KNPI Lombok Timur Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum

Minggu, 4 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum. (Foto: Lombokini.com).

KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ketua KNPI Lombok Timur Irwan Safari mengecam keras tindakan KPU RI yang mempercepat proses penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Lombok Timur.

Ia menilai keputusan ini tergesa-gesa karena status pemberhentian komisioner Zainul Muttaqin masih dalam proses persidangan di PTUN Jakarta.

“KPU RI wajib menghargai proses hukum. Saya pimpin PMII dua periode, saya mengerti betul pentingnya menegakkan aturan,” tegas Irwan pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Irwan mempertanyakan alasan KPU RI memaksakan proses PAW, padahal gugatan resmi terhadap pemberhentian Zainul baru mereka ajukan ke PTUN pada 10 April 2025.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Ia menyoroti tindakan KPU RI yang justru menerbitkan surat verifikasi dan klarifikasi calon PAW pada 23 April 2025, hanya berselang 13 hari setelah pengajuan gugatan.

“Proses hukum masih berjalan, tapi KPU RI malah memaksakan PAW? Ini lembaga penyelenggara pemilu, harusnya lebih hati-hati,” kritik Irwan.

Ia menegaskan langkah KPU RI tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Menurutnya, KPU seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi hukum.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, juga mengkritik sikap KPU RI.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

“KPU RI terlalu terburu-buru menetapkan PAW. Padahal klien kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sejak 10 April 2025,” tegas Ali yang menjabat sebagai Direktur LKBH Fata Indonesia IAI Hamzanwadi Pancor.

Ali mengungkapkan bahwa ia menemukan surat penetapan PAW dalam grup WhatsApp pada 24 April 2025. Ia kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti dalam sidang PTUN pada 28 April 2025.

“Perkara hukum belum selesai, tapi KPU RI sudah bertindak seperti semua sudah final. Ini jelas melanggar prinsip keadilan,” tegasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA

Pembalap dan kru MotoGP Indonesia 2026 tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Senin (5/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Olahraga

MotoGP Indonesia 2026: Pebalap dan Kru Mulai Tiba di Lombok

Senin, 5 Okt 2026 - 15:35 WITA