Oleh: Lalu Muh.Kabul
Krisis geopolitik di Timur Tengah (Perang Iran vs Israel-Amerika Serikat) sejak Februari 2026 menyebabkan kenaikan harga minyak global. Kenaikan ini memicu terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6,51 persen, dari Rp 17.140 per dolar AS pada 21 April 2026 menjadi Rp 18.261,85 per dolar AS pada 9 Juni 2026 (Bank Indonesia, 2026). Namun, nilai tukar rupiah kembali menguat dari Rp 18.261,85 per dolar AS pada 9 Juni 2026 menjadi Rp 18.060,85 pada 11 Juni 2026 (Bank Indonesia, 2026). Sebelumnya, jatuhnya rezim Orde Baru disebabkan (kalimat pasif, perlu diubah) – mari kita aktifkan: Krisis moneter (krismon) 1997/1998 menyebabkan jatuhnya rezim Orde Baru, yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi dan mengakibatkan terdepresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar 63,66 persen, dari Rp 2.383 per dolar AS pada akhir tahun 1996 menjadi Rp 14.900 per dolar AS pada Juni 1997 (Tanjung, 2001). Orang kemudian memprediksi bahwa Indonesia saat ini belum krisis, tetapi sedang menuju ke jurang krisis. Lalu, akankah krismon 1997/1998 terulang kembali?
Kita dapat melacak penyebab krismon 1997/1998 dengan merujuk pada ideologi global yang dikenal sebagai “Neoliberalisme” (Harvey, 2016). Neoliberalisme merupakan teori dan praktik ekonomi untuk menyejahterakan masyarakat dengan memperkuat peran swasta, kebebasan individu, pasar bebas, dan perdagangan bebas. Jika kita membiarkan pasar bebas tanpa campur tangan negara (pemerintah), masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama secara optimal (Pareto optimal). Neoliberalisme berpijak pada teori ekonomi Adam Smith, yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi melalui karyanya Wealth of Nations (1776). Seluruh mahasiswa ekonomi di universitas-universitas dunia mempelajari teori ini, dan teori ini menjadi arus utama (mainstream) dalam pemikiran ekonomi.
Dalam konteks Neoliberalisme, pihak swasta memperkuat peran mereka, bukan negara. Sebaliknya, Pasal 33 UUD 1945 (ayat 2 dan 3) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menguasai hidup orang banyak dan sumber kekayaan alam di Indonesia dikuasai oleh negara, bukan diserahkan pengelolaannya ke mekanisme pasar bebas (Prabowo Subianto, 2023). Di sisi lain, dalam konteks Neoliberalisme, setiap individu dibiarkan bersaing secara bebas menurut “hukum rimba”, dan individu yang menang dapat bertahan hidup. Ini berbeda dengan Pasal 33 UUD 1945 (ayat 1) yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Mubyarto (2003) memaknai Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) tersebut bahwa kemakmuran masyarakat secara keseluruhan lebih diutamakan daripada kemakmuran individu. Negara melaksanakan ekonomi tersebut melalui ekonomi koperasi, ekonomi berdasarkan kerja sama, bukan ekonomi berdasarkan persaingan pasar bebas.
Perekonomian yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 itulah yang disebut “Ekonomi Panca Sila”. Perekonomian yang berjalan di era Orde Baru sejatinya bukanlah Ekonomi Panca Sila, melainkan ekonomi Neoliberalisme, di mana pihak swasta besar (konglomerat) mendominasi jalannya roda perekonomian. Para konglomerat tersebut merupakan 1 persen orang terkaya di Indonesia yang menguasai 36 persen kekayaan Indonesia (Prabowo Subianto, 2023). Pada krismon 1997/1998, ketika nilai tukar menembus Rp10.000 per dolar AS, sekitar 70 persen perusahaan konglomerat yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) memiliki rasio utang dolar terhadap total kekayaan mencapai 50 persen atau lebih (Chatib Basri & Ari Kuncoro, 1998).
Para konglomerat tersebut menghadapi utang luar negeri jangka pendek yang jatuh tempo sekitar 18 bulan (Tanjung, 2001). Karena itu, mereka memburu dolar untuk membayar utang mereka yang jatuh tempo. Hal ini menimbulkan krismon 1997/1998 sehingga rupiah terdepresiasi sangat tajam terhadap dolar AS, mencapai 63,66 persen, dari Rp 2.383 per dolar AS pada akhir 1996 menjadi Rp 14.900 per dolar AS pada Juni 1997 (Tanjung, 2001). Krismon 1997/1998 itu pun berimbas pada kerusuhan, merontokkan perbankan, dan memicu pergolakan politik yang menyebabkan jatuhnya rezim Orde Baru. Berakhirnya era Orde Baru kemudian melahirkan era Reformasi.
Di era Reformasi, pemerintah tidak menyibukkan diri dengan urusan Ekonomi Panca Sila, tetapi tetap menyibukkan diri dengan ekonomi konglomerat yang lahir dari rahim Neoliberalisme. Pemerintah sibuk menyelamatkan perbankan (termasuk bank swasta milik para konglomerat) melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 371 miliar pada Desember 1996 dan meningkat menjadi Rp 177,10 triliun pada Desember 1997 (Tanjung, 2001). Selain BLBI, pemerintah juga menggelontorkan dana rekapitulasi perbankan sebesar Rp 650 triliun berupa obligasi yang bunganya menjadi tanggungan APBN (Mubyarto, 2004). Ketika krisis global 2008 melanda, pemerintah kembali menyibukkan diri dengan menyelamatkan Bank Century melalui BLBI sebesar Rp 6,7 triliun (Fahri Hamzah, 2011). Di era Reformasi sekarang, kebijakan Presiden Prabowo Subianto berpijak pada Ekonomi Panca Sila.
Pada krismon 1997/1998, ekonomi kerakyatan yang merupakan subsistem Ekonomi Panca Sila tidak mati, justru sebaliknya berkembang pesat (Mubyarto, 2004). Dalam periode 1995-2002, ekonomi kerakyatan, yakni usaha kecil dan mikro, berkembang pesat di mana-mana melalui pendanaan mandiri atau melalui dana keuangan mikro seperti pegadaian dan koperasi. Dalam periode yang sama, kredit yang disalurkan melalui pendanaan mandiri atau Perum Pegadaian meningkat 5,6 kali lipat (560 persen), dan jumlah nasabah yang menggadaikan naik menjadi 3 kali lipat lebih (368 persen). Di Yogyakarta, anggota KOSUDGAMA (Koperasi Serba Usaha Dosen-Dosen Gadjah Mada) meningkat jumlahnya 5 kali lipat selama periode 1998-2002, dengan nilai pinjaman meningkat 11 kali lipat, dari Rp 1,04 miliar menjadi Rp 11,57 miliar. Kalaupun krismon 1997/1998 terulang kembali, yang akan terkapar adalah ekonomi konglomerat yang lahir dari rahim Neoliberalisme, bukan Ekonomi Panca Sila. Kita tidak perlu meratapi terkaparnya ekonomi konglomerat. Kita baru saja memperingati hari lahirnya Pancasila pada 1 Juni 2026. Di era Reformasi sekarang, kepada ekonomi manakah kita berpihak: Ekonomi Panca Sila atau ekonomi Neoliberalisme?
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP).







