LOMBOKINI.com – Ratusan warga Desa Madayin Kecamatan Sambelia menyegel Kantor Desa setempat pada Senin 5 Januari 2026. Aksi ini mereka lakukan untuk menuntut pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Lalu Gede Muhlidin atas berbagai dugaan pelanggaran.
Masyarakat menuntut transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tiga tahun terakhir dan mengembalikan aset desa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
Tuntutan lain mencakup pengembalian dana Perpustakaan Desa, kejelasan dana investasi rumpon, dana CSR dari tambak udang, serta kerugian akibat penebangan hutan.
“Kami meminta agar kades ini mengundurkan diri dan tidak ada negosiasi,” tegas orator aksi, Zulpadli.
Ia menambahkan bahwa seluruh perangkat desa sepakat mogok kerja dan memindahkan pelayanan ke rumah masing-masing.
Menanggapi aksi itu, Kades Lalu Gede Muhlidin bersikap santai. “Kita bersyukur warga berdemo dan itu hak warga,” ujarnya.
Terkait substansi tuntutan, ia enggan berkomentar lebih jauh dan hanya menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam aksi protesnya, warga menyampaikan tujuh poin tuntutan utama:
- Transparansi APBDes: Warga menuntut transparansi total Anggaran Pembelian dan Belanja Desa (APBDes) untuk tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2025.
- Pengembalian Tanah Hibah: Warga menuntut Lalu Gede Muhlidin selaku Kepala Desa Madayin mengembalikan tanah hibah dari Hj. Victoria Helena T yang ia ambil dan gunakan untuk kepentingan pribadi.
- Pertanggungjawaban Uang PADes: Warga mendesak Kepala Desa menyerahkan uang Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 141.056.000 yang ia ambil berangsur dan gunakan untuk membeli mobil pribadi tipe LCGC.
- Realisasi Dana Perpustakaan: Warga meminta desa segera merealisasikan anggaran belanja Perpustakaan Desa Madayin tahun 2025 sebesar Rp 18.350.000. Kepala Desa telah menarik dana tersebut pada 4 Juni 2025, namun tidak membelanjakannya hingga tahun anggaran berakhir.
- Kejelasan Dana Investasi Rumpon: Warga meminta kejelasan atas dana investasi rumpon/penangkaran ikan sebesar Rp 26.500.000 yang Kepala Desa ambil alih tanpa laporan hasil yang jelas.
- Kejelasan Dana CSR Tambak Udang: Warga mempertanyakan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 130.000.000 dari tambak udang di desa mereka, yang diduga diterima oleh Kepala Desa.
- Ganti Rugi Penebangan Hutan: Warga menuntut ganti rugi atas penebangan hutan di Bukit Beroang, Dusun Ketapang, yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta kolega bisnisnya.
Sebagai tuntutan puncak, warga mendesak Lalu Gede Muhlidin mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Madayin dalam waktu 3×24 jam. Mereka mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan ini tidak dipenuhi. ***
Penulis : Najamudin Anaji







