Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

H. Hulain, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

H. Hulain, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Persidangan perkara wartawan Mughni Ilma bin Harpan di Pengadilan Negeri Selong memasuki titik krusial. Pelapor yang juga menjabat sebagai pejabat PDAM Lombok Timur mengaku dipaksa terdakwa melalui percakapan telepon untuk membayar uang sebagai syarat penghapusan berita. Namun, pengakuan tersebut tidak didukung oleh satu pun saksi langsung atau rekaman percakapan.

Pelapor hanya menerima informasi dari orang kepercayaannya, Lalu Purnama Adiguna, S.H., yang mengaku berkomunikasi dengan terdakwa. Dalam dakwaan dan keterangannya di persidangan, pelapor mengklaim terjadi pemaksaan. Akan tetapi, fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan antara terdakwa dan perantara tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menghadirkan rekaman telepon sebagai barang bukti untuk membuktikan adanya ancaman atau tekanan.

Anggota polisi yang melakukan penangkapan di lokasi kafe pun mengaku tidak mendengar percakapan soal uang maupun ancaman. Petugas melakukan pengintaian dari jarak sekitar 5 meter dan tidak mendengar suara keributan atau pembicaraan mencurigakan.

Tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM Lombok Timur, H. Hulain, S.H., M.H., merespons tajam keterangan pelapor tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan sepihak tanpa bukti tidak cukup untuk menjerat seseorang dalam pidana pemerasan.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

“Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana, apalagi pelapor tidak mendengar langsung dan hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya keterangan kabar-kabaran, bukan keterangan saksi yang sah,” jelas H. Hulain, Rabu 9 September 2026.

Ia menjelaskan, unsur pemaksaan dalam tuduhan pemerasan sesuai Pasal 482 dan 483 KUHP membutuhkan pembuktian adanya paksaan atau ancaman dari terdakwa. Hulain mempertanyakan secara kritis siapa yang pertama kali menyebutkan nominal uang Rp 8 juta dalam percakapan tersebut.

“Jika perantara atau pelapor sendiri yang menawarkan uang duluan dan mengusulkan nominal, maka perbuatan itu bukan pemerasan, melainkan tawar-menawar. Bahkan, jika pihak pelapor yang memulai tawaran uang untuk menghapus berita, maka yang terjadi justru tindak pidana penyuapan. Dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab, tidak boleh hanya menangkap wartawannya saja,” tegasnya.

Hulain juga menyoroti ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa perantara (Lalu Purnama Adiguna) tidak ditetapkan sebagai tersangka jika ia terlibat aktif dalam komunikasi dan menyampaikan soal uang. Menurutnya, pemrosesan hukum yang hanya menjerat penerima dugaan suap terkesan tebang pilih.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Ia menambahkan, hakim wajib menguji beberapa hal mendasar dalam persidangan. Pertama, siapa penginisiasi pembicaraan uang. Kedua, keberadaan rekaman percakapan sebagai alat bukti. Ketiga, keberadaan saksi yang mendengar langsung. Keempat, alasan pelapor tidak berbicara langsung dengan terdakwa melainkan menggunakan perantara yang berpotensi memanipulasi informasi.

Hulain menutup pernyataannya dengan peringatan tegas. Ia meminta majelis hakim bertanya secara terbuka siapa yang memulai soal uang. Jika wartawan yang meminta, maka pemerasan dapat dibuktikan. Namun, jika pelapor atau perantaranya yang menawarkan duluan, maka tuduhan pemerasan gugur dan pelapor justru harus mempertanggungjawabkan dugaan penyuapan.

“Jangan sampai hukum menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan di atas pengakuan sepihak,” pungkasnya.

Persidangan masih berlanjut dan publik mempertanyakan apakah klaim “dipaksa lewat telepon” itu benar-benar terjadi atau justru menjadi jerat yang disiapkan untuk mengkriminalisasi wartawan. ***

Penulis : Tim Lombokini.com

Editor : Najamusin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA