Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar

Jumat, 24 November 2023 - 08:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DPO kasus pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lotim, TR. (foto:istimewa) 

Tersangka DPO kasus pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lotim, TR. (foto:istimewa) 

LOMBOKINI.com – Masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial TR ditemukan Oleh Tim Tabur Kejati NTB di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (22/11/2023). Ia terlibat dalam kasus proyek pengerukan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (Lotim).

Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi megatakan, penangkapan tersangka DPO TR berdsarkan surat Kejari Lombok Timur Nomor B-1294/N.2.1w/Dti.04/08/2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Pada prosesnya, sebelum TR ditangkap Tim Tabur Kejati NTB berangkat ke Jakarta pada Rabu (22/11) 2023).

Setiba di Ibu Kota Jakarta, Tim Tabur Kejati NTB menuju alamat DPO di jalan Sukarajin I, gang Sukaihlas nomor 05, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Cikutara, Kota Bandung. Mereka dibantu oleh Tim Intelejen Kota Bandung.

Alhasil, tersangka DPO berhasil diamankan tim Tabur di kediaman orang tuanya di gang Sukaihlas, Nomor 05 pada Pukul 09:55 wib.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan sebelum dibawa ke Lombok Timur.

“Pada pukul 08:00 wita tersangka tiba di Bandara Lombok,”kata Rasyidi, Kamis, 23 November 2023.

Lebih lanjut, pada pukul 09:38 wita, tersangka tindak pidana korupsi pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji tiba di Kejari Lotim, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” pungkasnya.**

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 11 April 2026 - 14:01 WITA

Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Jumat, 10 April 2026 - 20:27 WITA

Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

Kamis, 9 April 2026 - 14:26 WITA

Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA