Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB ke Pengadilan Negeri Mataram. Kasus yang dikenal dengan skandal “Dana Siluman” ini pun memasuki babak persidangan.

PN Mataram mencatat ketiga terdakwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor register berbeda. Hamdan Kasim tercatat dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M. Nashib Ikroman dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Pengadilan menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut secara bersamaan.

Dalam pelimpahan berkas itu, jaksa menyertakan 40 item barang bukti. Dalam barang bukti tersebut, jaksa mencantumkan nama 13 anggota DPRD NTB yang menerima dana dengan total Rp 2,2 miliar. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski menerima Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Selain itu, jaksa juga melampirkan dokumen Program Desa Berdaya yang menjadi unggulan Gubernur NTB. Dokumen itu mencantumkan Rp 76 miliar yang disebut berasal dari Dr. Nursalim.

Barang bukti lain mencakup salinan usulan SIPD 2025 dengan tanda tangan saksi H. Salman, data SIPD Mei 2025 atas nama Hj. Rohani dan Hj. Nanik Suryatiningsih, hasil reses 2025, dokumen dari Dr. Iswandi, serta satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman atas nama Nadirah Al Habsyi.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Tak hanya itu, penyidik turut menyertakan percakapan WhatsApp soal pengisian “By Name By Address” (BNBA) dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim, kuitansi pembayaran utang Rp 200 juta dari Ibrahim kepada Habib, serta tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025.

Penyidik juga menjadikan dokumen pergeseran anggaran SKPD NTB 2025 sebagai bukti. Dokumen itu mencatat sejumlah kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perkim NTB.

Jaksa menduga ketiga terdakwa sebagai pengedar uang kepada 13 anggota dewan. Namun, jaksa belum mengungkap asal-usul uang tersebut.

Hingga berita ini dimuat, Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, belum merespons saat dikonfirmasi media pada Jumat, 13 Februari 2026. ***

Penulis : Muhammad Asman

Berita Terkait

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Berita Terbaru