Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka. (Foto: Lombokini.com).

Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menetapkan pemilik gudang berinisial FP warga Kecamatan Sikur sebagai tersangka kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog.

Penyidik menyita 107 ton beras sebagai barang bukti, yang terdiri dari 620 karung (50 kilogram per karung) serta 15.578 karung beras berlabel SPHP. Mereka juga mengamankan dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan dua buah kunci gembok.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat di Kecamatan Selong mengenai kualitas beras SPHP yang buruk mengawali pengungkapan kasus ini. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober 2024.

Baca Juga :  Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

“Penyelidikan mengungkap praktik pengemasan ulang beras dengan kualitas tidak sesuai label oleh tersangka FP. Tersangka FP diduga memproduksi atau memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi pada label kemasan SPHP,” ujar Sarjana dalam konferensi pers, pada Jumat 19 Desember 2025.

Polisi menyatakan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras. Sebagai mitra, FP kemudian mengemas ulang atau mengoplos beras tersebut dengan kualitas di bawah ketentuan dan mendistribusikannya ke sejumlah pasar di Lombok Timur dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Tersangka baru dua kali melakukan pengoplosan dengan jumlah yang hampir sama,” tambah Sarjana.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga :  TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengakui bahwa label kemasan yang digunakan tersangka merupakan produksi Bulog untuk mitra gudangnya. Ia menjelaskan, gudang mitra (filial) dapat memproduksi beras SPHP di bawah pengawasan ketat.

“Kami secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan. Namun untuk dugaan tindak pidana ini, Bulog menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

Supermansyah menambahkan bahwa FP merupakan mitra lama Bulog yang meneruskan usaha keluarga. “FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi
Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak
Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WITA

Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA