Pemprov NTB Beri Lampu Hijau Pemda Lotim Bahas Porsi PAD Pariwisata di Kawasan KPH Rinjani Timur

Senin, 29 Juli 2024 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Julmansyah, S.Hut, MAP (lombokini.com/ong)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Julmansyah, S.Hut, MAP (lombokini.com/ong)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) telah memberikan lampu hijau kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) untuk membahas porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek wisata yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, menyatakan bahwa objek wisata di Lombok Timur yang dikelola oleh Pemprov NTB seharusnya memberikan lebih banyak kewenangan kepada Pemda Lotim untuk mengelola retribusi. Menurutnya, objek wisata tersebut berada di wilayah Lombok Timur dan memberikan kontribusi pada PAD daerah.

“Kalau ada masalah seperti keributan, sampah, atau pengelolaan yang buruk, Pemda Lotim yang harus menanggungnya,” kata Hasan Rahman.

Hasan Rahman menekankan pentingnya koordinasi antara Pemprov NTB dan Pemda Lotim terkait pengelolaan retribusi dan potensi pendapatan, baik di dalam maupun di luar kawasan wisata.Ia juga mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, Pemprov NTB, khususnya DLHK, jarang melibatkan DPRD Lombok Timur dalam diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan.

“Dulu kami sering diundang untuk memberikan pertimbangan. Sekarang, tidak pernah lagi,” ungkapnya.

Hasan Rahman menambahkan bahwa situasi ini membuatnya merasa seolah-olah DLHK NTB tidak hadir di Lombok Timur, dan kawasan hutan di daerah tersebut telah mengalami kerusakan parah.

Baca Juga :  Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Menurutnya, kerusakan hutan ini berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia khawatir bahwa calon kepala daerah mungkin akan menjanjikan hal-hal yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peraturan, yang kemudian diterima oleh masyarakat dan diperkuat oleh pejabat berwenang.

“Oleh karena itu, perlu ada koordinasi yang lebih baik antara semua lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, bukan hanya antara kepala daerah dan DLHK,” tambah Hasan Rahman.

Sebagai contoh, Hasan Rahman menyebutkan kawasan Pantai Pink, di mana terdapat ketegangan antara Desa Sekaroh dan desa lain terkait pembagian hasil dari kunjungan wisatawan. Ia menekankan pentingnya pendapatan dari wisata disalurkan ke Pemda Lotim agar dapat digunakan untuk membantu desa-desa yang dilalui oleh wisatawan.

Kepala DLHK Provinsi NTB, Julmansyah, mengatakan bahwa Pemprov NTB siap berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Lombok Timur, untuk mengoptimalkan pengelolaan destinasi wisata demi meningkatkan PAD.

“Kami sangat terbuka untuk berdiskusi bagaimana mengoptimalkan destinasi wisata yang dikelola Pemprov dalam rangka meningkatkan PAD,”katanya ditemui lombokini.com, Senin, 19 Juni 2023.

Namun, ia berharap Pemda Lotim juga berkontribusi dalam pengelolaan destinasi wisata di wilayah Lombok Timur. “Kami sangat terbuka. Jika ingin ada pembagian, harus ada kontribusi,” tambahnya.

Baca Juga :  NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kepala Seksi Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PPHPM) KPH Rinjani Timur, Dadang Sumadana, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara DLHK Provinsi NTB dan Pemda Lombok Timur, namun telah berakhir. Ia berharap MoU tersebut dapat diperbarui agar Pemda Lotim dapat menerima bagian dari pengelolaan kawasan wisata.

Saat ini, terdapat tujuh kawasan wisata di Lombok Timur yang telah bermitra dengan skema hutan kemasyarakatan di bawah pengawasan KPH Rinjani Timur. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian DLHK. Kawasan-kawasan ini termasuk Bukit Pegasiangan, Nanggi, Semvana, dan Anak Dara di Kecamatan Sembalun, serta Pal Jepang dan Pantai Pink di Kecamatan Suela.

Karena kawasan tersebut termasuk dalam hutan lindung, maka masyarakat hanya diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. “Kelompok masyarakat yang memiliki izin hanya boleh menarik jasa lingkungan saja,” jelas Dadang.

Dadang menekankan bahwa kemitraan dengan kelompok masyarakat ini adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah di kawasan hutan. “Tujuannya adalah masyarakat sejahtera, hutan lestari,” imbuhnya.

Target PAD yang dibebankan kepada KPH Rinjani Timur setiap tahunnya sebesar seratus juta rupiah, dan menurut Dadang, target tersebut tercapai melebihi harapan.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026
NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal
NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M
DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar
TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha
Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum
Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru