PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Solusi Sementara Menuju Kepastian Karier

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Solusi Sementara Menuju Kepastian Karier. (Foto: LOMBOKINI.com).

PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Solusi Sementara Menuju Kepastian Karier. (Foto: LOMBOKINI.com).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya ini dilakukan melalui kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 15 Januari 2025 lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, bersama perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, membahas persoalan tenaga honorer yang belum terserap menjadi PPPK.

Menanggapi hal ini, Menpan-RB memberikan solusi bahwa tenaga honorer yang telah terdaftar dalam sistem data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan secara otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Terkait tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, jika mereka sudah terdaftar dalam sistem data BKN, secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Yusri, mengutip pernyataan Menpan-RB, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga :  Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Yusri juga menyampaikan bahwa status PPPK paruh waktu ini rencananya akan mulai diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya sekitar tanggal 16 Februari 2025.

Meskipun demikian, penggajian PPPK paruh waktu akan tetap mengikuti skema sebelumnya, yaitu menggunakan tiga sumber anggaran: APBD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Yusri, ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu dengan Upah Minimum Regional (UMR) disebabkan oleh keterbatasan anggaran.

“Jika kita menerapkan standar UMR untuk PPPK paruh waktu, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 500 miliar. Saat ini, daerah belum mampu memenuhi hal tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Yusri memberikan kabar gembira bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

“Setiap tahun akan ada evaluasi, terutama seiring dengan banyaknya PNS yang pensiun. Ini adalah solusi yang kami terima dari Menpan-RB,” tambahnya.

Yusri juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lombok Timur saat ini mengalami kelebihan beban dalam belanja pegawai.

Berdasarkan aturan Permendagri No. 15, belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari APBD, sementara di Lombok Timur angka tersebut telah mencapai 36 persen.

“Jika kita menerapkan standar UMR, belanja pegawai akan semakin membengkak. Ini membuat posisi kita serba salah,” katanya. ***

Berita Terkait

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 27 Juli 2026 - 11:27 WITA

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WITA

BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WITA

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Berita Terbaru