Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab Posbakum Sorenggana Law Firm Herman Sorenggana, S.H., M.H. (kanan) bersama Tim Sorenggana Law Firm. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

Penanggung Jawab Posbakum Sorenggana Law Firm Herman Sorenggana, S.H., M.H. (kanan) bersama Tim Sorenggana Law Firm. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

LOMBOKINI.com – Sorenggana Law Firm resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di enam kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, Kamis (17/9/2026). Untuk tahap awal, firma hukum ini membuka Posbakum guna mempercepat akses keadilan bagi masyarakat. Selanjutnya, Sorenggana Law Firm menargetkan Posbakum merata se-Pulau Lombok pada tahap berikutnya.

Pada periode pertama, Sorenggana Law Firm membentuk enam Posbakum di Kecamatan Suela, Suralaga, Pringgasela, Labuhan Haji, Aikmel, dan Sembalun.

Koordinator Posbakum Sorenggana Law Firm untuk Kabupaten Lombok Timur Zaeni Hasyari, S.H., mengatakan pihaknya membentuk Posbakum untuk mendorong masyarakat berani menyuarakan kebenaran atas berbagai keluhan dan kasus yang terjadi di tengah masyarakat.

“Nantinya kami akan melakukan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Khusus untuk nonlitigasi, gratis atau tanpa biaya,” kata Zaeni kepada awak media di Selong, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Dia menegaskan keberadaan Posbakum mempercepat proses masyarakat menyuarakan pengaduan.

Zaeni menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional dan memilah mana yang masuk ranah pidana dan mana yang perdata.

“Kami akan membantu memfasilitasi sampai ke dinas terkait sampai permasalahannya selesai dengan seadil-adilnya,” tambahnya.

Zaeni mengimbau masyarakat Lombok Timur tidak takut dan berani menyuarakan peristiwa hukum yang terjadi di wilayah masing-masing melalui Posbakum terdekat.

Sementara itu, Penanggung Jawab Posbakum Herman Sorenggana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya membentuk Posbakum kecamatan dan desa se-Pulau Lombok karena melihat dinamika di masyarakat yang semakin lama permasalahan hukum yang terjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, ia menilai masyarakat membutuhkan pelayanan hukum yang dekat dengan mereka.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

“Pelayanan hukum dalam program Posbakum ini kami identikkan dengan nama Posbakum Sorenggana Law Firm yang meliputi pelayanan hukum di pengadilan (litigasi) dan pelayanan hukum di luar pengadilan (nonlitigasi),” jelas Herman Sorenggana.

“Program Posbakum ini kami jalankan sebagai gerakan hukum untuk masyarakat dengan harapan terciptanya pemahaman hukum yang benar. Secara resmi, kami memulai program Posbakum Sorenggana Law Firm pada 2026 ini,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA