LOMBOKINI.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Dikbud Lotim), akan menerbitkan surat edaran tentang pengawasan ketat terhadap jajanan yang dijual sekitar lingkungan sekolah.
Surat edaran ini berlaku untuk sekolah jenjang TK, Paud, SD/MI, SMP/MTS se- Lombok Timur.
Hal itu menyusul adanya insiden sejumlah siswa keracunan usai mengkonsumsi makanan siap saji yaitu abon ikan.
Dalam surat ini, rencananya Kepala Sekolah diminta untuk mengawasi jajanan yang dijual baik itu di kantin sekolah maupun pedagang keliling yang masuk berjualan di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah juga, diminta untuk memberikan edukasi kepada pendidik, peserta didik dan warga sekolah lainnya terhadap makanan siap saji yang higienis.
“Kita minta Kepala Sekolah yang mengawasi. Mana pedagang yang dibolehkan berjualan, karena dia yang lebih tau,”kata Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, Yulian Ugi Lusianto, Kamis, 18 Januari 2024.
Lebih lanjut, sebelum surat edaran tentang pengawasan makanan di lingkungan sekolah ini diedarkan, Dinas Dikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lombok Timur.
“Sebelum kita edarkan, kami konsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan. Karena ini menyangkut kantin sehat,”ujarnya.
Kebijakan Dinas Dikbud dalam mengawasi jajanan yang dipasarkan di lingkungan sekolah ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya keracunan. ***
Penulis : Ong