Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar

Jumat, 24 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DPO kasus pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lotim, TR. (foto:istimewa) 

Tersangka DPO kasus pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lotim, TR. (foto:istimewa) 

LOMBOKINI.com – Masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial TR ditemukan Oleh Tim Tabur Kejati NTB di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (22/11/2023). Ia terlibat dalam kasus proyek pengerukan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (Lotim).

Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi megatakan, penangkapan tersangka DPO TR berdsarkan surat Kejari Lombok Timur Nomor B-1294/N.2.1w/Dti.04/08/2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Pada prosesnya, sebelum TR ditangkap Tim Tabur Kejati NTB berangkat ke Jakarta pada Rabu (22/11) 2023).

Setiba di Ibu Kota Jakarta, Tim Tabur Kejati NTB menuju alamat DPO di jalan Sukarajin I, gang Sukaihlas nomor 05, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Cikutara, Kota Bandung. Mereka dibantu oleh Tim Intelejen Kota Bandung.

Alhasil, tersangka DPO berhasil diamankan tim Tabur di kediaman orang tuanya di gang Sukaihlas, Nomor 05 pada Pukul 09:55 wib.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan sebelum dibawa ke Lombok Timur.

“Pada pukul 08:00 wita tersangka tiba di Bandara Lombok,”kata Rasyidi, Kamis, 23 November 2023.

Lebih lanjut, pada pukul 09:38 wita, tersangka tindak pidana korupsi pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji tiba di Kejari Lotim, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” pungkasnya.**

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA