Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab Posbakum Sorenggana Law Firm Herman Sorenggana, S.H., M.H. (kanan) bersama Tim Sorenggana Law Firm. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

Penanggung Jawab Posbakum Sorenggana Law Firm Herman Sorenggana, S.H., M.H. (kanan) bersama Tim Sorenggana Law Firm. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

LOMBOKINI.com – Sorenggana Law Firm resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di enam kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, Kamis (17/9/2026). Untuk tahap awal, firma hukum ini membuka Posbakum guna mempercepat akses keadilan bagi masyarakat. Selanjutnya, Sorenggana Law Firm menargetkan Posbakum merata se-Pulau Lombok pada tahap berikutnya.

Pada periode pertama, Sorenggana Law Firm membentuk enam Posbakum di Kecamatan Suela, Suralaga, Pringgasela, Labuhan Haji, Aikmel, dan Sembalun.

Koordinator Posbakum Sorenggana Law Firm untuk Kabupaten Lombok Timur Zaeni Hasyari, S.H., mengatakan pihaknya membentuk Posbakum untuk mendorong masyarakat berani menyuarakan kebenaran atas berbagai keluhan dan kasus yang terjadi di tengah masyarakat.

“Nantinya kami akan melakukan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Khusus untuk nonlitigasi, gratis atau tanpa biaya,” kata Zaeni kepada awak media di Selong, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 

Dia menegaskan keberadaan Posbakum mempercepat proses masyarakat menyuarakan pengaduan.

Zaeni menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional dan memilah mana yang masuk ranah pidana dan mana yang perdata.

“Kami akan membantu memfasilitasi sampai ke dinas terkait sampai permasalahannya selesai dengan seadil-adilnya,” tambahnya.

Zaeni mengimbau masyarakat Lombok Timur tidak takut dan berani menyuarakan peristiwa hukum yang terjadi di wilayah masing-masing melalui Posbakum terdekat.

Sementara itu, Penanggung Jawab Posbakum Herman Sorenggana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya membentuk Posbakum kecamatan dan desa se-Pulau Lombok karena melihat dinamika di masyarakat yang semakin lama permasalahan hukum yang terjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, ia menilai masyarakat membutuhkan pelayanan hukum yang dekat dengan mereka.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Pelayanan hukum dalam program Posbakum ini kami identikkan dengan nama Posbakum Sorenggana Law Firm yang meliputi pelayanan hukum di pengadilan (litigasi) dan pelayanan hukum di luar pengadilan (nonlitigasi),” jelas Herman Sorenggana.

“Program Posbakum ini kami jalankan sebagai gerakan hukum untuk masyarakat dengan harapan terciptanya pemahaman hukum yang benar. Secara resmi, kami memulai program Posbakum Sorenggana Law Firm pada 2026 ini,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA