Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Tawuran Malam Tahun Baru di Keruak

Jumat, 12 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Hakim (30), warga Desa Pengkelak Mas. (Foto: Lombokini.com/www.ntbpos.com).

Lukman Hakim (30), warga Desa Pengkelak Mas. (Foto: Lombokini.com/www.ntbpos.com).

LOMBOKINI.com – Tim Buser Polres Lombok Timur akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan dalam tawuran antar desa yang terjadi pada malam tahun baru 2025. Pelaku yang telah bersembunyi selama beberapa bulan ini mereka tangkap di rumah istrinya di Desa Pijot, Kamis 11 September 2025 dini hari.

Insiden berdarah itu melibatkan pemuda dari Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat, dan Desa Pijot Utara, Kecamatan Keruak. Peristiwa yang dipicu salah paham dan adu mulut itu mengakibatkan tiga orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam yang cukup serius.

Baca Juga :  DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Kapolsek Keruak, IPTU Zulkifli, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, sekarang (pelaku) sudah di Polres Lotim. Penangkapannya semalam di rumah istrinya yang ada di Desa Pijot,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 11 September 2025.

Sebelumnya, tawuran tersebut terjadi pada Rabu 1 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di Dusun Repok Katok, Desa Pijot Utara. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang lalu memulai penyelidikan.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Korban yang mengalami luka paling serius adalah Lukman Hakim (30), warga Desa Pengkelak Mas. Lukman mengalami luka tebas parah di bagian wajah, leher, dan pergelangan tangan kiri.

Dua korban lainnya merupakan warga yang berniat melerai. Amak Harni (60), warga Desa Pijot Utara, mendapatkan luka sabetan parang di kepala. Sementara Rezi (18) mengalami luka robek di bagian lengan. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru