Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar

Jumat, 24 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DPO kasus pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lotim, TR. (foto:istimewa) 

Tersangka DPO kasus pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lotim, TR. (foto:istimewa) 

LOMBOKINI.com – Masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial TR ditemukan Oleh Tim Tabur Kejati NTB di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (22/11/2023). Ia terlibat dalam kasus proyek pengerukan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (Lotim).

Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi megatakan, penangkapan tersangka DPO TR berdsarkan surat Kejari Lombok Timur Nomor B-1294/N.2.1w/Dti.04/08/2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Pada prosesnya, sebelum TR ditangkap Tim Tabur Kejati NTB berangkat ke Jakarta pada Rabu (22/11) 2023).

Setiba di Ibu Kota Jakarta, Tim Tabur Kejati NTB menuju alamat DPO di jalan Sukarajin I, gang Sukaihlas nomor 05, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Cikutara, Kota Bandung. Mereka dibantu oleh Tim Intelejen Kota Bandung.

Alhasil, tersangka DPO berhasil diamankan tim Tabur di kediaman orang tuanya di gang Sukaihlas, Nomor 05 pada Pukul 09:55 wib.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan sebelum dibawa ke Lombok Timur.

“Pada pukul 08:00 wita tersangka tiba di Bandara Lombok,”kata Rasyidi, Kamis, 23 November 2023.

Lebih lanjut, pada pukul 09:38 wita, tersangka tindak pidana korupsi pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji tiba di Kejari Lotim, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” pungkasnya.**

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA