LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM

Kamis, 7 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – LSM Garuda Indonesia memenuhi janji dengan mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Mataram, Kamis 7 Agustus 2025. Sekitar 100 massa yang dipimpin M. Zaini menuntut keseriusan manajemen Bank Mandiri menangani kasus dugaan uang palsu (upal) di ATM Bank Mandiri Renteng, Praya, yang menimpa nasabah Kasmiati.

Setelah berorasi, perwakilan LSM Garuda bertemu manajemen bank dalam audiensi. Manager Operasional dan Manager Support menghadiri pertemuan, sementara Pimpinan utama berhalangan hadir karena agenda lain.

Dalam audiensi, manajemen bank mengklaim uang yang nasabah ambil dari ATM asli dan menyatakan masalah telah selesai dengan nasabah terkait. Namun, kedua manager tersebut menolak membuat berita acara yang menjamin keaslian uang dari ATM. Penolakan ini meningkatkan kecurigaan M. Zaini.

Baca Juga :  Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah

Zaini menyimpulkan Bank Mandiri belum menunjukkan komitmen konkret. “Kedatangan kami kali ini menekankan keseriusan masalah. Kasus serupa bisa merugikan nasabah lain,” tegasnya.

Ia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak nasabah atas keamanan dan kenyamanan, termasuk layanan ATM.

“Bank Mandiri wajib menelusuri asal uang dan memberi ganti rugi. Kesalahan vendor tidak menghapus tanggung jawab bank sebagai penyedia jasa,” sambung Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan UUPK mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu produk/jasa, termasuk keaslian uang dari ATM. Kelalaian pengawasan vendor merupakan pelanggaran hukum bank.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

“Meski tanpa kesengajaan langsung, kelalaian penyebab peredaran upal tetap melawan hukum,” terangnya.

Zaini juga menyoroti potensi pidana. Pelanggaran UUPK berimplikasi pada pelanggaran KUHP dan UU Mata Uang, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi pengedar upal. Jika vendor terbukti lalai, kelalaian tergolong berat dan berakibat pidana. Bank sebagai penanggung jawab ATM dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi.

“Kegagalan Bank Mandiri memastikan keaslian uang di ATM-nya membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” tegas Zaini, merujuk pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Kami menuntut keseriusan penyelesaian masalah ini demi melindungi nasabah dan masyarakat,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:32 WITA

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Minggu, 27 September 2026 - 13:58 WITA

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Selasa, 22 September 2026 - 23:22 WITA

DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Senin, 21 September 2026 - 23:36 WITA

Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA