Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu 20 Mei 2026 sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (wiraswasta, asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (wiraswasta, asal Desa Dane Rase) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat bruto 5,62 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan operasi kilat ini setelah menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama empat personel lapangan langsung bergerak.

Kronologi Penangkapan

Tim opsnal pertama kali menggerebek sebuah rumah milik HS di Demung Semogen, Desa Dane Rase. Di lokasi itu, petugas mengamankan terduga pelaku M. Penggeledahan badan terhadap M tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menyisir area sekitar, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 5,43 gram di atas lantai, sekitar satu meter dari posisi M.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Barang bukti tersebut dikemas dalam 25 plastik klip siap edar. Sebagian plastik itu tersimpan di dalam kotak kecil warna hitam lengkap dengan kaca, sekop plastik, korek api, dan satu unit ponsel Android.

Polisi kemudian menginterogasi M di lapangan. M mengaku mendapat barang dari sebuah rumah milik HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama.

Tim segera mengepung lokasi kedua. Di sana, petugas mendapati terduga pelaku AA di lantai dua rumah tersebut. Begitu melihat petugas, AA berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke luar jendela.

Dengan disaksikan Kepala Wilayah dan Ketua RT setempat sebagai saksi sipil, polisi menggeledah halaman rumah. Petugas menemukan satu lembar plastik klip yang sudah disobek namun masih berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,19 gram, satu klip kosong, uang tunai Rp 350.000, serta sebuah ponsel Android biru milik AA. AA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang sengaja dibuang saat hendak ditangkap.

Baca Juga :  80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AA bertindak sebagai pemasok modal. AA memberikan sabu kepada M untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kecamatan Keruak.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis:

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan

Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 23 KUHP. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:45 WITA

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:07 WITA

Sentilan Kiki Sulistyo: Kepopuleran Sastra dan Bagaimana Hilangnya Insting Manusia di Zaman Digital ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34 WITA

Bupati Lombok Barat Lepas 54 Kafilah, Target Juara Umum MTQ NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WITA

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Berita Terbaru

Tim KPK RI meninjau penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:07 WITA