LOMBOKINI.com – Mahkamah Etik Pegawai Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) memutuskan bahwa Zainul Maarif terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan Presiden Israel Isaac Herzog pada 3 Juli 2024. Sidang etik dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) di kampus A Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Humas Unusia, Dwi Putri, mengungkapkan bahwa Zainul Maarif dinyatakan mundur sebagai pegawai Unusia melalui pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (20/7/2024).
“Dalam sidang etik, Zainul Maarif terbukti melakukan pelanggaran etik dan telah menyatakan mundur sebagai pegawai Unusia secara tertulis pada 19 Juli 2024,” jelas Dwi Putri.
Selama proses klarifikasi, Zainul Maarif mengonfirmasi beberapa pertanyaan Mahkamah Etik terkait aktivitasnya di Israel. Berdasarkan hasil klarifikasi, Mahkamah Etik Pegawai Unusia menyimpulkan beberapa poin penting:
Aktivitas Zainul Maarif ke Israel adalah undangan pribadi dan tidak terkait dengan Unusia. Namun, ia menggunakan atribut Unusia tanpa persetujuan pimpinan.
Tindakan Zainul Maarif ke Israel tidak mewakili sikap Unusia dan berdampak negatif terhadap institusi tersebut.
Meskipun tindakannya merupakan ekspresi kebebasan berpendapat pribadi, kunjungannya ke Israel dan unggahan di media sosial menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Tindakan tersebut dapat dianggap melegitimasi perbuatan rezim Israel yang bertentangan dengan sikap resmi Nahdlatul Ulama yang mendukung perjuangan Palestina.
Sebelumnya, pada konferensi pers Senin (15/7/2024) di kantor PBNU Jakarta, Rektor Unusia, H. Juri Ardiantoro, mengonfirmasi pelaksanaan sidang etik terhadap Zainul Maarif. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyerahkan konsekuensi kepada lembaga masing-masing tempat lima orang nahdliyin bernaung.
Selain itu, Zainul Maarif juga dicatat sebagai pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jakarta. Pada Kamis (18/7/2024), Ketua PWNU Jakarta, KH Samsul Ma’arif, memecat Zainul Maarif dari jabatannya. ***
Penulis : Ong
Sumber Berita : nu.or.id