Ketua KNPI Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Pemerasan dan Penipuan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Lombokini.com).

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comPolisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, LIH, pada Jumat, 7 Maret 2025. Polisi menangkap LIH karena diduga melakukan pemerasan dan penipuan.

Jajaran Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti laporan korban, LA, pada Kamis. Polisi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan kemudian menangkap LIH pada Jumat malam.

“Kami mengenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP kepada tersangka,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, melalui keterangan resminya kepada media, Sabtu, 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan

Korban melaporkan LIH atas dugaan pemerasan dan penipuan yang bermula dari pertemuan pada 17 Januari 2025. Saat itu, korban meminta LIH, yang dikenal sebagai advokat, untuk memberikan pendampingan hukum.

LIH diduga menyalahgunakan profesinya dengan menyampaikan kepada korban bahwa Polda NTB telah menindaklanjuti kasusnya.

Tersangka meyakinkan korban dengan memberikan surat undangan permintaan klarifikasi pada 23 Januari 2025 yang seolah-olah Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB terbitkan.

Baca Juga :  Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

Dengan memanfaatkan surat palsu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Tersangka diduga menyampaikan permintaan itu disertai dengan ancaman.

Korban yang curiga dengan modus tersangka mencoba meminta keterangan langsung ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke proses pelaporan.

“Pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta hingga perkara ini kami ungkap,” pungkas Syarif.***

Berita Terkait

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WITA

Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:08 WITA

Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WITA

Integrasikan Tradisi, Syiar Islam, dan Hiburan Rakyat: Pemkab Lombok Timur Gelar Festival Muharram 1448 H Selama Sepekan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:31 WITA

Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WITA

Ribuan Peserta Padati Pawai Ta’aruf MTQ NTB 2026, Kemenag Lotim Terjunkan Personel Ekstra

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset

Berita Terbaru