KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan Pemkab Lombok Timur

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria, saat menghadiri rapat koordinasi di kantor Bupati, Senin 8 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Satgas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria, saat menghadiri rapat koordinasi di kantor Bupati, Senin 8 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur masih di bawah standar minimal.

Ketua Satgas Korsupgah, Dian Patria, secara langsung menegaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi di kantor Bupati, Senin 8 Desember 2025.

Dian menyatakan skor kepatuhan Lombok Timur masih tertahan di angka 69, jauh di bawah level minimal 78 yang ditetapkan KPK. “Artinya, nilainya masih kurang,” tegasnya.

Satgas KPK juga menyoroti ketertinggalan Lombok Timur dibandingkan daerah lain di NTB. “Sumbawa Barat konsisten di nomor satu sejak awal. Kemudian, Mataram nomor dua dan provinsi nomor tiga. Sementara, Lombok Timur masih perlu digenjot, terutama untuk dokumen di area perencanaan,” ujarnya.

Dian mengungkapkan pihaknya masih menemukan 64 dokumen yang belum terverifikasi. “Meskipun kami masih punya waktu sampai akhir tahun, mudah-mudahan tidak ada dokumen yang salah di-upload,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Lebih lanjut, KPK menyoroti lemahnya peran Inspektorat sebagai pengawasan internal. Dian mengungkapkan anggaran pengawasan hanya mencapai 0,23% dari APBD, jauh di bawah standar minimal 0,5%. “Bahkan, ada diklat yang terpaksa menggunakan uang pribadi,” ungkapnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan deteksi dini pelanggaran.

Sorotan Khusus Satgas KPK pada Sektor Pertambakan 

KPK memberi perhatian khusus pada sektor pertambakan, terutama pengelolaan limbah. “IPAL yang ada tidak memadai dan harus disesuaikan dengan luas area,” tegas Dian.

Rapat yang menghadirkan Bupati Haerul Warisin, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri, serta pimpinan OPD terkait itu lantas membahas langkah strategis perbaikan. Fokusnya meliputi kepatuhan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan di sektor pertambakan.

Tanggapan dan Komitmen Pemkab
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Haerul Warisin mengingatkan jajarannya untuk bekerja hati-hati dan menjauhi korupsi.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Soroti 'Darurat Data' Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset

“Hati-hati bekerja. Pasalnya, kita sudah ada contoh kasus oknum yang harus dihindari,” ujarnya.

Terkait masalah IPAL, Bupati mengakui kekurangan dan berjanji menindaklanjuti pembenahan. “Selanjutnya, kita akan lihat kembali kemampuan kita dan langkah yang harus diambil,” ucapnya.

Di sisi lain, Bupati menyebut capaian identifikasi data telah mencapai 87%. Namun, sisanya sebesar 13,5% masih harus dikejar.

“Sebab, keterlambatan akan langsung berdampak pada indeks tata kelola. Karena itu, kita harus selesaikan,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Dian mengingatkan pentingnya menyelesaikan unggah dokumen sebelum batas waktu 5 Desember 2025 pukul 23.59. “Harusnya dokumen yang belum di-upload itu nol,” tegasnya.

Melalui rapat ini, KPK mendorong Pemkab Lombok Timur untuk memperkuat komitmen integritas, meningkatkan kapasitas pengawasan, serta memperbaiki tata kelola sektor pertambakan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026
Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027
Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:56 WITA

Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:45 WITA

BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:41 WITA

Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WITA

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:56 WITA

Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WITA

Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WITA

Sekda Lotim: Kepatuhan Birokrasi dan Kemandirian Calon PMI Jadi Kunci Tata Kelola Migrasi

Berita Terbaru