LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com LSM Garuda Indonesia memenuhi janji dengan mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Mataram, Kamis 7 Agustus 2025. Sekitar 100 massa yang dipimpin M. Zaini menuntut keseriusan manajemen Bank Mandiri menangani kasus dugaan uang palsu (upal) di ATM Bank Mandiri Renteng, Praya, yang menimpa nasabah Kasmiati.

Setelah berorasi, perwakilan LSM Garuda bertemu manajemen bank dalam audiensi. Manager Operasional dan Manager Support menghadiri pertemuan, sementara Pimpinan utama berhalangan hadir karena agenda lain.

Dalam audiensi, manajemen bank mengklaim uang yang nasabah ambil dari ATM asli dan menyatakan masalah telah selesai dengan nasabah terkait. Namun, kedua manager tersebut menolak membuat berita acara yang menjamin keaslian uang dari ATM. Penolakan ini meningkatkan kecurigaan M. Zaini.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Zaini menyimpulkan Bank Mandiri belum menunjukkan komitmen konkret. “Kedatangan kami kali ini menekankan keseriusan masalah. Kasus serupa bisa merugikan nasabah lain,” tegasnya.

Ia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak nasabah atas keamanan dan kenyamanan, termasuk layanan ATM.

“Bank Mandiri wajib menelusuri asal uang dan memberi ganti rugi. Kesalahan vendor tidak menghapus tanggung jawab bank sebagai penyedia jasa,” sambung Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan UUPK mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu produk/jasa, termasuk keaslian uang dari ATM. Kelalaian pengawasan vendor merupakan pelanggaran hukum bank.

Baca Juga :  Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

“Meski tanpa kesengajaan langsung, kelalaian penyebab peredaran upal tetap melawan hukum,” terangnya.

Zaini juga menyoroti potensi pidana. Pelanggaran UUPK berimplikasi pada pelanggaran KUHP dan UU Mata Uang, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi pengedar upal. Jika vendor terbukti lalai, kelalaian tergolong berat dan berakibat pidana. Bank sebagai penanggung jawab ATM dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi.

“Kegagalan Bank Mandiri memastikan keaslian uang di ATM-nya membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” tegas Zaini, merujuk pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Kami menuntut keseriusan penyelesaian masalah ini demi melindungi nasabah dan masyarakat,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Bahasa Sasak Bertahan di Tengah Globalisasi, Sangkep Internasional I Siapkan Empat Fokus Utama
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin
Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terbaru

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA