LOMBOKINI.com – Masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial TR ditemukan Oleh Tim Tabur Kejati NTB di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (22/11/2023). Ia terlibat dalam kasus proyek pengerukan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (Lotim).
Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi megatakan, penangkapan tersangka DPO TR berdsarkan surat Kejari Lombok Timur Nomor B-1294/N.2.1w/Dti.04/08/2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan.
Pada prosesnya, sebelum TR ditangkap Tim Tabur Kejati NTB berangkat ke Jakarta pada Rabu (22/11) 2023).
Setiba di Ibu Kota Jakarta, Tim Tabur Kejati NTB menuju alamat DPO di jalan Sukarajin I, gang Sukaihlas nomor 05, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Cikutara, Kota Bandung. Mereka dibantu oleh Tim Intelejen Kota Bandung.
Alhasil, tersangka DPO berhasil diamankan tim Tabur di kediaman orang tuanya di gang Sukaihlas, Nomor 05 pada Pukul 09:55 wib.
Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan sebelum dibawa ke Lombok Timur.
“Pada pukul 08:00 wita tersangka tiba di Bandara Lombok,”kata Rasyidi, Kamis, 23 November 2023.
Lebih lanjut, pada pukul 09:38 wita, tersangka tindak pidana korupsi pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji tiba di Kejari Lotim, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” pungkasnya.**
Penulis : Ong
Editor : Redaksi