LOMBOKINI.com – Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka menggugat Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Para pemohon menilai bahwa penetapan batas penghasilan MBR dalam lampiran peraturan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mereka menyoroti perhitungan batas penghasilan MBR yang berbeda jauh dari Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini berdampak pada hilangnya hak banyak masyarakat untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah.
Secara formal, para pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan lampiran aturan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif.
Kementerian PUPR mengabaikan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna). Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda di setiap daerah.
“Pemerintah mengabaikan hak masyarakat untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Akibatnya, aturan ini hanya mendasarkan pada indeks kemahalan konstruksi dan rata-rata pengeluaran, bukan realitas di lapangan. Hal ini menimbulkan diskriminasi,” jelas tim kuasa hukum para pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH,. MH,. dalam keterangan resminya, Rabu 20 Agustus 2025.
Secara material, aturan ini juga bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MA untuk:
- Mengabulkan permohonan uji materiil mereka.
- Menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen PUPR No. 5/2025 tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
- Menyatakan lampiran tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
- Memerintahkan Menteri PUPR untuk mencabut lampiran aturan tersebut.
Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini untuk menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia. ***
Penulis : Najamudin Anaji







