Tiga Dinas di Lombok Timur Berwenang Urus Barcode BBM Subsidi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pertanian Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, menjelaskan alur pengurusan rekomendasi dan barcode BBM subsidi untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.

Pihaknya memberikan penjelasan ini guna menanggapi kebingungan masyarakat yang selama ini mengira Dinas Pertanian menjadi satu-satunya instansi berwenang mengeluarkan barcode.

Kasturi menegaskan bahwa BP Migas memberikan kewenangan kepada tiga dinas berbeda untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai sektornya.

“Tiga dinas memiliki kewenangan masing-masing. Dinas Pertanian mengurusi alsintan pra panen dan pasca panen seperti mesin air, traktor, kultivator, combine harvester, dan heler. Dinas Koperasi menangani UMKM, sedangkan Dinas Perikanan mengurus kebutuhan nelayan. BP Migas memberikan kewenangan ini secara terpisah,” jelas Kasturi di ruang kerjanya, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Lebih lanjut, Kasturi memaparkan prosedur bagi petani yang memerlukan barcode BBM. Petani harus mengajukan surat rekomendasi dari desa terlebih dahulu. Petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian kecamatan kemudian akan memverifikasi permohonan tersebut.

“Misalnya, petani mengajukan kebutuhan bahan bakar untuk hand traktor. Pengaju harus melampirkan surat rekomendasi dari desa, fotokopi KTP, dan foto dengan titik koordinat alsintan yang diusulkan. Setelah petugas UPT Pertanian memverifikasi berkas, pengaju baru dapat membawanya ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan barcode,” paparnya.

Dia juga menjelaskan mekanisme penentuan kuota BBM. Dinas menghitung kuota berdasarkan jam kerja dan kebutuhan per jam alat.

“Contohnya, hand traktor membutuhkan satu liter per jam kerja. Jika alat bekerja delapan jam sehari, pengaju tinggal mengalikannya. Untuk kebutuhan bulanan, kami akan menyesuaikan berdasarkan perhitungan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Terkait pengecer BBM, Kasturi meluruskan kesalahpahaman masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengecer BBM termasuk kategori UMKM sehingga izinnya menjadi kewenangan Dinas Koperasi, bukan Dinas Pertanian.

“Inilah poin yang perlu kami sosialisasikan agar masyarakat memahami instansi yang tepat untuk mengurus barcode BBM,” tegasnya.

Menyadari masih minimnya informasi di masyarakat, dia berjanji akan mengambil langkah strategis. Kasturi menekankan pentingnya sosialisasi struktur kewenangan ini.

“Kami akan memasang stiker atau poster imbauan di setiap kecamatan. Langkah ini kami ambil agar masyarakat mengetahui tempat mengurus izin sesuai sektornya,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren
Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi
PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah
RSUD Soedjono Selong Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD
Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima
Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:41 WITA

Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:21 WITA

Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Berita Terbaru