Tiga Dinas di Lombok Timur Berwenang Urus Barcode BBM Subsidi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pertanian Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, menjelaskan alur pengurusan rekomendasi dan barcode BBM subsidi untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.

Pihaknya memberikan penjelasan ini guna menanggapi kebingungan masyarakat yang selama ini mengira Dinas Pertanian menjadi satu-satunya instansi berwenang mengeluarkan barcode.

Kasturi menegaskan bahwa BP Migas memberikan kewenangan kepada tiga dinas berbeda untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai sektornya.

“Tiga dinas memiliki kewenangan masing-masing. Dinas Pertanian mengurusi alsintan pra panen dan pasca panen seperti mesin air, traktor, kultivator, combine harvester, dan heler. Dinas Koperasi menangani UMKM, sedangkan Dinas Perikanan mengurus kebutuhan nelayan. BP Migas memberikan kewenangan ini secara terpisah,” jelas Kasturi di ruang kerjanya, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  990 Santri Syaikh Zainuddin NW Anjani Ikuti Wisuda Ala Perguruan Tinggi

Lebih lanjut, Kasturi memaparkan prosedur bagi petani yang memerlukan barcode BBM. Petani harus mengajukan surat rekomendasi dari desa terlebih dahulu. Petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian kecamatan kemudian akan memverifikasi permohonan tersebut.

“Misalnya, petani mengajukan kebutuhan bahan bakar untuk hand traktor. Pengaju harus melampirkan surat rekomendasi dari desa, fotokopi KTP, dan foto dengan titik koordinat alsintan yang diusulkan. Setelah petugas UPT Pertanian memverifikasi berkas, pengaju baru dapat membawanya ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan barcode,” paparnya.

Dia juga menjelaskan mekanisme penentuan kuota BBM. Dinas menghitung kuota berdasarkan jam kerja dan kebutuhan per jam alat.

“Contohnya, hand traktor membutuhkan satu liter per jam kerja. Jika alat bekerja delapan jam sehari, pengaju tinggal mengalikannya. Untuk kebutuhan bulanan, kami akan menyesuaikan berdasarkan perhitungan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Terkait pengecer BBM, Kasturi meluruskan kesalahpahaman masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengecer BBM termasuk kategori UMKM sehingga izinnya menjadi kewenangan Dinas Koperasi, bukan Dinas Pertanian.

“Inilah poin yang perlu kami sosialisasikan agar masyarakat memahami instansi yang tepat untuk mengurus barcode BBM,” tegasnya.

Menyadari masih minimnya informasi di masyarakat, dia berjanji akan mengambil langkah strategis. Kasturi menekankan pentingnya sosialisasi struktur kewenangan ini.

“Kami akan memasang stiker atau poster imbauan di setiap kecamatan. Langkah ini kami ambil agar masyarakat mengetahui tempat mengurus izin sesuai sektornya,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi
Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak
Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WITA

Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA