Warga Gugat Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi ke MA

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

LOMBOKINI.com Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka menggugat Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Para pemohon menilai bahwa penetapan batas penghasilan MBR dalam lampiran peraturan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mereka menyoroti perhitungan batas penghasilan MBR yang berbeda jauh dari Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini berdampak pada hilangnya hak banyak masyarakat untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah.

Secara formal, para pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan lampiran aturan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif.

Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Kementerian PUPR mengabaikan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna). Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

“Pemerintah mengabaikan hak masyarakat untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Akibatnya, aturan ini hanya mendasarkan pada indeks kemahalan konstruksi dan rata-rata pengeluaran, bukan realitas di lapangan. Hal ini menimbulkan diskriminasi,” jelas tim kuasa hukum para pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH,. MH,. dalam keterangan resminya, Rabu 20 Agustus 2025.

Secara material, aturan ini juga bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi.

Baca Juga :  TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MA untuk:

  1. Mengabulkan permohonan uji materiil mereka.
  2. Menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen PUPR No. 5/2025 tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
  3. Menyatakan lampiran tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
  4. Memerintahkan Menteri PUPR untuk mencabut lampiran aturan tersebut.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini untuk menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WITA

120 Bangunan di Desa Adat Sade Hangus Terbakar, DPR RI Siapkan Revitalisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Pertanyaan Seputar Cerpen

Sastra

CERPEN Yuspianal Imtihan: Pertanyaan Seputar Cerpen

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:00 WITA