Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka. (Foto: Lombokini.com).

Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menetapkan pemilik gudang berinisial FP warga Kecamatan Sikur sebagai tersangka kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog.

Penyidik menyita 107 ton beras sebagai barang bukti, yang terdiri dari 620 karung (50 kilogram per karung) serta 15.578 karung beras berlabel SPHP. Mereka juga mengamankan dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan dua buah kunci gembok.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat di Kecamatan Selong mengenai kualitas beras SPHP yang buruk mengawali pengungkapan kasus ini. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober 2024.

Baca Juga :  Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

“Penyelidikan mengungkap praktik pengemasan ulang beras dengan kualitas tidak sesuai label oleh tersangka FP. Tersangka FP diduga memproduksi atau memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi pada label kemasan SPHP,” ujar Sarjana dalam konferensi pers, pada Jumat 19 Desember 2025.

Polisi menyatakan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras. Sebagai mitra, FP kemudian mengemas ulang atau mengoplos beras tersebut dengan kualitas di bawah ketentuan dan mendistribusikannya ke sejumlah pasar di Lombok Timur dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Tersangka baru dua kali melakukan pengoplosan dengan jumlah yang hampir sama,” tambah Sarjana.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengakui bahwa label kemasan yang digunakan tersangka merupakan produksi Bulog untuk mitra gudangnya. Ia menjelaskan, gudang mitra (filial) dapat memproduksi beras SPHP di bawah pengawasan ketat.

“Kami secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan. Namun untuk dugaan tindak pidana ini, Bulog menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

Supermansyah menambahkan bahwa FP merupakan mitra lama Bulog yang meneruskan usaha keluarga. “FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WITA

Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:18 WITA

Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati

Berita Terbaru

Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]

Hiburan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat

Selasa, 18 Agu 2026 - 01:20 WITA