Tiga Dinas di Lombok Timur Berwenang Urus Barcode BBM Subsidi

Jumat, 1 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pertanian Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, menjelaskan alur pengurusan rekomendasi dan barcode BBM subsidi untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.

Pihaknya memberikan penjelasan ini guna menanggapi kebingungan masyarakat yang selama ini mengira Dinas Pertanian menjadi satu-satunya instansi berwenang mengeluarkan barcode.

Kasturi menegaskan bahwa BP Migas memberikan kewenangan kepada tiga dinas berbeda untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai sektornya.

“Tiga dinas memiliki kewenangan masing-masing. Dinas Pertanian mengurusi alsintan pra panen dan pasca panen seperti mesin air, traktor, kultivator, combine harvester, dan heler. Dinas Koperasi menangani UMKM, sedangkan Dinas Perikanan mengurus kebutuhan nelayan. BP Migas memberikan kewenangan ini secara terpisah,” jelas Kasturi di ruang kerjanya, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Lebih lanjut, Kasturi memaparkan prosedur bagi petani yang memerlukan barcode BBM. Petani harus mengajukan surat rekomendasi dari desa terlebih dahulu. Petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian kecamatan kemudian akan memverifikasi permohonan tersebut.

“Misalnya, petani mengajukan kebutuhan bahan bakar untuk hand traktor. Pengaju harus melampirkan surat rekomendasi dari desa, fotokopi KTP, dan foto dengan titik koordinat alsintan yang diusulkan. Setelah petugas UPT Pertanian memverifikasi berkas, pengaju baru dapat membawanya ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan barcode,” paparnya.

Dia juga menjelaskan mekanisme penentuan kuota BBM. Dinas menghitung kuota berdasarkan jam kerja dan kebutuhan per jam alat.

“Contohnya, hand traktor membutuhkan satu liter per jam kerja. Jika alat bekerja delapan jam sehari, pengaju tinggal mengalikannya. Untuk kebutuhan bulanan, kami akan menyesuaikan berdasarkan perhitungan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Terkait pengecer BBM, Kasturi meluruskan kesalahpahaman masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengecer BBM termasuk kategori UMKM sehingga izinnya menjadi kewenangan Dinas Koperasi, bukan Dinas Pertanian.

“Inilah poin yang perlu kami sosialisasikan agar masyarakat memahami instansi yang tepat untuk mengurus barcode BBM,” tegasnya.

Menyadari masih minimnya informasi di masyarakat, dia berjanji akan mengambil langkah strategis. Kasturi menekankan pentingnya sosialisasi struktur kewenangan ini.

“Kami akan memasang stiker atau poster imbauan di setiap kecamatan. Langkah ini kami ambil agar masyarakat mengetahui tempat mengurus izin sesuai sektornya,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA