Oleh: Hasan Gauk
Di tengah gegap gempita lomba pawai dari tingkat TK hingga SMA, kita sering memuji kostum unik dan riasan memukau. Namun, satu pemandangan harus menghentikan kita sejenak untuk berpikir: para orang tua dan guru mendandani anak-anak layaknya pengantin.
Sekilas, penampilan ini terlihat lucu, menggemaskan, atau sekadar bagian dari “tradisi hiburan”. Namun, di baliknya, terselip pesan simbolis yang tanpa sadar kita tanamkan pada anak. Kita seolah membenarkan bahwa pernikahan merupakan hal yang wajar untuk mereka bayangkan sejak dini. Ironisnya, di ruang lain, kita justru gencar mengkampanyekan pencegahan pernikahan dini dengan menyebut berbagai data dampak buruknya bagi pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak.
Kita lupa, nilai-nilai sosial tidak hanya lahir dari buku panduan. Simbol, kebiasaan, dan visualisasi yang terus kita ulang justru lebih berpengaruh. Ketika anak-anak berjalan di depan umum dengan pakaian pengantin, mereka tidak sekadar memerankan sebuah “peran budaya”. Mereka sedang menerima legitimasi sosial bahwa menjadi pengantin merupakan bagian dari imajinasi masa kecil yang normal.
Jika kita sungguh-sungguh bertekad menekan angka pernikahan dini, maka kita harus konsisten dalam setiap upaya, bahkan dalam hal yang terlihat sepele. Pawai seharusnya dapat menjadi ajang kreativitas tanpa menormalisasi peran dewasa yang belum saatnya mereka pikul.
Perubahan paradigma tidak hanya tentang menghapus pernikahan dini, tetapi juga tentang memotong benih-benihnya sebelum tumbuh. Termasuk menghentikan praktik “kostum lucu” pengantin yang mungkin sedang kita siapkan untuk lomba minggu depan.
Sayangnya, hingga hari ini, Pemerintah belum mengeluarkan satu pun surat himbauan resmi. Baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur maupun Dinas Dikbud Provinsi NTB belum menegaskan larangan mendandani dan menampilkan anak sebagai pengantin cilik dalam kegiatan pawai.
Padahal, isu ini sangat krusial. Kita wajib melindungi anak-anak dari segala bentuk praktik yang berpotensi menormalisasi perkawinan usia dini. Menampilkan mereka sebagai pengantin, meski dalam konteks pawai atau hiburan, justru dapat menanamkan persepsi keliru di masyarakat. Masyarakat bisa mengira perkawinan anak merupakan hal yang lumrah dan patut dibanggakan.
Ketiadaan himbauan resmi ini menunjukkan kelemahan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pemahaman yang benar kepada sekolah, guru, dan orang tua. Pihak sekolah dan guru seakan berjalan tanpa arahan jelas, padahal merekalah yang berada di garda terdepan untuk mendidik dan melindungi anak.
Sepatutnya, jauh sebelum kegiatan pawai berlangsung, pemerintah daerah melalui dinas terkait mengedarkan surat edaran atau himbauan yang tegas. Langkah ini akan memberikan kepastian bagi sekolah untuk menentukan sikap dan membantu masyarakat memahami bahwa mendandani anak sebagai pengantin cilik menyimpang dari upaya pencegahan perkawinan anak.
Keterlambatan atau bahkan ketiadaan langkah proaktif ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah persoalan keberpihakan pada perlindungan anak. Tanpa arahan tegas, pemerintah terlihat abai. Kelalaian ini berpotensi melemahkan agenda besar bangsa dalam memerangi perkawinan anak di Indonesia, khususnya di NTB yang menyandang angka perkawinan usia dini cukup tinggi. ***
Penulis adalah Pemerhati Sosial Budaya.
Penulis : Hasan Gauk







