LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com LSM Garuda Indonesia memenuhi janji dengan mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Mataram, Kamis 7 Agustus 2025. Sekitar 100 massa yang dipimpin M. Zaini menuntut keseriusan manajemen Bank Mandiri menangani kasus dugaan uang palsu (upal) di ATM Bank Mandiri Renteng, Praya, yang menimpa nasabah Kasmiati.

Setelah berorasi, perwakilan LSM Garuda bertemu manajemen bank dalam audiensi. Manager Operasional dan Manager Support menghadiri pertemuan, sementara Pimpinan utama berhalangan hadir karena agenda lain.

Dalam audiensi, manajemen bank mengklaim uang yang nasabah ambil dari ATM asli dan menyatakan masalah telah selesai dengan nasabah terkait. Namun, kedua manager tersebut menolak membuat berita acara yang menjamin keaslian uang dari ATM. Penolakan ini meningkatkan kecurigaan M. Zaini.

Baca Juga :  Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Zaini menyimpulkan Bank Mandiri belum menunjukkan komitmen konkret. “Kedatangan kami kali ini menekankan keseriusan masalah. Kasus serupa bisa merugikan nasabah lain,” tegasnya.

Ia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak nasabah atas keamanan dan kenyamanan, termasuk layanan ATM.

“Bank Mandiri wajib menelusuri asal uang dan memberi ganti rugi. Kesalahan vendor tidak menghapus tanggung jawab bank sebagai penyedia jasa,” sambung Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan UUPK mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu produk/jasa, termasuk keaslian uang dari ATM. Kelalaian pengawasan vendor merupakan pelanggaran hukum bank.

Baca Juga :  Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

“Meski tanpa kesengajaan langsung, kelalaian penyebab peredaran upal tetap melawan hukum,” terangnya.

Zaini juga menyoroti potensi pidana. Pelanggaran UUPK berimplikasi pada pelanggaran KUHP dan UU Mata Uang, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi pengedar upal. Jika vendor terbukti lalai, kelalaian tergolong berat dan berakibat pidana. Bank sebagai penanggung jawab ATM dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi.

“Kegagalan Bank Mandiri memastikan keaslian uang di ATM-nya membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” tegas Zaini, merujuk pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Kami menuntut keseriusan penyelesaian masalah ini demi melindungi nasabah dan masyarakat,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade
Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 27 Juli 2026 - 11:27 WITA

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WITA

BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WITA

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Berita Terbaru