LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menetapkan pemilik gudang berinisial FP warga Kecamatan Sikur sebagai tersangka kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog.
Penyidik menyita 107 ton beras sebagai barang bukti, yang terdiri dari 620 karung (50 kilogram per karung) serta 15.578 karung beras berlabel SPHP. Mereka juga mengamankan dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan dua buah kunci gembok.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat di Kecamatan Selong mengenai kualitas beras SPHP yang buruk mengawali pengungkapan kasus ini. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober 2024.
“Penyelidikan mengungkap praktik pengemasan ulang beras dengan kualitas tidak sesuai label oleh tersangka FP. Tersangka FP diduga memproduksi atau memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi pada label kemasan SPHP,” ujar Sarjana dalam konferensi pers, pada Jumat 19 Desember 2025.
Polisi menyatakan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras. Sebagai mitra, FP kemudian mengemas ulang atau mengoplos beras tersebut dengan kualitas di bawah ketentuan dan mendistribusikannya ke sejumlah pasar di Lombok Timur dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Tersangka baru dua kali melakukan pengoplosan dengan jumlah yang hampir sama,” tambah Sarjana.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengakui bahwa label kemasan yang digunakan tersangka merupakan produksi Bulog untuk mitra gudangnya. Ia menjelaskan, gudang mitra (filial) dapat memproduksi beras SPHP di bawah pengawasan ketat.
“Kami secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan. Namun untuk dugaan tindak pidana ini, Bulog menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Supermansyah menambahkan bahwa FP merupakan mitra lama Bulog yang meneruskan usaha keluarga. “FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







