Penasihat Hukum Purbaya Tegaskan LDA Tak Miliki Kewenangan Tentukan Suksesi

Senin, 17 November 2025 - 04:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Penasihat hukum KGPH Purbaya menegaskan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta tidak memiliki kewenangan menentukan suksesi. Pernyataan ini menanggapi penetapan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV oleh LDA.

Juru bicara KGPAA Hamangkunegoro, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, menyatakan KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya merupakan raja Solo yang sah. Ia menegaskan titah Paku Buwono XIII yang menunjuknya sebagai putra mahkota sejak 2022 melalui ‘sabdo pandito’ harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.

“Titah tersebut harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan,” tegas Teguh dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.

Teguh mengimbau seluruh keluarga besar PB XII, PB XIII, abdi dalam, dan perangkat keraton untuk menaati titah tersebut. Ia sekaligus menyoroti aksi LDA yang dipimpin Gusti Moeng.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Menurut Teguh, LDA secara kelembagaan hanyalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang disahkan notaris dan Kementerian Hukum. “LDA Keraton bukan penentu suksesi,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi dari dua institusi adat terdahulu, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Namun, pembentukannya sejak awal tidak pernah melibatkan atau mendapat persetujuan dari PB XIII sebagai pemegang otoritas tertinggi keraton.

“Padahal, baik menurut hukum adat maupun pengakuan negara melalui Kepres No. 23/1988, raja/sunan adalah pemegang otoritas tertinggi untuk memimpin dan mengatur seluruh aktivitas kelembagaan keraton,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Berdasarkan penelusuran di database Kementerian Hukum, status Perkumpulan LDA saat ini terblokir karena tidak melaporkan pemilik manfaat. Teguh menyimpulkan pembentukan LDA cacat hukum sejak awal (void ab initio) karena tidak ada persetujuan dari PB XIII.

“Oleh karena itu, segala tindakan hukum LDA atas nama keraton, termasuk dalam suksesi Paku Buwono XIV, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Secara otomatis, tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig),” pungkasnya.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan suksesi harus merujuk pada sabdo pandito PB XIII, bukan pada keputusan LDA yang dianggap tidak memiliki legitimasi. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem
Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Modus Janji Proyek Dapur MBG, Skandal Penipuan Rp 950 Juta di Lotim Naik ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid
Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:52 WITA

Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:04 WITA

Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:52 WITA

Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WITA

TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Berita Terbaru