LOMBOKINI.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya secara resmi membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB-BBNKB di Aula Kantor Camat Sikur, Senin 4 Agustus 2025.
Sosialisasi itu juga mengangkat Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta menegaskan komitmen pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wabup Edwin menekankan pemahaman masyarakat sebagai kunci optimalisasi PAD. “PAD yang terkumpul akan kembali kami alokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Sikur,” tegasnya.
Ia menyoroti masalah serius data perpajakan, di mana lebih dari 400 ribu objek pajak di Lotim masih banyak belum tervalidasi.
Untuk mengatasi hal ini, pemda akan mengintegrasikan data PBB-P2 dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Edwin juga mendesak desa berperan aktif.
“Desa harus memberikan data akurat dan mutakhir karena mereka sumber paling valid. Sinergi ini vital agar basis data sesuai kondisi aktual,” tegasnya.
Camat Sikur Saharuddin menyambut positif kehadiran tim opjar, namun mengakui kendala sinkronisasi data. “Banyak kasus data ganda atau wajib pajak merasa sudah membayar tetapi tercatat menunggak,” ungkapnya.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Bapenda, Kepala Dinas PMD, Kepala Samsat Selong, serta seluruh kades se-Kecamatan Sikur ini menjadi bagian strategi pemda meningkatkan kepatuhan pajak.
Pemanfaatan teknologi, penyesuaian regulasi, dan sinergi lintas sektor menjadi langkah utama menuju sistem perpajakan akuntabel. ***







