mencatat sejumlah kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perkim NTB.
Jaksa menduga ketiga terdakwa sebagai pengedar uang kepada 13 anggota dewan. Namun, jaksa belum mengungkap asal-usul uang tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, belum merespons saat dikonfirmasi media pada Jumat, 13 Februari 2026. ***
Penulis : Muhammad Asman







