DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nirmala Rahayu Luk Santi, anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, berada di SPPG Selaparang Monjok Timur 3 Mataram, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Lombokini.com)

Nirmala Rahayu Luk Santi, anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, berada di SPPG Selaparang Monjok Timur 3 Mataram, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – DPC PDI Perjuangan Lombok Timur menanggapi dugaan bahwa anggotanya di DPRD Kabupaten Lombok Timur, Nirmala Rahayu Luk Santi, mengelola beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua DPC PDIP Lombok Timur Ahmad Sukro menyatakan pihaknya belum mengetahui pasti keterlibatan kader partainya. Meskipun demikian, ia menegaskan partai siap menjatuhkan sanksi jika hasil verifikasi membuktikan dugaan itu.

Sukro mengatakan kepada media pada Selasa, 22 September 2026, partainya belum menerima bukti soal kepemilikan dapur MBG. Ia menanggapi klaim yang menyebut Santi terkait pengelolaan SPPG.

“Saya belum bisa memastikan kebenarannya karena internal belum mengecek secara mendalam. Bisa jadi yang bersangkutan sendiri belum menyadari adanya keterkaitan tersebut. Namun jika terbukti benar, persoalan ini sepenuhnya menjadi ranah mekanisme partai,” kata Sukro.

Sukro menegaskan partai menyerahkan persoalan itu ke mekanisme partai. Sebab, DPP PDI Perjuangan melarang tegas seluruh kader, struktur partai, anggota dewan, dan unsur di dalamnya memiliki keterkaitan atau berurusan dengan Program MBG maupun Koperasi Merah Putih. Larangan itu berlaku tanpa kecuali.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Ia menyatankan DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan surat edaran atau instruksi yang mengikat seluruh jajaran. Oleh karena itu, partai tidak akan diam jika verifikasi membuktikan seseorang melanggar.

Jika verifikasi membuktikan, partai memproses sanksi melalui sidang etik partai.

“Nanti partai yang akan memutuskan,” katanya.

Karena itu, kata dia, partai meminta seluruh kader dan anggota dewan mematuhi instruksi DPP demi menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas partai. Selain itu, partai meminta masyarakat memberi waktu untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan tegas.

“Kami akan memantau perkembangan ini. Jika hasil pengecekan menemukan pelanggaran, partai berjanji menyampaikan keputusan secara terbuka dan transparan,” tegas Sukro.

Baca Juga :  SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Sebelumnya, sejumlah sumber menyebut anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, Nirmala Rahayu Luk Santi, memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG atau dapur MBG.

Narasumber menduga sedikitnya tiga SPPG berkaitan dengan Santi, yakni SPPG Selaparang Monjok Timur 3 di Mataram, SPPG Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, dan SPPG Terara di Lombok Timur. Bahkan, narasumber lain menyebut Santi juga mengelola SPPG Babakan di Kota Mataram.

Media ini memperoleh percakapan WhatsApp pada Sabtu, 19 September 2026. Dalam percakapan itu, seorang pekerja di SPPG yang Santi kelola menyatakan pihaknya mengikuti arahan “ibu”. Ketika wartawan bertanya siapa yang dimaksud, ia menyebut “bu dewan Lotim” dan melampirkan foto Santi berada di dapur.

Narasumber lain menyebut Santi berada di lokasi SPPG Selaparang Monjok Timur 3 pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00-21.00 WITA. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:22 WITA

DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA