KNPI Lombok Timur Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum. (Foto: Lombokini.com).

KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ketua KNPI Lombok Timur Irwan Safari mengecam keras tindakan KPU RI yang mempercepat proses penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Lombok Timur.

Ia menilai keputusan ini tergesa-gesa karena status pemberhentian komisioner Zainul Muttaqin masih dalam proses persidangan di PTUN Jakarta.

“KPU RI wajib menghargai proses hukum. Saya pimpin PMII dua periode, saya mengerti betul pentingnya menegakkan aturan,” tegas Irwan pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Irwan mempertanyakan alasan KPU RI memaksakan proses PAW, padahal gugatan resmi terhadap pemberhentian Zainul baru mereka ajukan ke PTUN pada 10 April 2025.

Baca Juga :  Syamsul Huda Terpilih sebagai Ketua Formabes 2025-2030 melalui Voting di Mubes ke-V

Ia menyoroti tindakan KPU RI yang justru menerbitkan surat verifikasi dan klarifikasi calon PAW pada 23 April 2025, hanya berselang 13 hari setelah pengajuan gugatan.

“Proses hukum masih berjalan, tapi KPU RI malah memaksakan PAW? Ini lembaga penyelenggara pemilu, harusnya lebih hati-hati,” kritik Irwan.

Ia menegaskan langkah KPU RI tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Menurutnya, KPU seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi hukum.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, juga mengkritik sikap KPU RI.

Baca Juga :  Kepala Pasar Pancor Ambil Langkah Cepat Perbaiki Fasilitas dan Keamanan

“KPU RI terlalu terburu-buru menetapkan PAW. Padahal klien kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sejak 10 April 2025,” tegas Ali yang menjabat sebagai Direktur LKBH Fata Indonesia IAI Hamzanwadi Pancor.

Ali mengungkapkan bahwa ia menemukan surat penetapan PAW dalam grup WhatsApp pada 24 April 2025. Ia kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti dalam sidang PTUN pada 28 April 2025.

“Perkara hukum belum selesai, tapi KPU RI sudah bertindak seperti semua sudah final. Ini jelas melanggar prinsip keadilan,” tegasnya. ***

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Periksa Puluhan Kepala Sekolah dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 32,4 M
Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Dikbud Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan
Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia
DPC Peradi Selong Gelar PKPA Angkatan VI, Cetak Advokat Kompeten dan Berintegritas
KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal
SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan
Sasak Integrity Watch Kecam Rekrutmen SPPI: Proses Tidak Transparan, Ada Indikasi Kecurangan

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:39 WITA

Sekda NTB: Pemekaran PPS dan KLS Memenuhi Syarat Hukum, Tergantung Moratorium Pusat

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:15 WITA

BI Gandeng APIKM Lombok Timur Perkuat Ekosistem QRIS untuk UMKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:04 WITA

Aktivis Lombok Bersatu Ancam Lumpuhkan Pelabuhan Kayangan Jika Pelabuhan Poto Tano Diblokade

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:16 WITA

Dr. Mugni Pimpin DPKD Lotim dengan Lima Gebrakan Inovatif

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:27 WITA

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Dikritik ‘Tanpa Kerjaan’, Budaya Sasak Terancam Punah

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:54 WITA

Bupati Lombok Timur Mutasi Dr. H. Mugni ke Dinas Arpusda

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:02 WITA

AMS NTB Desak Pemprov Serius jadi Tuan Rumah PON 2028

Senin, 5 Mei 2025 - 23:15 WITA

Distan Lombok Timur: Pemerintah Beli Jagung Rp 5.500/kg meski Pengepul Langka

Berita Terbaru

Tradisi Maulid Adat di Masjid Kuno Bayan Beleq, Lombok Utara. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Sasak Kini Tidak Asli: Dekonstruksi Klaim Keaslian Elit

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:49 WITA