Warga Gugat Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi ke MA

Rabu, 20 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

LOMBOKINI.com – Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka menggugat Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Para pemohon menilai bahwa penetapan batas penghasilan MBR dalam lampiran peraturan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mereka menyoroti perhitungan batas penghasilan MBR yang berbeda jauh dari Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini berdampak pada hilangnya hak banyak masyarakat untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah.

Secara formal, para pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan lampiran aturan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif.

Baca Juga :  TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Kementerian PUPR mengabaikan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna). Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

“Pemerintah mengabaikan hak masyarakat untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Akibatnya, aturan ini hanya mendasarkan pada indeks kemahalan konstruksi dan rata-rata pengeluaran, bukan realitas di lapangan. Hal ini menimbulkan diskriminasi,” jelas tim kuasa hukum para pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH,. MH,. dalam keterangan resminya, Rabu 20 Agustus 2025.

Secara material, aturan ini juga bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi.

Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MA untuk:

  1. Mengabulkan permohonan uji materiil mereka.
  2. Menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen PUPR No. 5/2025 tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
  3. Menyatakan lampiran tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
  4. Memerintahkan Menteri PUPR untuk mencabut lampiran aturan tersebut.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini untuk menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA