LOMBOKINI.com – Pemprov NTB membangun rumah susun bersubsidi untuk melindungi lahan pertanian. Keterbatasan ruang di kawasan perkotaan Pulau Lombok mendorong langkah ini.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pembangunan rumah tapak di perkotaan semakin sulit. Sebagian besar wilayah perkotaan telah masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang wajib dilindungi.
Ia menyebut, pembangunan perumahan ke depan tidak boleh lagi mengorbankan lahan pertanian produktif. Lahan tersebut berperan sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah.
“Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga,” ujar Gubernur Iqbal, Selasa 19 Mei 2026.
Iqbal menjelaskan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru otomatis mengurangi luasan KP2B. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi kawasan perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima yang memiliki keterbatasan ruang.
“Nah, setiap lahan yang dipakai untuk perumahan otomatis mengurangi kawasan KP2B. Sementara kota-kota seperti Mataram dan Kota Bima cukup sulit memenuhi target luasan KP2B,” katanya.
Selain mengarahkan hunian vertikal, Pemprov NTB juga mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.
Gubernur menilai langkah ini penting karena sebagian besar RTRW daerah belum selesai, sehingga kendala kepastian tata ruang kerap menghambat pengembangan perumahan.
Untuk mengatasi masalah itu, Pemprov NTB menyiapkan skema “subsidi silang” kawasan KP2B antarwilayah. Daerah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian, seperti Kabupaten Sumbawa, akan menopang kekurangan luasan KP2B di wilayah perkotaan.
“Kalau di tingkat provinsi, kita bisa melakukan subsidi silang kawasan. Daerah yang kekurangan KP2B bisa ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian,” jelasnya.
Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN juga sepakat mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas bagi pengembangan kawasan perumahan.
“Anggarannya sudah kami siapkan tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR. Kami ingin kabupaten/kota segera menyelesaikan tata ruangnya sehingga arah pengembangan perumahan menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan komitmen pemerintah pusat memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, termasuk melalui pembangunan rumah bersubsidi.
Ia mengapresiasi langkah Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota yang mendukung percepatan pembangunan perumahan dengan kemudahan perizinan bagi pengembang.
Maruarar menyatakan, pembangunan perumahan ke depan harus tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Dengan cara itu, kebutuhan hunian masyarakat berjalan seimbang dengan perlindungan kawasan produktif.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, juga memberikan dukungan. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan pelayanan maksimal dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, mulai dari percepatan perizinan hingga penyelesaian masalah tata ruang.
Ia menegaskan, pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan berbagai hambatan tata ruang di daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemprov NTB berharap kebutuhan hunian masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah. ***
Penulis : Najamudin Anaji







