Penasihat Hukum Purbaya Tegaskan LDA Tak Miliki Kewenangan Tentukan Suksesi

Senin, 17 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Penasihat hukum KGPH Purbaya menegaskan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta tidak memiliki kewenangan menentukan suksesi. Pernyataan ini menanggapi penetapan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV oleh LDA.

Juru bicara KGPAA Hamangkunegoro, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, menyatakan KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya merupakan raja Solo yang sah. Ia menegaskan titah Paku Buwono XIII yang menunjuknya sebagai putra mahkota sejak 2022 melalui ‘sabdo pandito’ harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.

“Titah tersebut harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan,” tegas Teguh dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.

Teguh mengimbau seluruh keluarga besar PB XII, PB XIII, abdi dalam, dan perangkat keraton untuk menaati titah tersebut. Ia sekaligus menyoroti aksi LDA yang dipimpin Gusti Moeng.

Baca Juga :  Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Menurut Teguh, LDA secara kelembagaan hanyalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang disahkan notaris dan Kementerian Hukum. “LDA Keraton bukan penentu suksesi,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi dari dua institusi adat terdahulu, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Namun, pembentukannya sejak awal tidak pernah melibatkan atau mendapat persetujuan dari PB XIII sebagai pemegang otoritas tertinggi keraton.

“Padahal, baik menurut hukum adat maupun pengakuan negara melalui Kepres No. 23/1988, raja/sunan adalah pemegang otoritas tertinggi untuk memimpin dan mengatur seluruh aktivitas kelembagaan keraton,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berdasarkan penelusuran di database Kementerian Hukum, status Perkumpulan LDA saat ini terblokir karena tidak melaporkan pemilik manfaat. Teguh menyimpulkan pembentukan LDA cacat hukum sejak awal (void ab initio) karena tidak ada persetujuan dari PB XIII.

“Oleh karena itu, segala tindakan hukum LDA atas nama keraton, termasuk dalam suksesi Paku Buwono XIV, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Secara otomatis, tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig),” pungkasnya.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan suksesi harus merujuk pada sabdo pandito PB XIII, bukan pada keputusan LDA yang dianggap tidak memiliki legitimasi. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA