Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F saat ditangkap tim dari Satresnarkoba.

F saat ditangkap tim dari Satresnarkoba.

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masbagik.

Seorang terduga pengedar berinisial F ditangkap di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 15,31 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penindakan di lapangan.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku F di lokasi kejadian. Dengan disaksikan oleh sejumlah saksi, tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, hingga kendaraan terduga pelaku.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga pelaku.

Selanjutnya, saat menggeledah pakaian, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di dalam saku celana depan sebelah kiri.

Tidak hanya itu, saat memeriksa sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai pelaku, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu siap edar di dalam jok kendaraan, dengan rincian kemasan terpisah berisi tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip tambahan.

Polisi juga turut menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, F yang merupakan warga Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur ini diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar narkotika lintas kecamatan, khususnya di wilayah Sikur dan Masbagik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar lain yang diduga terlibat.

Atas tindakannya, F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah Lombok Timur dari jerat narkoba. Pihaknya pun meminta sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat juga turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkas Rusmaladi. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:24 WITA

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:12 WITA

80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Hukrim

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Jul 2026 - 17:52 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Dikritik, Roadmap Kebudayaan 2027-2047 Dinilai Sia-sia Tanpa Pembenahan Pegawai. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:53 WITA