Satpol PP Lombok Timur Tertibkan Usaha Tanpa Izin untuk Genjot PAD

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkretnya, Satuan Polisi Pamong Praja setempat kini menyisir bangunan dan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi, termasuk tambang galian c.

Satpol PP Lombok Timur menyasar sejumlah bangunan dan pelaku usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih banyak bangunan dan usaha yang beroperasi tanpa izin.

Kondisi ini, katanya berdampak pada rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

“Kami bergerak karena masih banyak bangunan dan usaha yang tanpa izin. Kami melakukan kegiatan ini dengan berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah,” ujar Salmun, Jumat 26 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha agar tertib administrasi dan perpajakan.

Kepemilikan izin yang lengkap akan mencatat objek pajak secara resmi sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD.

Baca Juga :  Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

“Saat ini kan PAD kita masih rendah atau dengan kata lain tidak sampai 15 persen dari kebutuhan APBD kita,” jelasnya.

Salmun menambahkan, berdasarkan data dan evaluasi awal, penertiban objek pajak terbukti cukup efektif meningkatkan pendapatan daerah.

Oleh karena itu, kegiatan penyisiran terhadap bangunan dan usaha tanpa izin akan terus berlanjut secara bertahap.

“Ke depan, kami akan terus melakukan kegiatan ini agar seluruh potensi pajak daerah tergali secara maksimal dan bermanfaat bagi pembangunan Lombok Timur,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA