Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB ke Pengadilan Negeri Mataram. Kasus yang dikenal dengan skandal “Dana Siluman” ini pun memasuki babak persidangan.

PN Mataram mencatat ketiga terdakwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor register berbeda. Hamdan Kasim tercatat dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M. Nashib Ikroman dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Pengadilan menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut secara bersamaan.

Dalam pelimpahan berkas itu, jaksa menyertakan 40 item barang bukti. Dalam barang bukti tersebut, jaksa mencantumkan nama 13 anggota DPRD NTB yang menerima dana dengan total Rp 2,2 miliar. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski menerima Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis

Selain itu, jaksa juga melampirkan dokumen Program Desa Berdaya yang menjadi unggulan Gubernur NTB. Dokumen itu mencantumkan Rp 76 miliar yang disebut berasal dari Dr. Nursalim.

Barang bukti lain mencakup salinan usulan SIPD 2025 dengan tanda tangan saksi H. Salman, data SIPD Mei 2025 atas nama Hj. Rohani dan Hj. Nanik Suryatiningsih, hasil reses 2025, dokumen dari Dr. Iswandi, serta satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman atas nama Nadirah Al Habsyi.

Baca Juga :  Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Tak hanya itu, penyidik turut menyertakan percakapan WhatsApp soal pengisian “By Name By Address” (BNBA) dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim, kuitansi pembayaran utang Rp 200 juta dari Ibrahim kepada Habib, serta tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025.

Penyidik juga menjadikan dokumen pergeseran anggaran SKPD NTB 2025 sebagai bukti. Dokumen itu mencatat sejumlah kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perkim NTB.

Jaksa menduga ketiga terdakwa sebagai pengedar uang kepada 13 anggota dewan. Namun, jaksa belum mengungkap asal-usul uang tersebut.

Hingga berita ini dimuat, Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, belum merespons saat dikonfirmasi media pada Jumat, 13 Februari 2026. ***

Penulis : Muhammad Asman

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun
Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Gubernur NTB dan Wakil BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:55 WITA

Aliansi Pemuda Tuding Bulog Lotim Lakukan Pungli dan Gandeng Barang, Kepala Cabang Siap Tindak Oknum

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Berita Terbaru