Warga Gugat Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi ke MA

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

LOMBOKINI.com Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka menggugat Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Para pemohon menilai bahwa penetapan batas penghasilan MBR dalam lampiran peraturan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mereka menyoroti perhitungan batas penghasilan MBR yang berbeda jauh dari Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini berdampak pada hilangnya hak banyak masyarakat untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah.

Secara formal, para pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan lampiran aturan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Kementerian PUPR mengabaikan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna). Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

“Pemerintah mengabaikan hak masyarakat untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Akibatnya, aturan ini hanya mendasarkan pada indeks kemahalan konstruksi dan rata-rata pengeluaran, bukan realitas di lapangan. Hal ini menimbulkan diskriminasi,” jelas tim kuasa hukum para pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH,. MH,. dalam keterangan resminya, Rabu 20 Agustus 2025.

Secara material, aturan ini juga bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi.

Baca Juga :  Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MA untuk:

  1. Mengabulkan permohonan uji materiil mereka.
  2. Menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen PUPR No. 5/2025 tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
  3. Menyatakan lampiran tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
  4. Memerintahkan Menteri PUPR untuk mencabut lampiran aturan tersebut.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini untuk menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen
Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa
Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah
Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja
Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD
Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru