Home / NTB

UMP NTB 2026 Naik Jadi Rp 2,67 Juta, Gubernur Soroti Pentingnya Pengawasan Lapangan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

LOMBOKINI.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menetapkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp 2.673.861. Ia menuangkan kebijakan ini dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ia tandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram. UMP baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan angka tersebut melalui mekanisme tripartit sesuai ketentuan pusat, dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Prosesnya sudah panjang melalui diskusi dan pembahasan,” ujar Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Senin 22 Desember 2025.

Besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 70.000 dari tahun sebelumnya. Pemerintah provinsi memilih opsi tengah dari hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis

“Kita mengambil yang paling tengah untuk mengakomodir kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha,” jelasnya.

Ia menegaskan fokus utama ke depan adalah pengawasan implementasi di lapangan, mengingat masih ada perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum.

“Berapa pun angka yang kita tetapkan, kalau di lapangan perusahaan tidak menjalankannya, maka penetapan itu tidak ada artinya. Pengawasan menjadi fokus utama,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov NTB menambah alokasi anggaran pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB.

Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan ini. “Kami akan memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan membayar upah sesuai UMP yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial 'Desa Berdaya' di Sembalun

Selain pengawasan, Pemprov NTB menyiapkan perlindungan tambahan bagi pekerja dengan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 13.000 pekerja.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan dan pelatihan tambahan bagi 1.000 siswa SMK kurang mampu sebagai intervensi peningkatan kualitas SDM.

Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang berkelanjutan di NTB. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Cetak Wirausaha Muda Mandiri, PW Pemuda NW dan BAZNAS NTB Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun
Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri
Gubernur NTB dan Wakil BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:24 WITA

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:12 WITA

80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Berita Terbaru