Home / NTB

UMP NTB 2026 Naik Jadi Rp 2,67 Juta, Gubernur Soroti Pentingnya Pengawasan Lapangan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

LOMBOKINI.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menetapkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp 2.673.861. Ia menuangkan kebijakan ini dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ia tandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram. UMP baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan angka tersebut melalui mekanisme tripartit sesuai ketentuan pusat, dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Prosesnya sudah panjang melalui diskusi dan pembahasan,” ujar Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Senin 22 Desember 2025.

Besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 70.000 dari tahun sebelumnya. Pemerintah provinsi memilih opsi tengah dari hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli.

Baca Juga :  Usut Korupsi DAK 2023, Jaksa Panggil Mantan Kadisbud NTB

“Kita mengambil yang paling tengah untuk mengakomodir kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha,” jelasnya.

Ia menegaskan fokus utama ke depan adalah pengawasan implementasi di lapangan, mengingat masih ada perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum.

“Berapa pun angka yang kita tetapkan, kalau di lapangan perusahaan tidak menjalankannya, maka penetapan itu tidak ada artinya. Pengawasan menjadi fokus utama,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov NTB menambah alokasi anggaran pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB.

Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan ini. “Kami akan memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan membayar upah sesuai UMP yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Lombok Timur Bongkar Jalan Provinsi, Saluran Irigasi Tersumbat Picu Amarah

Selain pengawasan, Pemprov NTB menyiapkan perlindungan tambahan bagi pekerja dengan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 13.000 pekerja.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan dan pelatihan tambahan bagi 1.000 siswa SMK kurang mampu sebagai intervensi peningkatan kualitas SDM.

Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang berkelanjutan di NTB. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

LSM dan Mahasiswa NTB Bakal Gelar Unjuk Rasa Desak Pengusutan Dugaan Mark Up Anggaran MBG
Target Rasio Gini NTB 2029 Tercapai Lebih Cepat pada 2025
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
BMKG Minta Masyarakat NTB Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Kapolda NTB Resmikan Gedung BPKB Polres Lombok Timur, Tekankan Pelayanan Prima
Usut Korupsi DAK 2023, Jaksa Panggil Mantan Kadisbud NTB
Ratusan Warga Lombok Timur Bongkar Jalan Provinsi, Saluran Irigasi Tersumbat Picu Amarah
Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WITA

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:44 WITA

FKKD Bantah Bupati: Penentuan Desil Penerima Sembako Bukan Usulan Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:58 WITA

Buka Puasa Bersama Media, Bupati Lombok Timur Minta Dikritik

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:43 WITA

Bupati Lombok Timur Luncurkan Bantuan Sembako untuk 198.776 Warga Miskin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:03 WITA

Dinsos Lotim Turun Tangan Usut Oknum Pendamping PKH Penahan ATM KPM di Sakra Barat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:57 WITA

Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyampaikan pidato saat buka puasa bersama insan media di Pendopo Bupati, Kamis 12 Maret 2026. Ia meminta wartawan tetap kritis mengawal pembangunan meski telah menjalin hubungan baik dengan pemerintah. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Buka Puasa Bersama Media, Bupati Lombok Timur Minta Dikritik

Kamis, 12 Mar 2026 - 20:58 WITA