Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Jumat, 22 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu 20 Mei 2026 sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (wiraswasta, asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (wiraswasta, asal Desa Dane Rase) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat bruto 5,62 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan operasi kilat ini setelah menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama empat personel lapangan langsung bergerak.

Kronologi Penangkapan

Tim opsnal pertama kali menggerebek sebuah rumah milik HS di Demung Semogen, Desa Dane Rase. Di lokasi itu, petugas mengamankan terduga pelaku M. Penggeledahan badan terhadap M tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menyisir area sekitar, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 5,43 gram di atas lantai, sekitar satu meter dari posisi M.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Barang bukti tersebut dikemas dalam 25 plastik klip siap edar. Sebagian plastik itu tersimpan di dalam kotak kecil warna hitam lengkap dengan kaca, sekop plastik, korek api, dan satu unit ponsel Android.

Polisi kemudian menginterogasi M di lapangan. M mengaku mendapat barang dari sebuah rumah milik HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama.

Tim segera mengepung lokasi kedua. Di sana, petugas mendapati terduga pelaku AA di lantai dua rumah tersebut. Begitu melihat petugas, AA berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke luar jendela.

Dengan disaksikan Kepala Wilayah dan Ketua RT setempat sebagai saksi sipil, polisi menggeledah halaman rumah. Petugas menemukan satu lembar plastik klip yang sudah disobek namun masih berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,19 gram, satu klip kosong, uang tunai Rp 350.000, serta sebuah ponsel Android biru milik AA. AA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang sengaja dibuang saat hendak ditangkap.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AA bertindak sebagai pemasok modal. AA memberikan sabu kepada M untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kecamatan Keruak.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis:

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan

Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 23 KUHP. ***

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru