Penasihat Hukum Purbaya Tegaskan LDA Tak Miliki Kewenangan Tentukan Suksesi

Senin, 17 November 2025 - 04:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Penasihat hukum KGPH Purbaya menegaskan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta tidak memiliki kewenangan menentukan suksesi. Pernyataan ini menanggapi penetapan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV oleh LDA.

Juru bicara KGPAA Hamangkunegoro, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, menyatakan KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya merupakan raja Solo yang sah. Ia menegaskan titah Paku Buwono XIII yang menunjuknya sebagai putra mahkota sejak 2022 melalui ‘sabdo pandito’ harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.

“Titah tersebut harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan,” tegas Teguh dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.

Teguh mengimbau seluruh keluarga besar PB XII, PB XIII, abdi dalam, dan perangkat keraton untuk menaati titah tersebut. Ia sekaligus menyoroti aksi LDA yang dipimpin Gusti Moeng.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Menurut Teguh, LDA secara kelembagaan hanyalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang disahkan notaris dan Kementerian Hukum. “LDA Keraton bukan penentu suksesi,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi dari dua institusi adat terdahulu, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Namun, pembentukannya sejak awal tidak pernah melibatkan atau mendapat persetujuan dari PB XIII sebagai pemegang otoritas tertinggi keraton.

“Padahal, baik menurut hukum adat maupun pengakuan negara melalui Kepres No. 23/1988, raja/sunan adalah pemegang otoritas tertinggi untuk memimpin dan mengatur seluruh aktivitas kelembagaan keraton,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk 'Persit Bisa 2'

Berdasarkan penelusuran di database Kementerian Hukum, status Perkumpulan LDA saat ini terblokir karena tidak melaporkan pemilik manfaat. Teguh menyimpulkan pembentukan LDA cacat hukum sejak awal (void ab initio) karena tidak ada persetujuan dari PB XIII.

“Oleh karena itu, segala tindakan hukum LDA atas nama keraton, termasuk dalam suksesi Paku Buwono XIV, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Secara otomatis, tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig),” pungkasnya.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan suksesi harus merujuk pada sabdo pandito PB XIII, bukan pada keputusan LDA yang dianggap tidak memiliki legitimasi. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Edy Murbowo
Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk ‘Persit Bisa 2’
Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:32 WITA

Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:55 WITA

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16 WITA

Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:36 WITA

Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:26 WITA

Lantik Pengurus Kwarcab, Bupati Lombok Timur Minta Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WITA

PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA