Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB ke Pengadilan Negeri Mataram. Kasus yang dikenal dengan skandal “Dana Siluman” ini pun memasuki babak persidangan.

PN Mataram mencatat ketiga terdakwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor register berbeda. Hamdan Kasim tercatat dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M. Nashib Ikroman dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Pengadilan menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut secara bersamaan.

Dalam pelimpahan berkas itu, jaksa menyertakan 40 item barang bukti. Dalam barang bukti tersebut, jaksa mencantumkan nama 13 anggota DPRD NTB yang menerima dana dengan total Rp 2,2 miliar. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski menerima Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Selain itu, jaksa juga melampirkan dokumen Program Desa Berdaya yang menjadi unggulan Gubernur NTB. Dokumen itu mencantumkan Rp 76 miliar yang disebut berasal dari Dr. Nursalim.

Barang bukti lain mencakup salinan usulan SIPD 2025 dengan tanda tangan saksi H. Salman, data SIPD Mei 2025 atas nama Hj. Rohani dan Hj. Nanik Suryatiningsih, hasil reses 2025, dokumen dari Dr. Iswandi, serta satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman atas nama Nadirah Al Habsyi.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli

Tak hanya itu, penyidik turut menyertakan percakapan WhatsApp soal pengisian “By Name By Address” (BNBA) dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim, kuitansi pembayaran utang Rp 200 juta dari Ibrahim kepada Habib, serta tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025.

Penyidik juga menjadikan dokumen pergeseran anggaran SKPD NTB 2025 sebagai bukti. Dokumen itu mencatat sejumlah kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perkim NTB.

Jaksa menduga ketiga terdakwa sebagai pengedar uang kepada 13 anggota dewan. Namun, jaksa belum mengungkap asal-usul uang tersebut.

Hingga berita ini dimuat, Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, belum merespons saat dikonfirmasi media pada Jumat, 13 Februari 2026. ***

Penulis : Muhammad Asman

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

BPBD NTB bersama Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA