KNPI Lombok Timur Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum. (Foto: Lombokini.com).

KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ketua KNPI Lombok Timur Irwan Safari mengecam keras tindakan KPU RI yang mempercepat proses penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Lombok Timur.

Ia menilai keputusan ini tergesa-gesa karena status pemberhentian komisioner Zainul Muttaqin masih dalam proses persidangan di PTUN Jakarta.

“KPU RI wajib menghargai proses hukum. Saya pimpin PMII dua periode, saya mengerti betul pentingnya menegakkan aturan,” tegas Irwan pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Irwan mempertanyakan alasan KPU RI memaksakan proses PAW, padahal gugatan resmi terhadap pemberhentian Zainul baru mereka ajukan ke PTUN pada 10 April 2025.

Baca Juga :  Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Ia menyoroti tindakan KPU RI yang justru menerbitkan surat verifikasi dan klarifikasi calon PAW pada 23 April 2025, hanya berselang 13 hari setelah pengajuan gugatan.

“Proses hukum masih berjalan, tapi KPU RI malah memaksakan PAW? Ini lembaga penyelenggara pemilu, harusnya lebih hati-hati,” kritik Irwan.

Ia menegaskan langkah KPU RI tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Menurutnya, KPU seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi hukum.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, juga mengkritik sikap KPU RI.

Baca Juga :  Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

“KPU RI terlalu terburu-buru menetapkan PAW. Padahal klien kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sejak 10 April 2025,” tegas Ali yang menjabat sebagai Direktur LKBH Fata Indonesia IAI Hamzanwadi Pancor.

Ali mengungkapkan bahwa ia menemukan surat penetapan PAW dalam grup WhatsApp pada 24 April 2025. Ia kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti dalam sidang PTUN pada 28 April 2025.

“Perkara hukum belum selesai, tapi KPU RI sudah bertindak seperti semua sudah final. Ini jelas melanggar prinsip keadilan,” tegasnya. ***

Berita Terkait

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur
Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi
Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:35 WITA

Mi6 Dorong Figur dari Lombok Tengah Selatan Berani Maju di Pilkada 2029

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WITA

Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Berita Terbaru

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik membuka O2SN tingkat kabupaten untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA