Warga Gugat Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi ke MA

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan gugatan warga terhadap Aturan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

LOMBOKINI.com Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka menggugat Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Para pemohon menilai bahwa penetapan batas penghasilan MBR dalam lampiran peraturan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mereka menyoroti perhitungan batas penghasilan MBR yang berbeda jauh dari Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini berdampak pada hilangnya hak banyak masyarakat untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah.

Secara formal, para pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan lampiran aturan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Tuduhan 'Maling' pada MBG Bentuk Inkonsistensi Politisi

Kementerian PUPR mengabaikan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna). Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

“Pemerintah mengabaikan hak masyarakat untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Akibatnya, aturan ini hanya mendasarkan pada indeks kemahalan konstruksi dan rata-rata pengeluaran, bukan realitas di lapangan. Hal ini menimbulkan diskriminasi,” jelas tim kuasa hukum para pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH,. MH,. dalam keterangan resminya, Rabu 20 Agustus 2025.

Secara material, aturan ini juga bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi.

Baca Juga :  Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MA untuk:

  1. Mengabulkan permohonan uji materiil mereka.
  2. Menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen PUPR No. 5/2025 tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
  3. Menyatakan lampiran tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
  4. Memerintahkan Menteri PUPR untuk mencabut lampiran aturan tersebut.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini untuk menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran
Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan
Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan
Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata
Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:41 WITA

Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:21 WITA

Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Berita Terbaru