Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Dr. H. Ali Bin Dachlan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Deni Indrayana dan kawan-kawan menggugat ijazah SMA Gibran dan mempertanyakan keabsahannya sebagai Wakil Presiden Indonesia, pendamping Presiden Prabowo.

Mantan Buapati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dalam pengamatannya, Rabu (23/9/2026), menilai MK akan menyimpulkan gugatan tersebut salah kamar.

Menurut Ali BD, sapaan akrabnya, kasus ijazah, penyetaraan ijazah, atau sejenisnya bukan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Ia menjelaskan, rakyat Indonesia memilih presiden dan wakil presiden dalam sebuah pemilihan umum. Pemilihan Umum telah terlaksana secara sempurna sesuai urutannya, sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kira-kira inilah inti Keputusan MK nanti,” ujarnya.

Ali BD juga menyoroti lembaga pengadilan konstitusi tersebut. Menurut dia, MK-lah yang telah membolehkan Gibran maju sebagai Wakil Presiden dengan berbagai kompensasi yang telah diputuskan. Dengan suara sangat besar pendukung Jokowi saat itu, pasangan tersebut menang dan telah memerintah selama dua tahun lamanya.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

“Mengapa gugatan muncul sekarang?” tanyanya.

Ia pun mempertanyakan hakim-hakim MK yang masih bercokol di lembaga tersebut. “Bukankah masih yang terdahulu? Mungkinkah lembaga tersebut akan mengadili keputusannya sendiri?” ujarnya, mengutip asas Nemo judex in sua causa. ***

Editor : Najamudin Anaji

Sumber Berita: Akun Facebook Ali Bin Dachlan

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru