LOMBOKINI.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9). Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan uraian singkat dua Raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong.
Wabup menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan struktur. Rencana pendapatan daerah naik menjadi Rp 3,301 triliun lebih atau meningkat Rp 193,510 miliar lebih dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 3,108 triliun lebih, atau naik 6,23 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 3,4 triliun lebih atau mengalami penambahan Rp 298,265 miliar lebih atau naik 9,62 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 3,108 triliun lebih.
Wabup merinci perubahan pada sisi pendapatan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari peningkatan pendapatan retribusi RSUD Soedjono Selong dan Puskesmas, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar dana bagi hasil, serta penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026. Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami perubahan atas pendapatan bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus PT AMMAN mineral.
Dari sisi belanja daerah, Wabup menjelaskan perubahan mencakup belanja operasi seperti berkurangnya belanja pegawai dan belanja subsidi, serta bertambahnya belanja barang dan jasa, termasuk bertambahnya belanja hibah untuk Pilkades serentak maupun hadiah untuk atlet Porprov dan juara MTQ tingkat Provinsi NTB. Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer juga mengalami perubahan.
Pada sisi pembiayaan daerah, Wabup menyebutkan penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dianggarkan menjadi Rp 121,199 miliar lebih. Angka tersebut bersumber dari Sisa Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 102,699 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan menjadi Rp23 miliar.
Terkait kegiatan tahun jamak, Wabup menjelaskan bahwa rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong selaras dengan upaya peningkatan kenyamanan serta mendukung fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Lombok Timur sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan (SMART). Rehabilitasi masjid tersebut disebut sebagai upaya memfasilitasi penerapan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku sosial dan tata kelola daerah yang menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya.
Sebagai rumah ibadah skala kabupaten, Wabup memperkirakan pelaksanaan kegiatan ini melebihi satu tahun anggaran sehingga membutuhkan perangkat regulasi yang menaungi pelaksanaannya dengan skema Tahun Jamak. Pemerintah Daerah menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Menutup uraiannya, Wabup menyatakan Pemerintah Daerah siap memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Nurhasanah dan dihadiri jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur. ***
Penulis : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar