LOMBOKINI.com – Persidangan perkara wartawan Mughni Ilma bin Harpan di Pengadilan Negeri Selong memasuki titik krusial. Pelapor yang juga menjabat sebagai pejabat PDAM Lombok Timur mengaku dipaksa terdakwa melalui percakapan telepon untuk membayar uang sebagai syarat penghapusan berita. Namun, pengakuan tersebut tidak didukung oleh satu pun saksi langsung atau rekaman percakapan.
Pelapor hanya menerima informasi dari orang kepercayaannya, Lalu Purnama Adiguna, S.H., yang mengaku berkomunikasi dengan terdakwa. Dalam dakwaan dan keterangannya di persidangan, pelapor mengklaim terjadi pemaksaan. Akan tetapi, fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan antara terdakwa dan perantara tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menghadirkan rekaman telepon sebagai barang bukti untuk membuktikan adanya ancaman atau tekanan.
Anggota polisi yang melakukan penangkapan di lokasi kafe pun mengaku tidak mendengar percakapan soal uang maupun ancaman. Petugas melakukan pengintaian dari jarak sekitar 5 meter dan tidak mendengar suara keributan atau pembicaraan mencurigakan.
Tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM Lombok Timur, H. Hulain, S.H., M.H., merespons tajam keterangan pelapor tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan sepihak tanpa bukti tidak cukup untuk menjerat seseorang dalam pidana pemerasan.
“Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana, apalagi pelapor tidak mendengar langsung dan hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya keterangan kabar-kabaran, bukan keterangan saksi yang sah,” jelas H. Hulain, Rabu 9 September 2026.
Ia menjelaskan, unsur pemaksaan dalam tuduhan pemerasan sesuai Pasal 482 dan 483 KUHP membutuhkan pembuktian adanya paksaan atau ancaman dari terdakwa. Hulain mempertanyakan secara kritis siapa yang pertama kali menyebutkan nominal uang Rp 8 juta dalam percakapan tersebut.
“Jika perantara atau pelapor sendiri yang menawarkan uang duluan dan mengusulkan nominal, maka perbuatan itu bukan pemerasan, melainkan tawar-menawar. Bahkan, jika pihak pelapor yang memulai tawaran uang untuk menghapus berita, maka yang terjadi justru tindak pidana penyuapan. Dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab, tidak boleh hanya menangkap wartawannya saja,” tegasnya.
Hulain juga menyoroti ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa perantara (Lalu Purnama Adiguna) tidak ditetapkan sebagai tersangka jika ia terlibat aktif dalam komunikasi dan menyampaikan soal uang. Menurutnya, pemrosesan hukum yang hanya menjerat penerima dugaan suap terkesan tebang pilih.
Ia menambahkan, hakim wajib menguji beberapa hal mendasar dalam persidangan. Pertama, siapa penginisiasi pembicaraan uang. Kedua, keberadaan rekaman percakapan sebagai alat bukti. Ketiga, keberadaan saksi yang mendengar langsung. Keempat, alasan pelapor tidak berbicara langsung dengan terdakwa melainkan menggunakan perantara yang berpotensi memanipulasi informasi.
Hulain menutup pernyataannya dengan peringatan tegas. Ia meminta majelis hakim bertanya secara terbuka siapa yang memulai soal uang. Jika wartawan yang meminta, maka pemerasan dapat dibuktikan. Namun, jika pelapor atau perantaranya yang menawarkan duluan, maka tuduhan pemerasan gugur dan pelapor justru harus mempertanggungjawabkan dugaan penyuapan.
“Jangan sampai hukum menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan di atas pengakuan sepihak,” pungkasnya.
Persidangan masih berlanjut dan publik mempertanyakan apakah klaim “dipaksa lewat telepon” itu benar-benar terjadi atau justru menjadi jerat yang disiapkan untuk mengkriminalisasi wartawan. ***
Penulis : Tim Lombokini.com
Editor : Najamusin Anaji







