LOMBOKINI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Deni Indrayana dan kawan-kawan menggugat ijazah SMA Gibran dan mempertanyakan keabsahannya sebagai Wakil Presiden Indonesia, pendamping Presiden Prabowo.
Mantan Buapati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dalam pengamatannya, Rabu (23/9/2026), menilai MK akan menyimpulkan gugatan tersebut salah kamar.
Menurut Ali BD, sapaan akrabnya, kasus ijazah, penyetaraan ijazah, atau sejenisnya bukan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, rakyat Indonesia memilih presiden dan wakil presiden dalam sebuah pemilihan umum. Pemilihan Umum telah terlaksana secara sempurna sesuai urutannya, sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kira-kira inilah inti Keputusan MK nanti,” ujarnya.
Ali BD juga menyoroti lembaga pengadilan konstitusi tersebut. Menurut dia, MK-lah yang telah membolehkan Gibran maju sebagai Wakil Presiden dengan berbagai kompensasi yang telah diputuskan. Dengan suara sangat besar pendukung Jokowi saat itu, pasangan tersebut menang dan telah memerintah selama dua tahun lamanya.
“Mengapa gugatan muncul sekarang?” tanyanya.
Ia pun mempertanyakan hakim-hakim MK yang masih bercokol di lembaga tersebut. “Bukankah masih yang terdahulu? Mungkinkah lembaga tersebut akan mengadili keputusannya sendiri?” ujarnya, mengutip asas Nemo judex in sua causa. ***
Editor : Najamudin Anaji
Sumber Berita: Akun Facebook Ali Bin Dachlan









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar